JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor diimbau taat dalam melakukan kewajiban membayar pajak kendaraannya. Bila tidak maka sanksi denda sebesar 2 persen dari besaran pajak setiap bulannya bakal dikenakan.
Terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Artinya jika 1 atau 2 hari maupun 1 minggu terlambat, maka denda yang dibayarkan sama dengan 1 bulan.
Jika telat bayar pajak kendaraan bermotor mencapai 1 tahun maka menghitung dendanya dengan cara mengalikan pokok pajak dikali 12 bulan. Dan begitu juga seterusnya untuk 2,3 ataupun 4 tahun lebih sanksi yang dikenakan maksimal 48 persen.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, menjelaskan pajak kendaraan bermotor yang telah melewati 12 bulan atau 1 tahun, pelayanan dan pembayaran pajaknya dilakukan di kantor samsat terdekat.
“Besaran pajak kendaraan bermotor terutang tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) itu sendiri, semakin besar NJKB-nya maka pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan pun semakin tinggi,” jelasnya.
Oleh karena itu, diharapkan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotornya dilakukan sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi yang dapat merugikan.
BPRD DKI Jakarta mengelola pajak daerah. Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat wajib membayar pajak dan mengesahkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar sehingga melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan. Akibatnya, harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya. (*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro