PURWOKERTO – Proses pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas, mulai memasuki tahap sosialisasi. Proses sosialisasi ini dilaksanakan dengan memberikan penjelasan pada berbagai kalangan di pendopo Setda Banyumas selama beberapa hari. Pada dua hari terakhir ini, diberikan pada kalangan Kades, camat BPD, dan LPMK.
“Tahapan sosialisasi ini memang harus dilalui, agar seluruh warga Banyumas bisa memahami adanya rencana pemekaran Kabupaten Banyumas,” kata Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan, Selasa (20/11/2020).
Dia menyebutkan, rencana pemekaran ini merupakan tindak lanjut dari RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) yang telah ditetapkan Pemkab dan DPRD Banyumas. “Setelah tahapan sosialisasi ini selesai, kita akan tindak lanjuti dengan persetujuan antar DPRD dan Pemkab. Setelah itu, usulan pemekaran baru diajukan ke Pemprov Jateng,” katanya.
Dia memperkirakan, seluruh rangkaian sosialisasi ini akan selesai pada Bulan November 2020. “Dengan demikian, pada akhir November 2020, usulan pemekaran Kabupaten Banyumas bisa diajukan ke Gubernur,” katanya
Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Banyumas Didi Rudwiyanto sebelumnya menyebutkan, dalam proses pemekaran ini ada 15 tahapan yang harus dilakukan. “Proses sosialisasi ini baru masuk tahap 4. Masih banyak tahapan yang harus dilalui,” katanya.
Dia menyebutkan, sosialisasi pertama dilakukan pada kalangan kepala desa dan BPD, karena ada kekhawatiran pemekaran ini akan berdampak pada status desa menjadi kelurahan. “Insya Allah, pemekaran ini tidak mengubah status desa menjadi kelurahan. Yang desa tetap menjadi desa, yang kelurahan tetap kelurahan,” katanya.
Bupati Achmad Husein menjelaskan, rencana pemekaran Kabupaten Banyumas ini, tertuang dalam Perda No 7 tahun 2009 dan RPJP tahun 2005-2025. “Karena sudah ditetapkan dalam RPJP dan Perda, maka saya harus melaksanakan,” katanya.
Dalam rencana pemekaran ini, awalnya Kabupaten Banyumas hanya akan dimekarkan menjadi dua daerah otonom. Namun dari hasil kajian yang dilakukan, pemekaran dinilai menjadi lebih baik bila dimekarkan menjadi tiga daerah otonom.
Ketiga daerah otonom ini, terdiri dari wilayah otonom Kota Purwokerto yang beribukota di Purwokerto, Kabupaten Banyumas beribukota di Kecamatan Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat yang beribukota di Kecamatan Wangon.(*/D Tom)
TASIKMALAYA – Bukan makin melandai malah yang terjadi ada peningkatan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mencatat penambahan 22 kasus terkonfirmasi dalam sehari, pada Selasa (20/10).
Dengan penambahan itu, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya berjumlah 362 kasus.
Kepala Dinas Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, dari 22 kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19, mayoritas berasal dari klaster keluarga. Menurut dia, terdapat 17 kasus baru yang berasal dari klaster keluarga.
“Sebanyak 17 orang dari kontak erat klaster keluarga yang juga positif,” kata dia, Selasa (20/10).
Sementara sisanya adalah satu orang yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta, dua orang pelaku perjalanan, satu orang karyawan swasta, dan satu orang dari Universitas Siliwangi (Unsil) Kota Tasikmalaya.
Uus menyebutkan, kasus klaster keluarga saat ini mulai bertambah. Ia menyebutkan, saat ini terdapat 16 klaster keluarga. Dengan meningkatkan kasus dari klaster keluarga, ia mengimbau warga untuk tetap berhati-hati dan membersihkan diri setiap berpergian dari luar rumah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dari 362 kasus yang tercatat, sebanyak 242 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh. Sementara 107 orang masih menjalani perawatan dan 13 orang meninggal dunia.(*/Dang)
CIREBON – Kantor Bupati dan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditutup sementara waktu, setelah terdapat lima pegawai positif terpapar virus corona (Covid-19).
Menurut Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, pihaknya akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Kantor Bupati dan Setda Cirebon. Selain itu, kata dia, pihaknya bakal mengadakan tes usap atau swab test massal terhadap ratusan pegawai di kantor tersebut.
“Kalau dari hasil swab ada yang positif bisa langsung ditangani. Yang negatif bisa kembali beraktivitas,” kata Imron kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Imron memastikan, Kantor Bupati dan Setda Cirebon akan ditutup selama lima hari ke depan. Dia juga mengaku, ikut menjalani swab test karena pernah melakukan kontak langsung dengan pegawai Setda Cirebon yang positif Covid-19.
“Hasilnya negatif. Saya juga diswab. Kantor ditutup sementara waktu,” ujarnya.
Masih kata dia, total 322 pegawai di Kantor Setda Kabupaten Cirebon bakal mengikuti swab test. Sementara Kantor Sekda Kabupaten Cirebon akan ditutup selama lima hari.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon tercatat sebanyak 360 kasus. Dari jumlah itu, 130 pasien dinyatakan sembuh, 213 pasien masih dirawat, dan 17 pasien meninggal dunia.(*/Dang)
SURABAYA – Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur, Prof. Nursalam mengungkapkan, hingga 7 September 2020, ada 822 perawat di wilayah setempat yang terpapar Covid-19. Dari jumlah tersebut, 25 perawat di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
“Hingga saat ini ada 25 perawat di Jatim yang meninggal dunia setelah terpapar Covid-19. Terbaru, perawat yang bertugas di Pamekasan Nufia Anggreini SKep Ns meninggal terpapar Covid-19 pada Minggu (6/9) pukul 15.45 WIB,” kata Nursalam dikonfirmasi Senin (7/9/2020).
Nursalam mengungkapkan, Nufia (39) merupakan salah satu perawat yang bertugas melayani pasien Covid-19 di RSUD dr. H Slamet Martodirdjo, Pamekasan. Menurut Nursalam, yang bersangkutan memang memiliki penyakut penyerta. Meskipun enggan menjelaskan secara rinci penyakit penyerta yang dimaksud.
“Ada komorbid. Keluhan panas, batuk, pilek sejak satu minggu yang lalu. Sesak, lemas,” ujarnya.
Nufia merupakan warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, yang juga lulusan S1 Keperawatan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. “Ada dua yang meninggal terpapar Covid-19 di Pamekasan. Pertama pensiunan dan tidak sedang melayani pasien, kedua Nufia yang melayani pasien Covid-19,” kata dia.
Sementara itu dari data yang tercatat di DPW PPNI Jatim, 25 perawat yang meninggal didominasi daerah Surabaya dengan sembilan orang perawat, disusul dari Sidoarjo dengan tiga orang perawat.
Selanjutnya Tuban dan Bojonegoro dengan dua orang perawat. Sementara sembilan orang perawat sisanya berasal dari Kota Malang, Sampang, Kota Probolinggo, Bangkalan, Gresik, Pasuruan, Kabupaten Malang, Sumenep dan Pamekasan.
“Dari 25 perawat tersebut, semuanya telah mendapat santunan DPW PPNI Jatim. Namun, santunan dari Kemenkes dan DPP PPNI baru 12 orang,”tukasnya.(*/Gio)
GARUT – Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Garut kembali bertambah menjadi sebanyak 95 kasus.
Hal itu menyusul terkonfirmasinya dua kasus baru positif Covid-19 asal Kecamatan Garut Kota, dan Kecamatan Tarogong Kidul pada Minggu (6/9/2020).
Keduanya yakni seorang laki-laki berusia 36 tahun asal Kecamatan Garut Kota (KC-94), dan seorang laki-laki berusia 22 tahun asal Kecamatan Tarogong Kidul (KC-95).
Dengan tambahan dua kasus baru positif Covid-19 tersebut jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Kecamatan Garut Kota pun bertambah menjadi sebanyak 4 kasus dan di Kecamatan Tarogong Kidul menjadi sebanyak 18 kasus.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut hingga pukul 18.30 WIB, seperti disampaikan Humas Yeni Yunita, jumlah pasien positif Covid-19 masih dirawat di rumah sakit juga bertambah menjadi sebanyak 20 orang, dan satu pasien positif lainnya isolasi mandiri.
Sedangkan kasus Covid-19 sendiri di Kabupaten Garut kini mencapai sebanyak 5.962 kasus dengan 39 kematian. Rinciannya, 2.908 kasus kontak erat, 2.959 kasus suspek, dan 95 kasus konfirmasi positif.(*/Dang)
CIREBON – Kasus perceraian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada masa pandemi Covid-19 meningkat dan satu bulan bisa mencapai 1.000 perkara, rata-rata dilatarbelakangi urusan ekonomi.
“Setelah ada pelonggaran pembatasan di bulan Juli kami mencatat orang yang berperkara sampai 1.006 perkara,” kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon Atikah Komariah di Cirebon, Jumat (4/9/2020).
Atikah mengatakan pada awal masa pandemi Covid-19, PA Sumber sempat membatasi pendaftaran gugatan maupun permohonan, karena untuk memenuhi protokol kesehatan.
Pada bulan Maret, April dan Juni pendaftaran perkara di kisaran 500 sampai 600 saja. Namun, setelah adanya adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan juga mulai dibuka kembali, maka jumlah perkara naik tajam. “Namun, pada bulan Agustus ini menurun jadi 750 perkara,” tuturnya.
Dia melanjutkan untuk perkara perceraian, 80 persen yang mengajukan merupakan pihak istri atau perempuan sedangkan sisanya dari suami.
Sedangkan untuk latar belakang pengajuan perkara perceraian yang paling mendominasi merupakan masalah ekonomi, apalagi pada masa pandemi Covid-19. “Alasan rata-rata ekonomi, terutama pada masa pandemi Covid-19 dan ini juga berpengaruh,” ujarnya.
Atikah menambahkan PA Sumber dalam setahun rata-rata menangani kasus gugatan maupun permohonan sebanyak 8.000 sampai 9.000 perkara. (*/Dang)
BOYOLALI – Ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Boyolali telah menerima bantuan melalui program dana hibah modal kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM. “Dinkopnaker mengusulkan bantuan program dana hibah modal kerja ke pusat sebanyak 15.189 pelaku UMKM, dan realisasinya sebanyak 3.471 pelaku usaha sudah menerima melalui Bank BRI ke rekening masing-masing,” kata Kepala Dinkopnaker Kabupaten Boyolali Syawaludin, di Boyolali, Kamis (3/9)
Syawaludin mengatakan realisasi pencairan bantuan dana hibah modal kerja untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sudah dilakukan dua tahap pada Agustus 2020 yakni totalnya 3.471 pelaku usaha.
“Kami sekarang masih menunggu realisasi pencairan tahap ketiga bantuan dana hibah modal kerja untuk pelaku UMKM pada September ini, sehingga jumlahnya bisa terus bertambah,” kata Syawaludin.
Menurut Syawaludin jumlah pelaku UMKM di Boyolali yang menerima bantuan dana hibah modal kerja yang masing-masing senilai Rp 2,4 juta itu, termasuk kategori terbanyak di Solo Raya.
Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya menyalurkan bantuan melalui program dana hibah modal kerja kepada pelaku UMKM senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha, dengan catatan UMKM harus diusulkan oleh Dinkopnaker setempat akibat dampak pandemi.
Menurut Syawaludin soal persyaratan pelaku UMKM yang mengajukan tentunya harus penduduk Boyolali, mempunyai izin usaha atau surat keterangan dari pemerintah desa setempat. Syawaludin mengatakan pemerintah menyiapkan program baru bantuan sosial (bansos) produktif atau memberikan modal kerja secara hibah untuk UMKM yang selama ini, mereka yang belum menerima pinjaman pembiayaan.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyampaikan program tersebut secara nasional dengan kuota untuk 12 juta pelaku UMKM dan harus disalurkan cepat.
Pihaknya berharap dengan adanya program pemerintah tersebut siklus jual beli di Boyolali bisa tumbuh. UMKM yang mendapat bantuan modal kerja itu, sehingga sama-sama bisa bergerak untuk perbaikan ekonomi masyarakat Indonesia.(*/ D Tom)
CIANJUR – PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Jawa Barat segera mengaktifkan kembali jalur kereta jurusan Sukabumi-Cianjur-Cipatat pada 17 September, setelah dilakukan uji coba perjalanan dari Stasiun Cianjur hingga Stasiun Cipatat menggunakan lima rangkaian kereta api luar biasa (KLB).
Uji coba menggunakan KLB merupakan rangkaian uji operasi prasarana perkeretaapian yang siap dan aman dilalui kereta api sesuai kecepatan yang telah ditentukan pada jalur lurus, lengkung ataupun jembatan termasuk pengecekan jalur ruang bebas hambatan aman dari gangguan sehingga pandangan masinis selama mengoperasikan kereta api lancar dan selamat.
Kepala Bagian teknik Perkeretaapian wilayah Jawa bagian Barat, Ir Erni Basri mengatakan uji coba diikuti BTP Jabar sebagai pihak regulator dan PT KAI Daop 2 sebagai operator, menggunakan 5 rangkaian KLB memulai keberangkatan dari Stasiun Ciranjang.
“Pengujian berjalan lancar dengan menggunakan 5 rangkaian kereta, dengan kecepatan saat keberangkatan dari Ciranjang menuju Stasiun Cipatat 40 km/jam sedangkan arah sebaliknya 60 km/jam sampai dengan 70 km/jam,” kata Erni, Kamis (3/9/2020).
Hasil uji coba ungkap dia, jalur KA Ciranjang-Cipatat ditargetkan akan beroperasi pada tanggal 17 September bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional karena dinilai sudah layak dan siap untuk beroperasi dilalui KA Siliwangi yang jurusannya akan diperluas dari Cipatat hingga Sukabumi.
Ia menambahkan Direktur Jenderal Perkeretaapian menyatakan peningkatan jalur kereta api dari semula menggunakan Rel R33 menjadi Rel R 54 dan normalisasi badan jalan kereta api pada Km 110+000 sd K.125+000 antara Ciranjang-Cipatat telah memenuhi aspek keselamatan dalam pengoperasian kereta api.
“Sehingga dalam pekan kedua menjelang dioperasikan kembali jalur tersebut, rangkaian perpanjangan jalur operasi KA Siliwangi akan bertambah dari Sukabumi, Cianjur, Ciranjang sampai Cipatat dengan jumlah lima gerbong,” tukasnya.(*/Yan)
SUKABUMI – Di masa pandemi Covid-19 yang sudah dirasakan sejak awal Maret 2020, hampir 5 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bercerai. Alasan perceraian karena berbagai faktor.
“Saya mendapatkan informasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sejak Maret hingga Juli hampir 5 ribu pasutri memilih untuk bercerai, padahal jika dibandingkan dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 kasus perceraian hanya 1.200 hingga 1.500 kasus saja,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, tingginya angka perceraian di masa pandemi Covid-19 lebih dikarenakan faktor ekonomi, apalagi seperti diketahui sejak awal pandemi sejumlah kegiatan usaha hampir vakum khususnya perusahaan-perusahaan seperti pabrik tutup karena tidak bisa beroperasi.
Dampaknya beberapa karyawannya terpaksa harus dirumahkan, bahkan ada yang diputushubungan kerja (PHK), tidak hanya perusahaan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun ikut terdampak, imbasnya pemasukan untuk rumah tangga menjadi carut marut.
Minim hingga tidak adanya pemasukan untuk keluarga, tentunya pasutri akan mudah bertengkar dan jika tidak bisa bertahan, ujung-ujungnya memilih untuk bercerai. Padahal pilihan cerai itu bukan merupakan solusi, seharusnya pasutri bisa bergotong royong untuk membina dan menghidupi keluarga.
Namun, dari banyaknya kasus perceraian juga ada yang dikarenakan sudah tidak bisa lagi mempertahankan biduk rumah tangga maupun ketidakcocokan antara suami dan istri. Meskipun pilihan bercerai merupakan hak, tetapi pasutri harus ingat janji saat akad nikah.
“Pandemi Covid-19 merusak hampir ke seluruh tatanan hidup manusia, tidak hanya di sektor kesehatan tapi ekonomi. Bahkan, tidak hanya di Kabupaten Sukabumi saja angka kasus perceraian meningkat,” katanya.
Marwan mengatakan di masa normal baru ini Pemkab Sukabumi mempunyai banyak program untuk memulihkan perekonomian masyarakat, seperti dibukanya kembali destinasi pariwisata, waktu operasi aktivitas perdagangan kembali normal, pelatihan, hingga bantuan dalam bentuk peningkatan perekonomian keluarga.
Meskipun tidak bisa langsung memulihkan, karena pandemi belum berakhir, tetapi saat ini perekonomian masyarakat mulai meningkat. Tentunya dalam pemulihan ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, sehingga pihaknya menggandeng badan usaha untuk ikut bersama memberikan bantuan pemulihan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, di masa normal baru sekarang ini masyarakat jangan lalai, karena Covid-19 masih ada dan harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan jangan sampai kasus penyebaran virus yang bisa menyebabkan kematian ini terus bertambah setiap harinya.(*/Yan)
LAMPUNG – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung sebanyak 11 orang.
“Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung pada hari ini mengalami penambahan yang cukup banyak yaitu ada 11 orang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di beberapa kabupaten meliputi, masing-masing satu kasus positif dari Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat serta penambahan tujuh kasus lain berasal dari Kabupaten Pringsewu.
“Penambahan kasus terkonfirmasi asal Kota Bandarlampung merupakan pasien wanita nomor 400, berusia 21 tahun dan berprofesi sebagai karyawan BUMN, pasien diketahui sebagai pasien tanpa gejala,” katanya.
Pasien lain ialah pasien nomor 401 asal Kabupaten Lampung Selatan yaitu pasien laki-laki berusia 31 tahun dengan kondisi bergejala, merupakan pelaku perjalanan dari Provinsi Banten, lalu pasien perempuan asal Kabupaten Lampung Utara nomor 402 yang juga pelaku perjalanan dari DKI Jakarta merupakan ibu hamil adalah kasus tanpa gejala.
“Pasien nomor 403 asal Kabupaten Lampung Barat merupakan hasil penelusuran kasus 382, sedangkan kasus nomor 404 asal Kabupaten Pringsewu merupakan pelaku perjalanan asal Medan, keduanya merupakan kasus tanpa gejala,” ucapnya.
Menurut Reihana, lima kasus asal Kabupaten Pringsewu yaitu pasien nomor 405 hingga 409 merupakan hasil penelusuran kasus 404.
“Pasien nomor 410 yang merupakan kasus bergejala dan juga berasal dari Kabupaten Pringsewu, memiliki riwayat kasus kontak erat dengan keluarga yang berasal dari Kabupaten Tanggerang,” ujarnya.
Perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung secara kumulatif setelah ada penambahan kasus sebanyak 11 orang tercatat ada sebanyak 410 kasus terkonfirmasi positif, 17 kasus kematian terkonfirmasi positif, 174 kasus suspek dan 334 kasus sembuh.(*/Kris)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro