JAKARTA – Berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, telah rampung. KPK melimpahkan berkas itu bersama empet tersangka lain, ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk 5 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Untuk empat orang lain dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Menurut Febri, dalam penyidikan kasus ini tim lembaga antirasuah setidaknya sudah memeriksa 22 saksi untuk tiga tersangka sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 Oktober 2018.
Mereka adalah Mantan Gubernur Jawa Barat, Anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.
“Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK mencium dan melakukan OTT terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Selanjutnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Selain orang-orang tersebut, yang ditangani KPK dari pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas. (*/Hend)
JAKARTA – Persaudaraan Alumni 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam atau Korlabi melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu atas dugaan pidana ujaran kebencian atas wacana yang digelontorkan partai itu terkait larangan poligami.
Selain Grace, Korlabi itu juga sekaligus memperkarakan Immanuel Ebenezer yang sebelumnya menyebut alumni 212 wisatawan atau penghamba uang.
“Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 Februari 2019.
Novel berharap, Kepolisian segera memproses laporan yang disampaikannya. Kata dia, jangan ada tebang pilih dalam hal proses hukum, merujuk kasus Ahmad Dhani, Jonru Ginting, dan Buni Yani.
“Kami minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak, terutama di rezim ini,” ujarnya.
Adapun dua laporan tersebut teregistrasi atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No. 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.
Sementara itu, Imanuel, dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Menurut pelapor, yang bersangkutan bisa disangkakan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama pasal 156a.
Selain Grace, Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer juga dipolisikan oleh mereka ke Bareskrim Polri atas pernyataannya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, karena menyebut para PA 212 dengan julukan ‘Penghamba Uang’.
Selain di Bareskrim, diketahui Immanuel juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Juru Bicara PA 212, Eka Gumilar, dengan tuduhan tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan.
Novel kembali berharap, dua laporan yang dibuat ini bisa cepat ditindaklanjuti, seperti polisi mengusut kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani dan yang lain yang tidak mendukung pemerintah sekarang.
“Jangan ketika lawan kita, pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap. Seperti Jonru Ginting, begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap,” kata dia lagi. (*/Ag)
BOGOR – Kepolisian Resort (Polres) Bogor mengamankan jalannya perayaan malam tahun baru imlek yang ke 2570. Kapolres AKBP Andi M Dicky Pastika memimpin langsung pengamanan Vihara Amurwa di Cibinong Kabupaten Bogor. Senin (4/2/2019)
Terlihat kemeriahan daripada masyarakat Tinghoa menyambut hari raya Imlek.”Dipastikan situasi aman , kami dari Polres Bogor melakukan patroli dialogis seperti kunjungan serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Kabupaten Bogor ini aman, damai dan menjunjung tinggi toleransi antar-umat beragama,”kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika.
Dicky Pastika menegaskan, perayaan Imlek di Vihara Amurwa selama bertahun-tahun tidak ada permasalahan yang berarti, karena lingkungan Vihara juga sudah baik.
Tidak hanya di Vihara Amurwa, Polres Bogor juga melaksanakan pengamanan terhadap 28 titik vihara yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Dengan mengerahkan 2/3 atau sekitar 1200 personil kami mengamankan vihara di seluruh Kabupaten Bogor. Kami ingin situasi Kamtibmas tetap aman,”katanya.
Polres Bogor bukan saja melaksanakan kegiatan pengamanan di Vihara melainkan di tempat-tempat keramaian dikarenakan Selasa adalah hari libur.
“Pada kesempatan ini kami jajaran Polres Bogor mengucapkan selamat merayakan Tahun Baru Imlek tahun 2019 atau 2570 kepada yang merayakannya semoga sukses pada tahun baru ini, Gong Xi Fat Cai,” ucap AKBP Dicky. (*/DP Alam)
SUBANG – Dua pemuda pelaku pembobolan 11 minimarket di wilayah Kabupaten Subang dibekuk Polres Subang.
Kedua pelaku berinisial AN dan AS warga Karawang, ternyata kerap beraksi di berbagai wilayah, seperti Indramayu, Majalengka, Purwakarta, dan Karawang.
“Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Pelaku memarkirkan kendaraannya di depan minimarket yang jadi sasarannya. Mereka masuk dengan merusak kunci pintu minimarket yang sudah tutup menggunakan gunting besar dan linggis,”kata Kapolres Subang AKBP M Joni, (2/2/2019).
Setelah masuk para pelaku lalu mengangkut barang curiannya dengan kendaraan yang diparkir di depan mini market, lalu kabur.
Kasus tersebut terus dikembangkan oleh Polres Subang, menyusul para pelaku diduga merupakan komplotan jaringan sepesialis pembobol minimarket Jawa Barat.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga masih satu komplotan dengan dua tersangka yang ditangkap itu. Identitasnya sudah diketahui dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Subang. Mereka masing masing berinisial PN, AC dan KV.
“Adapun untuk kedua tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 363 dan 480 jo 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.(*/Dang)
JAKARTA – KPK melaporkan dua orang penyelidiknya telah dianiaya saat sedang bertugas di salah satu hotel, di Jakarta. KPK melaporkan penganiayaan itu ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Sore ini, 3 Februari 2019 pukul 15.30 WIB, KPK melaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua orang pegawai KPK yang sedang bertugas,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (3/2/2019).
Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kejadian dimulai dari menjelang tengah malam pada Sabtu (2/2) di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu Pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi,” ungkap Febri.
Kedua pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh.
“Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK,” kata Diansyah.
Untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawai, KPK telah membawa mereka ke RS untuk divisum. “Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” kata dia.
Sementara tim yang ke Polda Metro Jaya menyampaikan beberapa informasi visual untuk investigasi lebih lanjut.
“Apapun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi ketika ditanya, Pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi,” kata Febri.
Sehingga menurut dia, KPK memandang penganiayaan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai itu tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
“KPK berkoordinasi dengan Polda (Metro Jaya) dan berharap setelah laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut. Agar hal yg sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri,” kata dia.
Sementara Ketua DPRD Papua, Yunus Yonda, mengakui pegawai pemerintah Provinsi Papua malah “menangkap basah” petugas KPK karena membuntuti Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sedang rapat bersama ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, sekretaris daerah pemerintah Provinsi Papua, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi itu, di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019).
Petugas KPK bernama Muhammad Gilang W itu diidentifikasi oleh Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen, yang melihat dia mengambil gambar Enembe.
Juga dia melihat ada percakapan “whatsapp” di telepon seluler sang petugas terkait kegiatan Enembe mengikuti rapat evaluasi bersama tim badan anggaran eksekutif, legislatif dan Kemenerian Dalam Negeri itu. Rapat untuk evaluasi APBD Papua.(*/Ag)
MAGETAN – Ngadeni (50), Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur di vonis penjara 2,5 tahun. Pamong desa ini mengakui jika menggelapkan uang Dana Desa selama tiga tahun berjumlah Rp 300 juta dan menyelewengkan anggaran kas desa sebesar lebih dari Rp 100 juta.
“Vonisnya Senin kemarin, terdakwa mengakui perbuatannya menggelapkan uang Dana Desa dan uang kas desa,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Sudi Haryansyah,(1/2/2019).
Vonis hakim Tipikor tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan (JPU Kejari Magetan) yaitu 3 tahun 10 bulan.
JPU Kejaksaan Negeri Magetan menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
”Dilihat dari kerugian kemudian Kades Sempol itu kooperatif jadi tidak menyusahkan. Jadi menyadari kalau dia salah,” imbuhnya.
Saat ini Kades Sempol telah dijebloskan di Lapas Kelas II B Kabupaten Magetan untuk menjalani masa tahanannya.(*/D Tom)
JAKARTA – Buni Yani terpidana kasus pelanggaran UU ITE dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (1/2/2019) malam.
Kini, Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Padahal, Buni Yani sempat meminta untuk ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok seperti mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Buni Yani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur karena statusnya sebagai terpidana.
“Itu kan lapas ya, dan statusnya terpidana. Saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan,” kata Mukri.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 1,6 tahun penjara atas kasus video basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berujung kasus penyebaran ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Bandung dan terbukti melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).(*/Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar konferensi pers mengenai penyidikan kasus baru dugaan tindak pidana korupsi terkait sumber daya alam di Kalimantan, Jumat (1/2/2019) malam ini.
Penyidikan dilakukan dengan metode baru.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK menggunakan metode ‘case building’ di luar operasi tangkap tangan (OTT). Sayangnya, Febri tidak menjelaskan lebih rinci terkait metode tersebut.
“KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan melalui metode case building di luar OTT dalam dugaan korupsi di sektor sumber daya alam di daerah Kalimantan,” kata Febri melalui pesan singkat, (1/2/2019).
Konferensi pers direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.00 WIB. Febri hanya menekankan, kasus tersebut terkait penyalahgunaan wewenang.
“Diduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah,” tandasnya.
(*/Ag)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di pengadilan Tipikor.
Ia didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara sampai Rp568 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap jaksa saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (31/1/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karen disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina perihal Participating Interest (PI) untuk Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Ia melakukan hal itu bersama Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick S.T. Siahaan, Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015 Genades Panjaitan.
Menurut Jaksa, Karen memutuskan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa audit terhadap produk investasi dan tanpa analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Tak hanya itu, penandatangan SPA tersebut juga tanpa persetujuan dari bagian Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, Karen disebut telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
SUKABUMI – Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019). Mereka diduga menyelewengkan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp1,18 miliar .
Pertama, oknum Kades Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan berinisial YL, diduga menilep DD dan ADD 2016 dan 2017, dan kasusnya ditangani Unit Tipikor Polres Sukabumi.
Kemudian, oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN yang disidik penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi yakni oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN.
Tim penyidik kasus tersebut, Rizal Jamaludin menegaskan, penahanan dilakukan setelah adanya kelengkapan alat bukti dan dikhawatirkan keduanya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Kita telah menetapkan penahanan tingkat tuntutan dua tersangka Kades dari mulai sekarang hingga 20 hari ke depan,” ungkapnya didampingi tim penyidik.
Kedua oknum kades dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Kedua tersangka kita titipkan di Lapas Klas II B Warungkiara,” tukasnya.
Sebelum digelandang ke Lapas, keduanya dicecar sedikitnya masing-masing 30 pertanyaan. Keduanya memilih bungkam saat dimintai keterangan sejumlah awak media. (*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro