JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan pihaknya tak ragu untuk menjerat perusahaan penggarap proyek gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berbau korupsi.
Saut menambahkan, hal itu sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup. PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya merupakan korporasi penggarap proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi. Adhi Karya penggarap gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara. Sedangkan Waskita Karya Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Sepanjang memenuhi unsur-unsurnya, tentu KPK firm (menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya) itu," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro