BOGOR – Tiga orang ditangkap karena membudidayakan ganja dan pohon katinon. Kebun tanaman terlarang seluas 400 m2 itu ditemukan di kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Hal itu terungkap ketika polisi menggelar Operasi Antik 2018 yang berlangsung dari 24 November hingga tanggal 2 Desember 2018. Hal ini diketahui setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika, didampingi Kasat Narkoba, AKP Andri Alam, mengatakan budi daya tanaman haram itu ada di hutan lindung Tugu Utara Cisarua, Puncak. Ketiga pria yang digelandang ke kantor polisi itu adalah S, Har dan AN.
“Mereka adalah pemakai ganja. Dari paket hemat ganja yang dibeli ini, biji ganja-nya disemai,” ujarnya dalam jumpa pers, (30/11/2018).
Menurutnya, dari ratusan batang pohon ganja ada 127 pohon yang sudah berukuran besar. “Pengakuan sementara, sudah 4 bulan mereka melakukan penanaman,” sambungnya. “Mereka bahkan memberikan madu pada biji ganja yang akan disemai di pot-pot plastik.”
Ia menjelaskan pembibitan dilakukan di rumah salah satu tersangka. “Di tempat penanaman itu, ada vila juga. Kami masih mendalami kasus ini,” tandasnya. (P Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro