JAKARTA - Setelah diperiksa hampir seharian, akhirnya tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel (Persero) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga tersangka tersebut yakni Alexander Muskitta alias AMU dari pihak swasta, Kenneth Sutardja alias KSU dari pihak swasta, dan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro alias WNU, keluar dari Gedung KPK lengkap dengan rompi orange. Ketiganya keluar secara bergantian dan berturut-turut.
Berdasarkan pantauan, tersangka AMU keluar paling awal dibandingkan dua tersangka lainnya. Dengan rompi orange dan tangan terborgol, AMU meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 21.31 WIB. Dengan menumpangi mobil yang disiapkan KPK, ia pun meninggalkan gedung Anti Rasuah tersebut.
Satu jam berselang, tersangka KSU pun menyusul keluar. Sambil menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan kedua tangannya yang terborgol, Kenneth alias KSU terus berjalan menuju mobil tanpa menggubris pertanyaan yang dilontarkan para awak media. Sampai masuk ke dalam mobil pun ia terus menundukkan kepala.
Namun tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro alias WNU, keluar dari Gedung KPK. Dengan mengenakan rompi orange dan bungkam seribu bahasa, WNU pergi meninggalkan KPK tanpa menjawab satu pertanyaan pun dari awak media.
Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019) lalu. Sebanyak enam orang diamankan di berbagai lokasi berbeda, yakni Jakarta, Tangerang Selatan dan Banten. Tiga dari enam orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni dengan inisial WNU, AMU dan KSU. Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro alias KET masih dalam pencarian KPK.
Empat tersangka ini ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel. Adapun KPK menyita uang sebanyaj Rp. 20 juta dari tangan WNU yang disimpan dalam kantung kertas berwarna cokelat dan buku tabungan milik AMU dari tangan AMU sendiri.
“Dari WNU tim mengamankan uang Rp. 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari AMU tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/3/2019).
Adapun pasal yang disangkakan kepada AMU dan WNU sebagai terduga penerima yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara KSU dan KET sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro