JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana lain dari tersangka suap mutasi jabatan Kabupaten Cirebon yakni Bupati (nonaktif) Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dalam kegiatan PDI Perjuangan.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nico Siahaan menyusul adanya pengembalian dana dari kegiatan Sumpah Pemuda 2018 “Satu Indonesia Kita” oleh PDIP.
“Sejauh ini yang teridentifikasi dan sudah dikembalikan Rp. 250 juta,” ujar Febri di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/11).
Sudah menjadi kebiasaan seorang kader partai menyumbang untuk kegitan partainya. Dalam hal ini, Sunjaya adalah kader PDIP yang memberikan dana untuk kegiatan yang diketuai Nico tersebut.
“Dalam kegiatan-kegiatan di partai politik sering kali ada sumbangan dari anggota dari kader partai politik tersebut,” ucap Febri.
Febri mengimbau kepada pihak-pihak terkait dengan kegiatan tersebut apabila masih ada dana yang diduga diberikan oleh Sunjaya untuk segera dikembalikan kepada KPK.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sudah dipecat dari keanggotaan PDIP setelah terjaring OTT KPK pada Rabu, 24 Oktober 2018. (*Adyt)
BOGOR – Tiga orang ditangkap karena membudidayakan ganja dan pohon katinon. Kebun tanaman terlarang seluas 400 m2 itu ditemukan di kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Hal itu terungkap ketika polisi menggelar Operasi Antik 2018 yang berlangsung dari 24 November hingga tanggal 2 Desember 2018. Hal ini diketahui setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika, didampingi Kasat Narkoba, AKP Andri Alam, mengatakan budi daya tanaman haram itu ada di hutan lindung Tugu Utara Cisarua, Puncak. Ketiga pria yang digelandang ke kantor polisi itu adalah S, Har dan AN.
“Mereka adalah pemakai ganja. Dari paket hemat ganja yang dibeli ini, biji ganja-nya disemai,” ujarnya dalam jumpa pers, (30/11/2018).
Menurutnya, dari ratusan batang pohon ganja ada 127 pohon yang sudah berukuran besar. “Pengakuan sementara, sudah 4 bulan mereka melakukan penanaman,” sambungnya. “Mereka bahkan memberikan madu pada biji ganja yang akan disemai di pot-pot plastik.”
Ia menjelaskan pembibitan dilakukan di rumah salah satu tersangka. “Di tempat penanaman itu, ada vila juga. Kami masih mendalami kasus ini,” tandasnya. (P Alam)
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang sekitar 45 ribu dolar Singapura disita sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hakim PN Jaksel ditangkap bersama lima orang lainnya. Termasuk pegawai PN dan pengacara.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan,” katanya kepada wartawan di gedung KPK, (28/11/2018).
Ia menyebut ada uang dolar Singapura yang disita dalam OTT tersebut. “Ini terkait perkara perdata di PN Jakarta Selatan,” tandasnya. (*Im)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan hampir semua kepala daerah dan pejabat di daerah masih melakukan tindak pidana korupsi. bahkan, jika jumlah petugas KPK cukup, lembaganya bisa melakukan operasi tangkap tangan setiap hari.
“Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana, seperti yang kita saksikan pada saat kita tangkap para bupati (yang pernah ditangkap saat OTT sebelumnya),” kata Agus di Gedung penunjang KPK, Jakarta, (27/11/2018).
Agus menjelaskan, kegentingan KPK saat ini masih membutuhkan tenaga dalam melakukan kegiatannya termasuk OTT. “Jadi kegentingannya kalau kita punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini karena ditangkapi terus. Kegentingannya di situ,” jelasnya.
(Baca juga: Jika Petugas Cukup, KPK Pastikan Bisa OTT Setiap Hari)Oleh karena itu, kata Agus, agar KPK mendapat tambahan tenaga, harus dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor ataupun dibuat Perppu.
Yang didalamnya nanti dimasukkan pasal yang mengatur peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.
“Nah di dalamnya saya ingin garis bawahi yang perlu segera masuk kalau baca UU 31/1999 ada pasal 8 yang sebetulnya perlu masuk UU Tipikor, yaitu peran serta masyarakat, di situ disampaikan peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dan KKN.
Itu esensinya penting karena selama ini aparat penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum diberdayakan,” tandasnya.(*Adyt)
DEPOK –Apa pun yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan melibatkan petinggi daerah akan menjadi perhatian dan dipantau Komisi Pembrantasan Korupsi ((KPK) termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Raya Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Jajaran KPK tentunya siap mengambil-alih penanggan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda setempat Hary Prihanto (HP) jika penyidik Polres Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tidak mampu menanggani atau menindak, ” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan usai evaluasi kegiatan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), (24/11/2018).
Jajaranya terus dan masih memantau proses yang tengah dilakukan tim tipikor Polres Depok dan Kejari Depok. Jadi bukan hanya kasus dugaan korupsi di Kota Depok tapi seluruh Indonesia terus dipantau KPK.
“Sabar ya. Biarkan dulu proses pemberkasan dan penyidikan berjalan. Kita lihat penegak hukum lainnya (kepolisian dan kejaksaan). Yang jelas belum keseluruhan kita take over,” tuturnya.
“KPK merupakan koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. Setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah kita awasi,” imbuhnya yang menambahkan koordinasi dan pengawasan terhadap setiap kasus korupsi di wilayah yaitu dengan menggunakan SPDP Online jadi semua dilaporkan ke kami (KPK), tidak hanya di Depok.
Mengenai apakah KPK akan memeriksa Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait proses hukum yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Depok ini. “Kami akan pantau terus,” tegas Basaria P.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto (HP) menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Raya Nangka, Tapos sekitar Rp 10,7 miliar lebih dalam anggaran tahun 2014/2015 di Kota Depok. Bahkan berkas tersebut sudah bolak balik dikembalikan lagi antar Polres Depok dan Kejari Depok. (*Idr)
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menganggap permintaan keterangan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah adalah hal wajar dan hal ini sangat perlu untuk lebih transparan.
KPK pada (27/10/2017) memanggil Sekda Saefullah untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait reklamasi pantai Utara Jakarta.
“Itu masih pengembangan kasus yang lama,” jelas Laode di KPK, (30/10/2017).
Arah penyelidikan KPK dalam pengembangan kasus ini menyasar perusahaan atau koorporasi, Syarief tak menampik.”Itu salah satu yang dipikirkan,” ungkapnya.
Syarief enggan merinci lebih jauh sejauh mana proses penyelidikan sudah berjalan. “Ngga bisa disebutkan apa yang kami dalami,” sebutnya.
Sekda saat ditemui di KPK menunjukkan surat panggilan yang ditujukan kepadanya. Dalam surat tersebut, terpampang jelas bahwa dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan koorporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencanan tata ruang kaeasan strategis pantai utara Jakarta (RTRKSP) tahun 2016.
Didalamnya, penyelidik menelisik terbitnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait reklamasi.
Ke depannya, Syarief tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari pemimpin Jakarta sebelumnya, seperti Ahok dan Djarot.
“Belum tahu, belum tahu. Tapi kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan,”pungkasnya.(*Elo)
JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pebri Diansyah mengatakan bahwa KPK belum menerima secara resmi surat gugatan Ketua DPR RI Stya Novanto Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima, jadi secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga tergugat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Febri juga mengatakan, bahwa setiap pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu didasarkan pada kewenangan KPK pada pasal 12 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi pada Undang Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalm hal ini imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas undang-undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dengan pencegahan ke luar negeri,” katanya.
Menurutnya, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri, namun ditolak oleh hakim.
“Kemarin salah satu permintaan dari pihak Setya Novanto untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya,” kata Febri.
Lebih lanjut ia menyatakan, jika yang digugat adalah Ditjen Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.
“Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan keluar negeri bukan hanya kepada Setya Novanto, tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP elekronik dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani,” ujar Febri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto (objek sengketa).
Lalu, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini. (*Lan)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
“Kalau itu (tersangka), kami masih dalami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, kemarin.
Kasus itu bermula ketika PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009 melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi sebanyak dua kali. Demikian pula dengan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gita Wirjawan turut diperiksa pula sebagai saksi.
“Kan dia (Karen) sudah dua kali ya diperiksa. Kalau satu lagi (Gita) kemungkinan ada pemanggilan kembali,” jelasnya.ya.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis. (*Lan)
JAKARTA – Rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Mabes Polri kewenangannya berada di Polri. Bahkan, Detasemen serupa juga dimiliki Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak khawatir bahwa pembentukan Densus itu akan mengeliminasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, seperti penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa Densus tersebut akan dilakukan koordinasi dengan KPK.
“Konsern presiden itu yang tadi itu, bahwa upaya pemberatasan korupsi itu harus cepat,” kata Johan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
johan juga mengatakan, bahwa lembaga KPK sendiri setuju dan tidak menolak dengan keberadaan Densus tersebut. Mantan jubir KPK ini menilai, apapaun tim khusus yang bakal dibentuk Polri sepenuhnya diserahkan kepada mereka.
“Yang penting adalah buat presiden upaya pemberantasan korupsi bisa lebih masif dilakukan, bisa lebih efektif dan tercapai tujuan,” jelasnya.(*Lan)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, tersangka kasus dugaan suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.
“Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/10/2017)
Rita terpantau sudah memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Namun Rita enggan memberikan keterangan pada awak media terkait perkara yang tengah menjeratnya.
Adapun Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu ditahan rutan baru KPK, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Rutan baru KPK itu berada di belakang gedung Merah-Putih, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K-4.
Bersama Rita, penyidik KPK memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari),” terang Febri.(*Lan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro