JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro alias WNU sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya Wisnu. Tiga orang lainnya yang berasal dari kalangan swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro alias KET, Alexander Muskitta alias AMU dan Kenneth Sutardja alias KSU. Namun tersangka KET hingga sekarang masih dalam pencarian KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan, tiga tersangka tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (22/3/2019) di berbagai lokasi berbeda, yakni di Jakarta, Tangerang Selatan dan Banten.
KPK juga meringkus General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero) Hernanto alias HTO, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT. Krakatau Steel (Persero) Heri Susanto alias HES dan supir dari HTO.
“Tim KPK mendapatkam informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhububgan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS. Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangeran Selatan,” ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/3/2019).
“Dari WNU tim mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari AMU tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU,” lanjutnya.
Selanjutnya, KPK bergerak untuk mengamankan HTO dan supirnya di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan. Lalu berlanjut menuju kediaman KSU yang berlokadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. KSU pun diamanman oleh KPK sekitar pukul 23.53 WIB.
“(Kemudian) tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pada pukul 22.30. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa ini merupakan rencana dari Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel terkait perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Diduga tersangka AMU menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengen rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK dan GT senilai 10 persen dari nilai kontrak.
“AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET deri GT,” kata Saut
Selanjutnya, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET pada Rabu (20/3/2019), lalu uang tersebut disetorkan ke rekening AMU.
“Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU. Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada AMU dan WNU sebagai terduga penerima yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara KSU dan KET sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro