JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan program Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Fiscal Cadaster atau lebih dikenal dengan pendataan pertanahan adalah, sebuah sistem administrasi informasi detail yang berisi kepentingan atas tanah yaitu hal batasan dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik dan daftar program di suatu pemerintahan.
Menurut Anies, program ini dinilai penting. Sebab, Jakarta akan punya data lengkap mengenai PBB-P2. Kelengkapan data berdampak pada proses pengambilan kebijakan, khususnya bidang pemungutan PBB.
“Kita ingin Jakarta sebagai kota yang kebijakan pajaknya mengedepankan keadilan dan pembiayaan pembangunan yang baik. Maka dari itu, kita perlu data yang akurat, sehingga akan mempengaruhi proses pengambilan kebijakan sesuai dengan kondisi lapangan,” paparnya.
Selain itu, instrumen pajak di Jakarta diharapkan dapat membentuk perilaku masyarakat untuk lebih memanfaatkan lahan kosong sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Contoh dalam pengelolaan lahan kosong, kita potong 50 persen pajaknya jika dijadikan taman, sehingga perilaku pemilik akan mengelola tanah kosong itu, dan warga dapat memanfaatkannya sebagai ruang publik,” imbuhnya.
Petugas pendata yang dikerahkan sebanyak 721 orang yang terdiri dari unsur BPRD, Kecamatan, dan Kelurahan. Fiscal Cadaster PBB P2 akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jakarta sehingga diperoleh data yang akurat dan sistematis.
“Kami akan kerahkan petugas untuk turun kelapangan, mereka ini akan menjadi garda terdepan dalam pembangunan di Jakarta. Maka dari itu petugas dituntut selalu menjaga integritas dan keakuratan informasi yang didapat di lapangan,” pesannya.
Pendataan ini menjadi salah satu kegiatan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pemutakhiran data objek PBB secara masif bekerja sama dengan tim terampil dari Asian Development Bank.(*/Nia)
BOGOR – Pansus DPRD menemukan penyusutan lahan pertanian hingga 5.000 hektare, saat pembahasan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Tim Pansus LP2B, mendapati penyusutan itu berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor sehingga pansus mengonfirmasi ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan data itu.
Anggota Pansus Raperda LP2B, Kukuh Sri Widodo menjelaskan, penyusutan lahan 5.000 hektare itu terjadi dalam dua tahun terakhir di Bumi Tegar Beriman.
“Rekomendasi lahan LP2B dan LCP2B (cadangan) dengan luasan 42.394,44 hektare oleh Dinas PUPR tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” jelasnya.
Karena berdasarkan data dari pemetaan BIG tahun 2017, luas lahan pertanian mencapai 47.938,65 hektare dan dari hasil kajian naskah akademik Dinas Pertanian pun 47.140 hektare.
“Artinya ada perbedaan 5.000 hektare lebih berarti yang sudah berubah fungsi. Baik yang sudah keluar izinnya mau pun yang sedang diurus izinnya,” kata Kukuh, (17/6/2019).
“Jika tidak dilakukan proteksi terhadap lahan pertanian, dikhawatirkan akan berdampak pada produksi pangan bagi masyarakat Kabupaten Bogor,” kata politisi Gerindra itu.
Sementara Ketua Pansus LP2B DPRD Kabupaten Bogor, Rifdian Surya Dharma mengungkapkan, Pansus saat ini sedang melakukan verifikasi luas lahan baku sawah sebagai bahan menyusun Raperda LP2B.
Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan pangan di Kabupaten Bogor.
“Kami ingin mengetahui metode yang digunakan BIG untuk verifikasi lahan baku sawah, termasuk lokus-lokus lahan tersebut,” kata Rifdian.
Menurut Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama BIG, Wiwin Ambarwulan, perbedaan luas lahan bisa terjadi karena sumber data yang digunakan berbeda.
Tidak hanya itu, pengertian sawah yang digunakan mungkin juga berbeda.
“Walaupun menggunakan citra satelit yang sama, tapi akuisisi pada tahun yang berbeda akan menghasilkan data yang berbeda pula,” kata Wiwin.
Berdasarkan data BIG, luas lahan baku sawah Kabupaten Bogor pada 2017 mencapai 47.938,65 hektare, dengan perincian 40.480,51 hektare ditanami padi dan 7.458,14 hektare ditanami selain padi.
Data tersebut diambil dengan citra satelit ter-orthorektifikasi pada 2015 dan foto udara ter-okthorektifikasi pada 2016 yang merupakan data akuisisi terbaru.
“Kemungkinan data BIG berdasarkan data citra satelit terbaru yang dianalisis lebih rendah karena telah banyak lahan sawah yang berubah fungsi atau sudah tidak lagi ditanami padi,”pungkasnya.(*/Fuz)
JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor diimbau taat dalam melakukan kewajiban membayar pajak kendaraannya. Bila tidak maka sanksi denda sebesar 2 persen dari besaran pajak setiap bulannya bakal dikenakan.
Terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Artinya jika 1 atau 2 hari maupun 1 minggu terlambat, maka denda yang dibayarkan sama dengan 1 bulan.
Jika telat bayar pajak kendaraan bermotor mencapai 1 tahun maka menghitung dendanya dengan cara mengalikan pokok pajak dikali 12 bulan. Dan begitu juga seterusnya untuk 2,3 ataupun 4 tahun lebih sanksi yang dikenakan maksimal 48 persen.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, menjelaskan pajak kendaraan bermotor yang telah melewati 12 bulan atau 1 tahun, pelayanan dan pembayaran pajaknya dilakukan di kantor samsat terdekat.
“Besaran pajak kendaraan bermotor terutang tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) itu sendiri, semakin besar NJKB-nya maka pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan pun semakin tinggi,” jelasnya.
Oleh karena itu, diharapkan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotornya dilakukan sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi yang dapat merugikan.
BPRD DKI Jakarta mengelola pajak daerah. Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat wajib membayar pajak dan mengesahkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar sehingga melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan. Akibatnya, harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya. (*/Nia)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan mencabut Izin Mendirikan Bangunan rumah mewah, pertokoan yang ada di Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta karena IMB itu berdasar Pergub 206 tahun 2016. Anies juga menggaku ingin menjamin kepastian hukum investasi di Ibukota.
“Pergub tidak mungkin saya cabut, bila dicabut maka tidak ada kepastian hukum, “kata Anies, Rabu (19/6/2019).
Hal tersebut disampaikan Anies berkaitan kontroversi penerbitan IMB bagi 932 bangunan di Pulau Reklamasi C dan D.
Menurut Anies, tiap peraturan yang diterbitkan tidak bisa berlaku surut. “Jadi siapapun menjadi gubernur ke depan, tidak bisa mencabutnya.”
Anies mengatakan tidak mengetahui, kenapa Gubernur DKI Jakarta kala itu Basuki Tjahaya Purnama. (Ahok) menerbitkan pergub itu. “Saya tidak mengerti alasannya, “katanya.
Selain itu, kata Anies, 13 pulau reklamasi lain kini, tinggal sejarah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB Pulau C dan D.
Ia mengaku heran karena Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.
“Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB,” kata Ahok.
Ahok mengatakan saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Ia menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.
Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan ibu kota.
“Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi,” ujarnya.
Sementara itu, Laode Jumaidin, Ketua Forum Warga Peduli Jakarta, mengatakan berdasar informasi di lingkungan pemprov, Pergub tahun 2016 dibuat Ahok untuk melegitimasi bangunan yang sudah mulai dibangun tahun 2015.
Mengambil alih pulau dengan tetap pembangunan di Pulau C dan D dimilik pengembang justru merugikan pemprov sebab pengembang memiliki kewajiban membangun fasos dan fasum di pulau yang memang untuk publik.
Dengan mengambilalih maka seluruh fasos fasum menjadi kewajiban pemprov untuk membangunnya, padahal itu kewajiban pengembang. Ada pun sanksi pengadilan bukan untuk memutihkan bangunan tapi sebagai ganti tindak pidana tipiring karena melanggar perda bangunan. Sedangkan denda 10 persen dari nilai seluruh bangunan sesuai Undang Undang bangunan dan Gedung, belum dibayar pengembang.
“Dengan memberikan IMB, maka kewajiban pengembang membangun fasos fasum sebesar besarnya untuk publik menjadi tanggungjawab pemprov, jadi siapa yang diuntungkan”kata pejabat tersebut.” (*/Joh)
BOGOR – Wakil Bupati Iwan Setiawan memberi sinyal bakal merombak besar-besar struktur pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Ini sebagai imbas dari lambannya pembangunan pada sektor infrastruktur di Bumi Tegar Beriman tahun ini.
Menurut Iwan, kans perubahan itu mencapai 70 persen. Artinya, Kepala Dinas PUPR Yani Hassan tidak akan dipertahankan dalam rezim Pancakarsa besutan Bupati Ade Yasin dan Wakil Bupati Iwan Setiawan.
“Bukan dibuang ya. Tapi saya dan Ibu Bupati memerlukan susunan pejabat terutama kepala dinas yang bisa mengejawantahkan keinginan kami, terutama dalam percepatan pembangunan,” kata Iwan, Minggu (16/6/2019).
Selain Dinas PUPR, Iwan memberi sinyal bahwa akan terjadi rotasi dan mutasi pada jajaran kepala dinas yang lain.
Bahkan, bisa ada beberapa jabatan kepala dinas dikosongkan untuk kemudian dilakukan lelang jabatan terbuka (open bidding).
“Sekarang open bidding empat jabatan kepala dinas sudah dibuka. Itu kan kosong ya. Untuk yang lain, mungkin akan ada assesment dulu untuk rotasi mutasi. Kalau formasi sudah mantap dan ada yang kosong, itu baru kita lelangkan,” kata Iwan.
Menurut Iwan, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, merupakan imbas dari buruknya serapan pada sektor belanja langsung APBD Kabupaten Bogor 2019, yang baru terserap Rp738,6 miliar dari alokasi Rp3,9 triliun hingga 30 Mei 2019.
“Saya sudah tidak bisa lagi terima alasan serapan anggaran baru ramai itu di akhir tahun. Ini sudah terjadi berulang kali. Harus ada perubahan. Makanya perlu ada penyegaran sekaligus promosi jabatan,” tuntasnya.(*/Fuz)
BOGOR – Serapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2019 Kabupaten Bogor masih jeblok. Hingga 31 Mei, dari alokasi belanja daerah Rp6,4 triliun baru terserap 23,60% atau sekitar Rp1,5triliun.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Mely Kamelia menjelaskan, pos belanja langsung memiliki serapan lebih rendah dibanding belanja tidak langsung.
Dari alokasi belanja langsung Rp3,9 triliun baru terserap 18,94% atau sekitar Rp738,6 miliar.
Sementara pada pos belanja tidak langsung yang didominasi oleh gaji pegawai, dari alokasi Rp3,11 triliun telah terserap 28,75% atau sekitar Rp894,1 triliun.
Menurutnya, kendala serapan anggaran, terutama pada pos belanja langsung harus dikaji oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Iya karena karakter kegiannya berbeda-beda. Tapi, seluruh belanja sudah ada rencana dan jadwal realisasinya,” kata Mely . (14/6/2019).
Meski tidak menyebut perbandingan secara angka, Mely memastikan serapan anggaran belanja 2019 secara keseluruhan dibanding tahun 2018 dalam periode yang sama masih lebih baik.
“Dalam waktu dekat pun akan ada rapat koordinasi dengan bupati dan wakil bupati untuk mencermati realisasi belanja,” jelas Mely.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin pun menaruh perhatian lebih pada sektor serapan anggaran belanja di Bumi Tegat Beriman. Pasalnya, jelang semester I 2019, serapan anggaran masih jauh dari harapan.
“Iya, harus dievaluasi. Masalahnya apa. Untuk dicari solusinya. Memang sisa anggaran tidak bisa dihindari. Tapi bisa ditekan supaya tidak membengkak,” kata Burhan.(*/Fuz)
BOGOR – Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bogor menjadi puncak peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-537, Rabu (12/6/2019). Pada usia yang semakin tua, Kabupaten Bogor diharapkan semakin dewasa dan berkembang.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ilham Permana yang memimpin Sidang Paripurna Istimewa mengatakan, dalam perjalanan sejarahnya, Bogor selalu maju dan berkembang. Dia pun berharap, sejarah itu terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi daerah lain.
“Pada 3 Juni lalu, Bogor persis memasuki usia ke-537 tahun. Belum tentu daerah lain usianya seperti Bogor. Hampir lima setengah abad, ini usia yang sangat tua. Maka harus lebih dewasa dan jadi contoh bagi daerah lain,” ujar Ilham.
Politisi Golkar itu pun mengajak seluruh masyarakat, hingga seluruh pemangku kebijakan di Bumi Tegar Beriman bersinergi dan terus menjadi teladan dari daerah lain demi kesejahteraan masyarakat.
“Marilah memberi semangat, contoh dan teladan bagi daerah lain. Caranya? Harus ada sinergi positif antara Pemkab Bogor dan DPRD agar membangun kesejahteraan masyarakat bisa tercipta,” ungkap Ilham.
Ilham pun memastikan, DPRD Kabupaten Bogor siap ikut menyukseskan visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Bogor menjadikan Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban.
“Kabupaten Bogor sukses meraih pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2 persen dan angka kemiskinan menurun 7,4 persen,” terangnya.
Ia juga menambahkan, Bumi Tegar Beriman harus tetap berbenah menjadi wilayah yang lebih baik dalam berbagai sektor, terutama pada pelayana publik agar seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Harus terus berupaya menjadikan Kabupaten Bogor maju, damai dan tentram. Maju mengarah pada pembangunan yang lebih baik, damai agar menjadi tempat dan hunian yang nyaman untuk beraktivitas, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama,” tegasnya.
Dia pun optimis pembangunan di Kabupaten Bogor akan berjalan sukses dengan segala pemberdayaan potensi yang ada.
“Pembangunan harus dilakukan dengan kualitas dan kuantitas yang lebih baik, terutama terkait dengan pertumbuhan penduduk, menurunkan angka kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Saya percaya sepenuhnya dengan seluruh potensi yang kita, bahwa kita bisa,” katanya.
Sementara Bupati Ade Yasin pun berharap sinergi positif antara Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, menjadikan Bumi Tegar Beriman lebih baik.
“Kami juga memerlukan dukungan dari teman-teman di DPRD apalagi nanti dari 50 jadi 55 anggota dewan. Bogor ini harus menjadi lebih baik,” katanya.
Dia juga mengajak aparat Pemkab Bogor tetap fokus memberdayakan kehidupan masyarakat Kabupaten Bogor. “Dan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk membunyikan segala program dan ancang-ancang dengan semangat dan tujuan agar masyarakat menjadi cerdas, sehat dan maju,” jelasnya.
“Dalam dua tahun ke depan, Insha Allah kita akan membuka kesempatan dan menjamin kebutuhan masyarakat usia sekolah, menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dan pengembangan sektor ekonomi lewat pengembangan basis tourism, membuka lapangan pekerjaan, mempersiapkan transportasi publik, membangun ruang publik, dan pembangunan ruas jalan untuk melancarkan roda perekonomian,” terangnya.
Selain Sidang Paripurna Istimewa, Ade Yasin pun meresmikan Gedung Alat Kelengkapan DPRD (AKD), yang rampung dibangun akhir 2018 lalu. Dalam Paripurna Istimewa pun dihadiri Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Bupati Iwan Setiawan, Kapolres Bogor, Dandim 0621, Dandim 0621, Danium XI Grup 01 Kopassus Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Bogor.(*/Fuz)
BOGOR – Akhirnya Burhanudin resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor yang baru, Rabu (12/6/2019).
Ia dilantik di Gedung Tegar Beriman Cibinong dan dipimpin oleh Bupati Bogor Ade Yasin.
Sebelum menjadi Sekda, Burhanudin menjabat sebagai Asisten Pemerintahan (Aspem).
Dalam sambutannya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa pelantikan Sekda ini sudah melewati tahap seleksi sejak Januari lalu.
Seleksi tersebut sudah dilakukan dengan prosedur dan transparan.
“Sekda merupakan faktor kunci terselenggaranya pelayanan administrif dan pembinaan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Daerah,” kata Ade Yasin.
Ade berharap bahwa Sekda yang baru ini mampu menjadi tim kesatuan bersama bupati dan wakil bupati.
Selain itu, Sekda yang baru ini juga diharapkan tetap fokus dalam tugas jabatannya.
“Sekda juga tidak boleh kegenitan untuk ikut-ikut dalam dunia politik. Tapi fokus bekerja pembinaan kepada para SKPD, camat dan staf di bawahnya, ini penting karena daerah adalah motor bagi kami pemerintah derah,” pungkasnya.(Ridz)
DEPOK – Uji coba proyek Jalan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) seksi II Kukusan, Beji diperpanjang seminggu ke depan . Ini dilakukan melihat kondisi arus mudik dan balik Lebaran tahun 2019 lancar tanpa adanya hambatan belakangan.
“Betul ada surat pengajuan perpanjangan pemakaian jalur Jalan Tol Cijago seksi II Kukusan, Beji dari sebelumnya hanya sampai tanggal 10 Juni 2019 ternyata ada surat pengajuan penambahan waktu selama tujuh hari ke depan oleh PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ) ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), ” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana, Rabu (12/6).
Penambahan ini berkaiatan dengan masih adanya arus balik warga dari kampung halaman pasca-Lebaran namun tetap dalam evaluasi menyeluruh penggunaan jalan tol tersebut.
Seharusnya, tambah dia, waktu pemakaian Jalan Tol Cijago seksi II Kukusan, Beji hanya berlangsung tujuh hari mulai tanggal 3 Juni hingga 10 Juni 2019 namun karena masih ada arus balik Lebaran maka diperpanjang.
Walikota Depok Muhammad Idris, mengaku merespon adanya penambahan waktu atau hari uji coba pemakaian Jalan Tol Cojago seksi II Kukusan, Beji.
Namun evaluasi secara konferhebsif harus tetap dilakukan sehingga kehadiran jalan tol baru di wilayah Depok mbawa dampak positif di semua sisi serta tidak menimbulkan masalah baru terutama kemacetan serta kesemrawutan di Kota Depok, ujarnya. (*/Idr)
BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin menemukan tumpukan botol minuman keras di Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan inspeksi mendadak, Senin (10/6/2019).
“Apa ini botol kosong? Ini kan harusnya isi kalau hasil operasi,” kata Ade geram.
Dia pun kemudian menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, untuk melakukan tes urine terhadap seluruh personel Satpol PP, termasuk kepala hingga kepala-kepala bidang.
Sejak tiba Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor, sekitar pukul 08.10 WIB, Ade sudah geregetan melihat sampah boks bekas makanan berserakan di lobi utama.
Dia pun menemukan bungkus dan puntung rokok di bagian belakang kantor, meski terpasang tulisan besar ‘Kawasam Tanpa Rokok’.
“Satpol PP kan penegak perda. Kalau penegak perda tidak ditakuti, atau tidak berwibawa, bagaimana mau ditakuti,” tegasnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdi menjelaskan jika botol-botol kosong itu merupakan hasil penyitaan dari lokasi penjualan miras.
“Jadi yang kosong dan yang isi, kita angkut semua. Untuk disertakan dalam persisadangan,” katanya berdalih.
Usai sidak di Kantor Satpol PP, Ade Yasin melanjutkan sidak ke sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro