JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan kembali akan pentingya penguatan lembaga perwakilan seperti DPR. Jika tidak maka DPR hanya akan menjadi tukang stempel dari setiap apapun keinginan eksekutif karena memang pada dasarnya setiap kekuasaan memiliki tujuan tersebut.
“Ini jebakan negara kalau parlemen tidak kuat.Saya anggota DPR tiga periode dengan tantangan pribadi maupun lembaga.Saya memahami ada godaan dari setiap sistem pemerintahan,dimana eksekutif sangat kuat.Makanya keinginan membangun parlemen yang kuat harus ada yang memikirkan,terutama karena sistem pendukung DPR belum begitu kuat,jadi sering terjadi apapun keinginan eksekutif terealisasi,” ujar Fahri di sela-sela acara buka puasa bersama dengan para wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016 malam.
Untungnya menurut Fahri UU MD3 saat ini sudah semakin menguatkan lembaga parlemen. Kekuatan dewan menurutnya bisa direalisasikan dan dimasukkan ke pasal-pasal yang ada. Di dalam sistem pendukungnya yang diatur itu menurutnya akan ada kekuatan-kekuatan independen.
“Tapi gak mudah meyakinkan masyarakat bahwa kita perlu DPR kuat karena pencitraan yang masif bahwa DPR kerjanya hanya ngomong doang, DPR tukang korupsi, DPR selalu menggangu pemerintah, sehingga ajak membangun DPR kuat menjadi sangat sulit direalisasikan,” ujarnya.
Padahal penguatan ini penting karena di eksekutif godaan untuk menjadi semakin kuat juga menjadi sangat kuat.”Jadi istilah power tends to corupt,absultely power tends absolutely memang benar adanya. Itu khas eksekutif dimana-mana di seluruh dunia.Itulah sebabnya eksekutif jadi induk semang dalam sejarah diawal kekuasaan.Legislatif dan yudikatif menjadi bagian dari eksekutif atau raja.Baru ketika lahir teori pemisahan kekuasaan atau trias politika ini dipisahkan,” katanya.
Dengan demikian bahwa tendensi bahwa eksekutif tidak mau diawasi menurut Fahri sudah ada sejak lahirnya kekuasaan dan kini berlanjut ketika eksekutif tidak mau diawsi oleh DPR dan maunya eksekutif DPR menyetujui saja apapun keinginannya. “Ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan kenapa DPR diam saja,” ujar Politisi PKS ini lagi.
Kaki tangan atau tentakel eksekutif ini menurut Fahri sangat kuat dan bisa mempengaruhi apapun sepeti media massa, lembagai swadaya masyarakat, organisasi massa dan lain-lainnya. “Itulah sebabnya ketika saya merancang parlemen modern,kita mau mencontoh AS,yang meski juga kekuatan eksekutifnya lebih kuat, tapi parlemennya juga kuat,” ucapnya.
Eksekutif yang terlalu kuat seperti yang terjadi di AS di era kepemimpinan Obama menurutnya berbahaya karena bisa menimbulkan kalangan ultra nasionalis karena terakumulasinya kekecewaan masyarakat.”Obama sebagai eksekutif memiliki kekuatan yang luar biasa. Makanya muncul kalangan ultra nasionalis seperti Donald Trump,yang terakomodir oleh kekecewaan masyarakat,” tandas Mantan Ketua Umum Kahmi ini lagi.(PR/Nia)
JAKARTA – Membuat perda begitu sulit dan menghabiskan dana dan tenaga tapi saat ini begitu mudah dihapus tanpa ada kajian dan pertimbangan .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tajahjo Kumolo mengakui berencana mengundang sejumlah kepala daerah yang menerapkan peraturan daerah (perda) syariah.
Namun, bukan berkepentingan untuk mencabut perda syariah tersebut.
Dia mengatakan hanya ingin mengetahui secara detail seperti apa perda syariah yang diterapkan. Misalnya kata dia, mengevaluasi perda syariah seperti yang diterapkan Pemerintah Kota Serang, Banten.
“Apa betul (ada perda syariah-red) ada kalimat wajib petugas sita makanan? Ini mengimbau, mengawasi, yang terbuka yang makan jangan overacting, kan berhak menanyakan,” ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, (16/5).
Pemerintah pusat melalui Mendagri telah mecabut 3.143 perda. Pencabutan perda diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam kebijakan ini dicurigai ada perda syariah yang dicabut.
Akibatnya, Mendagri menuai protes dalam bentuk puluhan pesan singkat (SMS) dari pihak tidak dikenal.(*Nia)
JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon Kapolri dihormati Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebab, presiden dianggap memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang memimpin Korps Bhayangkara itu.
“Kalau ditanya bagaimana Pak Tito? Ya kalau yang diajukan oleh presiden itu Pak Tito ya kita hormatilah keputusan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar ke-VIII Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Adapun mengenai nasib Tito sebagai calon Kapolri, kata dia, akan ditentukan pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR nantinya.
“Soal apakah Pak Tito itu nanti pas sebagai Kapolri, maka fit and proper test itulah yang nanti akan menentukannya, itu saja,” tutur anggota Komisi III DPR ini.
Sambung dia, Fraksi PPP di DPR akan melihat visi dan misi Tito Karnavian nantinya. “Saya pribadi dan saya akan melihat pendekatan Polri ke depan akan seperti apa, kan sering kalau Pak Badrodin kan fit and proper testnya bicara tentang keadilan restoratif,” ucapnya.
Arsul pun yakin jika menjadi Kapolri pengganti Badrodin nantinya, Tito akan diterima internal Polri walaupun masih banyak seniornya yang jabatannya berada di bawah.(*Ars)
JAKARTA – Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang juga sering disebut UU Pilkada sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU ini dipandang dapat menurunkan motivasi pasangan calon dalam pilkada untuk melakukan politik uang. Hal itu karena adanya pasal 73 yang mengatur sanksi administratif jika masih ada yang melakukan praktik politik transaksional itu.
Dalam pasal 73 UU ini diatur, calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Ketentuan pasal 73 yang mengatur sanksi administrasi politik uang berupa pembatalan sebagai pasangan calon, dapat menurunkan motivasi pasangan calon untuk melakukan politik uang,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Jumat 3 Juni 2016.
Masykurudin mengatakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon akan berdampak signifikan dengan memunculkan kehatian-hatian dari pasangan calon untuk melakukan politik transaksional. Namun, menurutnya, perlu ada mekanisme prosedural yang jelas bagaimana proses penegakan sanksi administrasi ini dilakukan Bawaslu. Dengan begitu kepastian hukum bisa diwujudkan.
Hal positif lainnya dari UU ini menurut Masykurudin, pasal 7 yang mengatur tentang persyaratan mundur bagi anggota legislatif. Dia mengatakan ketentuan ini secara positif akan memunculkan aktor politik baru di daerah.
“Distribusi kesempatan untuk menjadi kepala daerah potensial terjadi. Kewajiban mundur bagi anggota legislatif seyogyanya dijadikan momentum oleh partai politik untuk membangun regenerasi aktor-aktor politik di daerah,” pungkasnya.(*Sam)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, masih banyak yang perlu diperhatikan dalam kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna memaksimalkan proses kerja dari hitung suara, mulai dari formulir hingga tahapan verifikasi.
“Harusnya KPU membuat formulir standar, sehingga nanti pada saat verifikasi itu tinggal namanya dicek secara elektronik, ada alatnya dan seterusnya,” tegas Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (7/6).
Diakui Fahri, KPU masih perlu dibenahi di awal. Sehingga nanti apapun hasilnya adalah terpilih kandidat yang sah.
“Saya kira itu dibicarakan oleh teknis oleh KPU kepada pemerintah,” ucapnya.
“Silakan saja disampaikan kepada KPU ya jangan-jangan KPU bisa membuat peraturan yang bisa mempercepat, sebab sebenarnya tren dari pada pemilu kita ke depan ini pemilu berbasis kepada pencalonan partai dan ini cara kita mendewasakan demokrasi kita,” tandasnya.(*Nia)
JAKARTA – Walau pun anggota DPR RI FPPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz) telah secara resmi dipecat sebagai anggota DPR RI oleh Majelis Kehormtan Dewan (MKD) DPR RI, namun yang bersangkutan tetap dipertahankan sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“PPP baru akan mengambil keputusan kalau sudah mendapat vonis pengadilan. Karena itu, PPP belum melakukan upaya apapun terkait posisi Ivan Haz di partai,” jelas Waketum PPP Reni Marlinawati pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, (3/6).
Menurut Reni, yang juga Ketua FPPP DPR ini pihaknya sudah menerima surat dari MKD soal pemecatan Ivan Haz. Sehingga, proses pergantian putra Wapres RI ke-9 Hamzah Haz itu sedang menunggu waktu.
“Sejak kasus bergulir kita sudah menyerahkan ke MKD. Ketika keputusan sudah diputus, maka keputusan itu harus kita hormati,” kata anggota Komisi X DPR ini.
Proses pergantian yang umum berlaku adalah pimpinan DPR menyurati fraksi/parpol juga KPU untuk menyiapkan pengganti. Kemudian KPU akan memberi tahu nama pengganti, yaitu caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah Ivan pada dapil yang sama.
“Langkah selanjutnya adalah PAW (pergantian antar waktu), kita sudah mempersiapkannya,” tandasnya(*Adyt)
BOGOR – Musyawarah Cabang (Muscab) DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bogor, yang digelar di Kantor DPD Golkar Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (2/6) diboikot 13 Pengurus Anak Cabang (PAC) .
Aksi ini sendiri dilatar belakangi oleh desakan agar posisi Wakil Bupati yang belum terisi hingga saat ini untuk segera diisi. Karena itu, mereka mendesak jajaran pengurus untuk bersikap terkait hal ini.
“Pelaksanaan Musda DPD Golkar Kabupaten Bogor hari ini tidak sah, karena kami dari 13 Ketua PK tidak diundang hanya gara-gara ingin di Kabupaten ini memiliki Waki Bupati,” kata Ketua PK Ciampea, Diden Nurul Falah, kepada wartawan, Kamis 2 Juni 2016.
Dia mengatakan, adanya aspirasi agar DPD Partai Golkar untuk mengusulkan wakil Calon Bupati untuk Kabupaten Bogor karena memiliki cukup kursi di DPRD Kabupaten Bogor yakni sebanyak 8 perwakilan itu ditolak oleh Ketua DPD PG Kabupaten Bogor, dan berujung pembekuan sementara sebagai Ketua PK.
“Tanpa alasan yang jelas Ketua DPD Golkar Kab Bogor Ade Ruhendi, menyatakan jika kami 13 Ketua PK dibekukan Sementara,” kata dia.
Sama halnya diungkapkan Ketua PK Cileungsi Budi Saputra mengatakan, ada 13 ketua PK dipecat sepihak oleh Ketua DPD Golkar yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini, akan meminta perlindungan kepada Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi yang baru dilantik, “Kami kader Golkar yang dizolimi, karena hak dan kewajiban kami sebagai kader Golkar tidak diundang dalam Musda, padahal kami masih menjadi Ketua PK yang sah dan memiliki SK resmi,” kata dia.
Tak hanya itu, para PK juga memberikan beberapa poin sikap mereka, diantaranya Aspirasi PK yang di Plt-kan terkait penolakan penyelenggaraan musda hari ini di DPD Kab.Bogor, DPD Jabar tidak melakukan verifikasi ke kota/kab terkait dasar dan legal standing pergantian pengurus di tingkat 2.
Dan meminta diadakannya presconference dilaksanakan di salah satu tempat di Kabupaten Bogor. Jumlah PK yang di Plt-kan sebanyak 13 dan ada 4 PK yang rangkap jabatan sebagai kepala desa dan 3 ketua PK yang diberhentikan secara sepihak karena alasan tidak jelas (tidak berdasarkan aturan partai)
Permohonan Ketua2 PK terkait musda hari untuk di fasilitasi kepada DPD Jabar/tim Verifikasi permohonan untuk di rehabilitasi dan di kembalikan hak nya sebagai ketua PK yang sah. Bahwa pelaksanaan musda kab. Bogor yang dilaksanakan hari dibawah kepemimpinan Jaro Ade tidak sesuai anggaran dasar partai dan hasil dari keputusan-keputusannya adalah inkonstitusional.(*Jun)
Terakhir, Tuntutan PK agar pelaksanaan musda di tunda tidak dilaksanakan hari ini supaya bisa dilaksanakan setelah lebaran agar kondisi lebih kondusif.(Jun)
.
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengatakan, mantan narapidana yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diwajibkan untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana. Sedangkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon yang meninggal, diberi waktu 30 hari untuk melakukan pergantian, jika calon meninggal dunia pada waktu 29 hari sebelum pemilihan.
Hal itu dikemukakan Rambe Kamarul Zaman ketika menyampaikan laporan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, ( 2/6) .
Rambe Kamarulzaman dalam laporannya menyampaikan beberapa substansi dalam UU Pilkada yang diterapakan dalam Pilkada Serentak 2017 tersebut, seperti mantan narapidana, calon yang meninggal dunia, diatur dengan cermat. Mengenai syarat untuk pasangan calon perseorangan atau independen, disebutkan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 6,5% dan paling banyak 10% dari daftar pemilih tetap. Namun, verifikasi ditingkatkan verifikasi faktual dengan metode sensus melalui langkah menemui pendukung pasangan calon.
Syarat dukungan pasangan calon dari partai politik /gabungan partai politik mendapatkan dukungan partai politik/gabungan partai politik tetap sebesar 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu. Jika terjadi perselisihan kepengurusan partai politik maka parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan partai politik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait persyaratan bagi pegawai negari sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN), anggota DPR/DPD/DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon. Bagi calon petahana, melakukan selama masa kampanye, yaitu 3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga 3 hari menjelang pencoblosan. Sedangkan bagi pejabat negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan pasangan calon yang diusung, cukup mengajukan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menghindari penyalahgunaan jabatan petahana, pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta dilarang melakukan penggantian pejabat. Terkait dua hal tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Terhadap pelanggaran pemilihan berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon, dengan tidak menggugurkan proses pidana. Terkait sanksi administrasi pembatalan calon tersebut, diberikan wewenang kepada Bawaslu Provinsi untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran pemilihan, yang kemudian ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam Surat Keputusan berupa sanksi pembatalan pasangan calon. Pasangan calon yang didiskualifikasi bisa menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Mengenai pelantikan pasangan calon terpilih, dalam UU tersebut, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dapat melantik bupati, wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota secara serentak.(*Adyt)
BOGOR – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Ichsan Firdaus mengucapkan selamat kepada Jaro Ade terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar (PG) Kabupaten Bogor untuk masa jabatan 2016-2021.
“Saya ucapkan selamat kepada Kang Jaro Ade yang terpilih sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bogor untuk periode 2016-2021. Ini adalah buah keberhasilan kepemimpinan Kang Jaro Ade selama 5 tahun terakhir memimpin Golkar di Bogor,” ucapnya. Ichsan kepada wartawan, Kamis (2/6) di arena Musda DPD II Golkar, Cibinong.
Ichsan meyakini dengan semangat dan militansi kepemimpinan Jaro Ade akan mampu menjaga kemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019.
“Saya yakin Kang Jaro Ade mampu mempertahankan kemenangan Partai Golkar di Bogor seperti yang terjadi di Pemilu 2014 lalu,” ujar Ichsan.
Dalam acara itu juga hadir Daniel Mutaqien Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPD II PG Jawa Barat.(*Daus)
BOGOR – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Ichsan Firdaus mengucapkan selamat kepada Jaro Ade terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar (PG) Kabupaten Bogor untuk masa jabatan 2016-2021.
“Saya ucapkan selamat kepada Kang Jaro Ade yang terpilih sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bogor untuk periode 2016-2021. Ini adalah buah keberhasilan kepemimpinan Kang Jaro Ade selama 5 tahun terakhir memimpin Golkar di Bogor,” ucapnya. Ichsan kepada wartawan, Kamis (2/6) di arena Musda DPD II Golkar, Cibinong.
Ichsan meyakini dengan semangat dan militansi kepemimpinan Jaro Ade akan mampu menjaga kemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019.
“Saya yakin Kang Jaro Ade mampu mempertahankan kemenangan Partai Golkar di Bogor seperti yang terjadi di Pemilu 2014 lalu,” ujar Ichsan.
Dalam acara itu juga hadir Daniel Mutaqien Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPD II PG Jawa Barat.(*Daus)
JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan jargon revolusi mental yang didengungkan Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menegaskan apabila revolusi mental yang dimaksud membebaskan jiwa dari akhlak, maka pihaknya menolak.
“Ada jargon revolusi mental. Revolusi akhlak harusnya. Kalau yang dimaksud membebaskan jiwa dari akhlak, dari agama. Kalau itu kami menolak. Kami menolak dengan tegas karena akhlak bukan untuk dibebaskan,” kata Riziq dalam acara Simposium
Nasional bertema Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain di Balai Kartini, Jakarta, (1/6).
Rizieq juga mempertanyakan adanya pemberitaaan tentang wacana pemerintah meminta maaf kepada keluarga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut dia, pemerintah tidak usah melakukan hal tersebut karena PKI bukan korban.
“Kalau PKI korban, penjahatnya siapa? Enak saja umat Islam di anggap penjahatnya,” ujarnya.
Rizieq mengatakan, Pancasila sebagai ideologi Negara harus kembali dipertegas. Menurut dia, dasar dari segara dasar adalah akhlak. Hal itu dipertegas melalui sila pertama Pancasila.
“Ideologi yang pertama adalah menganggap Tuhan itu ada. Karena (Tuhan) yang mengatur dunia akhirat,” Kata Rizieq .(Sind/Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro