JAKARTA – Demi terus melengkapi berkas penyidikan dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan empat tersangka.
Keempat tersangka adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (AJS); Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri; serta Ketua DPRD 2009-2014, Saleh Bangun.
“Perpanjangan tahanan selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 8 Februari 2016 sampai dengan 8 Maret 2016 untuk tersangka CHR, SPA, AJS dan SB. AJS ditahan di rumah tahanan Salemba, sentara tiga tersangka lainnya, yakni CHR, SPA, dan SB di tahan di rumah tahanan KPK,” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).
KPK sebenarnya telah menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka terkait dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas penolakan hak interpelasi, pengesahan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut.
Selain keempatnya, juga ada Kamaluddin Harahap. Namun penyidikan terhadap Kamaluddin Harahap (KH) terpaksa ditunda setelah yang bersangkutan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang gugatan praperadilan itu rencananya akan digelar pekan depan setelah KPK meminta untuk menundanya setelah menerima surat gugatan praperadilan yang diajukan Kamaluddin pada Jumat 22 Januari 2016 lalu.
“KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi terkait gugatan tersangka KH. Namun kita minta penundaan selama seminggu,” ujar Yuyuk.
Dia mengatakan KPK juga memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan ahli. Menurut Yuyuk, dasar keterangan para ahli tersebut akan menjadi kekuatan bagi KPK untuk mematahkan gugatan Kamaluddin yang seharusnya digelar Senin (1/2) lalu.
Kelima anggota Dewan yang diduga menerima pemberian atau janji ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Gatot yang diduga sebagai pemberi suap kepada kelima anggota DPRD tersebut, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (PK/ Tasl)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro