JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang sekitar 45 ribu dolar Singapura disita sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hakim PN Jaksel ditangkap bersama lima orang lainnya. Termasuk pegawai PN dan pengacara.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan,” katanya kepada wartawan di gedung KPK, (28/11/2018).
Ia menyebut ada uang dolar Singapura yang disita dalam OTT tersebut. “Ini terkait perkara perdata di PN Jakarta Selatan,” tandasnya. (*Im)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro