JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan program Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Fiscal Cadaster atau lebih dikenal dengan pendataan pertanahan adalah, sebuah sistem administrasi informasi detail yang berisi kepentingan atas tanah yaitu hal batasan dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik dan daftar program di suatu pemerintahan.
Menurut Anies, program ini dinilai penting. Sebab, Jakarta akan punya data lengkap mengenai PBB-P2. Kelengkapan data berdampak pada proses pengambilan kebijakan, khususnya bidang pemungutan PBB.
“Kita ingin Jakarta sebagai kota yang kebijakan pajaknya mengedepankan keadilan dan pembiayaan pembangunan yang baik. Maka dari itu, kita perlu data yang akurat, sehingga akan mempengaruhi proses pengambilan kebijakan sesuai dengan kondisi lapangan,” paparnya.
Selain itu, instrumen pajak di Jakarta diharapkan dapat membentuk perilaku masyarakat untuk lebih memanfaatkan lahan kosong sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Contoh dalam pengelolaan lahan kosong, kita potong 50 persen pajaknya jika dijadikan taman, sehingga perilaku pemilik akan mengelola tanah kosong itu, dan warga dapat memanfaatkannya sebagai ruang publik,” imbuhnya.
Petugas pendata yang dikerahkan sebanyak 721 orang yang terdiri dari unsur BPRD, Kecamatan, dan Kelurahan. Fiscal Cadaster PBB P2 akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jakarta sehingga diperoleh data yang akurat dan sistematis.
“Kami akan kerahkan petugas untuk turun kelapangan, mereka ini akan menjadi garda terdepan dalam pembangunan di Jakarta. Maka dari itu petugas dituntut selalu menjaga integritas dan keakuratan informasi yang didapat di lapangan,” pesannya.
Pendataan ini menjadi salah satu kegiatan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pemutakhiran data objek PBB secara masif bekerja sama dengan tim terampil dari Asian Development Bank.(*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro