JAKARTA – Setelah diperiksa hampir seharian, akhirnya tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel (Persero) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga tersangka tersebut yakni Alexander Muskitta alias AMU dari pihak swasta, Kenneth Sutardja alias KSU dari pihak swasta, dan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro alias WNU, keluar dari Gedung KPK lengkap dengan rompi orange. Ketiganya keluar secara bergantian dan berturut-turut.
Berdasarkan pantauan, tersangka AMU keluar paling awal dibandingkan dua tersangka lainnya. Dengan rompi orange dan tangan terborgol, AMU meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 21.31 WIB. Dengan menumpangi mobil yang disiapkan KPK, ia pun meninggalkan gedung Anti Rasuah tersebut.
Satu jam berselang, tersangka KSU pun menyusul keluar. Sambil menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan kedua tangannya yang terborgol, Kenneth alias KSU terus berjalan menuju mobil tanpa menggubris pertanyaan yang dilontarkan para awak media. Sampai masuk ke dalam mobil pun ia terus menundukkan kepala.
Namun tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro alias WNU, keluar dari Gedung KPK. Dengan mengenakan rompi orange dan bungkam seribu bahasa, WNU pergi meninggalkan KPK tanpa menjawab satu pertanyaan pun dari awak media.
Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019) lalu. Sebanyak enam orang diamankan di berbagai lokasi berbeda, yakni Jakarta, Tangerang Selatan dan Banten. Tiga dari enam orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni dengan inisial WNU, AMU dan KSU. Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro alias KET masih dalam pencarian KPK.
Empat tersangka ini ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel. Adapun KPK menyita uang sebanyaj Rp. 20 juta dari tangan WNU yang disimpan dalam kantung kertas berwarna cokelat dan buku tabungan milik AMU dari tangan AMU sendiri.
“Dari WNU tim mengamankan uang Rp. 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari AMU tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/3/2019).
Adapun pasal yang disangkakan kepada AMU dan WNU sebagai terduga penerima yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara KSU dan KET sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membantah pernyataan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang menyebut dirinya merekom nama Haris Hasanudin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Khofifah juga mengaku kepada media bahwa tidak mengenal sosok Haris Hasanudin secara personal. Padahal, Haris adalah menantu dari Roziqi yang merupakan Ketua Timses Khofifah-Emil pada Pilgub 2018.
“Kalau (kenal) secara personal, tidak. Tetapi bahwa beliau pernah Kepala Kantor Kemenag Surabaya, beliau sempat Plt (Kakanwil Kemenag Jatim, red), saya sempat ketemu di pengajian sekali. Kemudian, saya sempat ketemu lagi di Rekerpim, setelah saya jadi gubernur, saya ketemu lagi ketika beliau audiensi di sini (Grahadi). Saya mengajak mendiskusikan dari data yang disurvei oleh UIN Syarif Hidatullah, saya minta kita sama-sama pemetaan, Pak Haris datang dengan tim dan saya juga menerima dengan tim,” tegas Khofifah kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (23/3/2019).
Khofifah mengaku kaget setelah Rommy usai pemeriksaan di KPK pada Jumat (22/3/2019) kemarin berbicara kepada bahwa dirinya yang merekom nama Haris Hasanudin. “Nah, silakan tanya Mas Rommy, karena saya juga kaget gitu. Rekomendasi dalam bentuk apa ya, silakan teman-teman bisa mengklarifikasi kepada Mas Rommy,” jelasnya.
Seperti diketahui, Rommy mengaku hanya meneruskan aspirasi soal pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI. Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Menurut dia, banyak pihak yang menganggap dirinya sebagai orang yang bisa meyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan. Rommy mencontohkan soal jabatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK juga telah menetapkan Haris sebagai tersangka dalam kasus suap itu. Dia pun menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkompeten soal rekomendasi Haris menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur tersebut.
Soal rekomendasi Haris, Romy pun mengaku menerima aspirasi dari Kiai Asep Saifuddin Chalim. Dia juga mengaku mendengarkan aspirasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa, beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, Mas Rommy, percayalah dengan Haris karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus. Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan kalau Mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan pemprov itu lebih baik,” ujar Rommy.(*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro alias WNU sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya Wisnu. Tiga orang lainnya yang berasal dari kalangan swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro alias KET, Alexander Muskitta alias AMU dan Kenneth Sutardja alias KSU. Namun tersangka KET hingga sekarang masih dalam pencarian KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan, tiga tersangka tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (22/3/2019) di berbagai lokasi berbeda, yakni di Jakarta, Tangerang Selatan dan Banten.
KPK juga meringkus General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero) Hernanto alias HTO, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT. Krakatau Steel (Persero) Heri Susanto alias HES dan supir dari HTO.
“Tim KPK mendapatkam informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhububgan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS. Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangeran Selatan,” ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/3/2019).
“Dari WNU tim mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari AMU tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU,” lanjutnya.
Selanjutnya, KPK bergerak untuk mengamankan HTO dan supirnya di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan. Lalu berlanjut menuju kediaman KSU yang berlokadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. KSU pun diamanman oleh KPK sekitar pukul 23.53 WIB.
“(Kemudian) tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pada pukul 22.30. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa ini merupakan rencana dari Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel terkait perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Diduga tersangka AMU menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengen rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK dan GT senilai 10 persen dari nilai kontrak.
“AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET deri GT,” kata Saut
Selanjutnya, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET pada Rabu (20/3/2019), lalu uang tersebut disetorkan ke rekening AMU.
“Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU. Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada AMU dan WNU sebagai terduga penerima yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara KSU dan KET sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
BANDUNG – Nama Iwa Karniwa sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Pemprov Jabar) turut disebut dalam putusan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Iwa disebut menerima Rp 1 miliar.
“Menimbang pada Desember 2017 bahwa dalam raperda RDTR wilayah pengembangan proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili dengan Hendry lincoln mendapat uang Rp 1 miliar yang diperoleh dari PT Lippo Cikarang melalui Henry Jasmen dan Satriadi kepada Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Jawa Barat melalui Waras Wasisto dan Sulaeman,” ucap majelis hakim dalam analisis yuridis dalam putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung,(5/3/2019).
Pertimbangan itu dibacakan majelis hakim terkait pembuktian Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam peristiwa pidana tersebut. Putusan itu dibacakan majelis hakim untuk 4 terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
“Fakta ini didukung oleh kesaksian Neneng Rahmi Nurlaili, Hendry Lincoln, Waras Wasisto, Sulaeman dan Polmentra,” kata hakim.
Mengenai uang Rp 1 miliar untuk Iwa ini sempat menjadi pembahasan pelik dalam persidangan. Iwa yang pernah didatangkan dalam persidangan membantah sama sekali mengenai hal itu.
Sampai pada akhirnya majelis hakim meminta jaksa menghadirkan para saksi untuk dikonfrontasi dengan Iwa. Namun setelah dikonfrontasi Iwa tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah menerima uang apa pun.
Hakim menyatakan ketiganya bersama Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Dalam putusan itu, keempat terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara berbeda-beda. Berikut vonisnya:
– Billy Sindoro divonis 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
– Henry Jasmen P Sihotang yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
– Fitradjaja Purnama yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan
– Taryudi yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
(*/Hend)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan pihaknya tak ragu untuk menjerat perusahaan penggarap proyek gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berbau korupsi.
Saut menambahkan, hal itu sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup. PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya merupakan korporasi penggarap proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi. Adhi Karya penggarap gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara. Sedangkan Waskita Karya Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Sepanjang memenuhi unsur-unsurnya, tentu KPK firm (menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya) itu,” kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat eks Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) dari Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Mereka ialah mantan Kasatker SPAM Bengkulu Hermen, mantan Kasatker SPAM Kalteng Wandi, mantan Kasatker SPAM Kalbar Firdaus, dan mantan Kasatker NTB Bambang.
“Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/3/2019).
Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat diduga merima Rp 350 juta dan USD 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
Meina diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(*/Na)
JAKARTA – Nasib Andi Arief di Partai Demokrat terancam. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu bakal mendapatkan sanksi tegas dari partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akibat dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menegaskan partainya tidak mentolerir dan berkompromi terhadap kader yang tersandung kasus narkoba.
“Kami menyesal apa yang menimpa kader kami. Bahwa kami tegaskan bahwa Partai Demokrat dalam posisinya tidak memberikan toleransi dan kompromi kepada siapapun yang menyalahgunakan narkoba,” di kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi No 41, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Hingga kini Demokrat masih mengkaji langkah-langkah yang akan diambil terkait Andi Arief.
“Terkait hal berikutnya, kami akan sampaikan selanjutnya. Tapi untuk malam ini kami hanya menyampaikan sedemikian rupa. Kami akan mendalami dan langkah-langkah yang diambil berikutnya nanti,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ferdinand mengungkapkan Partai Demokrat terkejut dengan kasus yang menimpa Andi. Dia mengaku tidak pernah mengetahui keterlibatan Andi dengan barang-barang haram tersebut.
“Cukup mengagetkan bagi kami semua. Karena sepengetahuan kami, saudara Andi Arief ini tidak pernah bersinggungan dan bermasalah dengan narkoba. Dan saudara Andi Arief merupakan kader partai yang memberikan dedikasi yang cukup besar kepada partai selama ini,” tuturnya.
Demokrat, lanjut dia, masih akan menunggu keterangan langsung dari Andi Arief. Sehingga dari keterangan langsung tersebut, Demokrat dapat menentukan kebijakan partai.
“Namun, kami belum mendapatkan informasi secara langsung dari saudara Andi Arief. Jadi kami akan mendalami masalah ini,”pungkasnya. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa 14 kepala daerah di Jambi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disetorkan mereka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Gubernur Jambi selama tiga hari terhitung hari ini.
“Mulai Senin hingga Rabu, Tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang Penyelenggara Negara di daerah Jambi,” kata Jubir KPK Febri Diansyah , Senin (4/3/2019).
Mereka yang diperiksa hartanya antara lain adalah Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batanghari, Syahirsah, dan Wali Kota Sungai Penuh Asadri Jaya Bakri. Ketiga kepala daerah itu bakal diperiksa tim KPK pada hari ini.
Pada Selasa (5/3/2019), KPK bakal memeriksa Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno; Wakil Bupati Batanghari, Sofia Joesoef; Bupati Bungo Mashuri; Bupati Jabung Barat, Safrial; Bupati Muaro Jambi Masnah dan Bupati Merangin Al Haris.
Pada hari selanjutnya atau Rabu (6/3/2019), KPK menjadwalkan memeriksa Bupati Tebo Sukandar; Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri; mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh; Wali Kota Jambi Syarif Fasha; dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sesuai dengan UU nomor 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK.
Sebagai proses pemeriksaan, tim KPK bakal mengklarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan para kepala daerah tersebut.
“Para kepala daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan Tim KPK. Jika terdapat dokumen-dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini,” harapnya.
KPK mengingatkan laporan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara. Ditegaskan, keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan.
“Kami percaya, ada itikad baik dari para PN di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin,” tukasnya.(*/Ag)
SERANG – Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pelaku pungli pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka di kasus ini ialah TBF (PNS), IJM, dan BY.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat dilimpahkan sebagai tahap satu. Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami mengurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.
“Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019, yang dilaksanakan langsung oleh penyidiknya,” kata Edy Sumardi , (3/3/2019).
Ia mengatakan TBF bersama rekan kerjanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
“Dari salah satu tersangka, TBF adalah seorang PNS yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal RSDP Kota Serang,” kata Edy.
Dia menegaskan kepolisian berkomitmen segera menuntaskan semua perkara pungli di RSDP ini agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.
Pungutan terhadap keluarga korban tsunami terjadi di RSDP Serang pada Desember 2018. Sejauh ini, tarif pungli pengambilan jenazah diketahui bervariatif. Ada korban yang mengaku dipungut Rp 2,3 juta dan ada yang Rp 3 juta hingga belasan juta rupiah. Total sampai hari ini, uang yang disita adalah Rp 15 juta dari para tersangka.
Salah satu yang kena pungli adalah keluarga Aa Jimmy. Wali Care, yang saat tsunami mengurus pengambilan jenazah Aa Jimmy sampai Rp 14,5 juta menunggu iktikad baik pihak RSDP. Kerabat tidak akan meminta uang dikembalikan.
Tapi, bila uang itu dikembalikan, Wali Care akan menyalurkan uang ke korban tsunami di Pandeglang. Uang itu digunakan untuk menolong sesama korban tsunami.(*/Dul)
SURABAYA – Masa penahanan Dhani Ahmad Prasetyo akan segera habis. Pihak Pengadilan Tinggi DKI akan memperpanjang selama 60 hari ke depan namun atas perpanjangan penahanan tersebut suami dari Mulan Jameela tersebut tidak bersedia menandatangani berita acara perpanjangan penahanan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Aldwin Rahardian menyatakan kliennya enggan membubuhkan tanda tangan perpanjangan penahanan karena masih berharap bisa dilakukan penangguhan penahanan dan akhirnya petugas dari Pengadilan Tinggi DKI menyodorkan surat berita acara penolakan yang kemudian ditandatangani Dhani.
“Tentu saja kita berharap dikabulkan penangguhan penahanan. Karena jelas yang menjamin adalah para tokoh-tokoh,” katanya.
“Jadi ada dua surat. Surat pertama perpanjangan penahanan yang tidak ditandatangani Ahmad Dhani. Surat kedua yang ditandatangani adalah berita acara penolakan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
“Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro