JAKARTA - Walau pun anggota DPR RI FPPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz) telah secara resmi dipecat sebagai anggota DPR RI oleh Majelis Kehormtan Dewan (MKD) DPR RI, namun yang bersangkutan tetap dipertahankan sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"PPP baru akan mengambil keputusan kalau sudah mendapat vonis pengadilan. Karena itu, PPP belum melakukan upaya apapun terkait posisi Ivan Haz di partai," jelas Waketum PPP Reni Marlinawati pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, (3/6).
Menurut Reni, yang juga Ketua FPPP DPR ini pihaknya sudah menerima surat dari MKD soal pemecatan Ivan Haz. Sehingga, proses pergantian putra Wapres RI ke-9 Hamzah Haz itu sedang menunggu waktu.
"Sejak kasus bergulir kita sudah menyerahkan ke MKD. Ketika keputusan sudah diputus, maka keputusan itu harus kita hormati," kata anggota Komisi X DPR ini.
Proses pergantian yang umum berlaku adalah pimpinan DPR menyurati fraksi/parpol juga KPU untuk menyiapkan pengganti. Kemudian KPU akan memberi tahu nama pengganti, yaitu caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah Ivan pada dapil yang sama.
"Langkah selanjutnya adalah PAW (pergantian antar waktu), kita sudah mempersiapkannya," tandasnya(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro