BOGOR - Musyawarah Cabang (Muscab) DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bogor, yang digelar di Kantor DPD Golkar Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (2/6) diboikot 13 Pengurus Anak Cabang (PAC) .
Aksi ini sendiri dilatar belakangi oleh desakan agar posisi Wakil Bupati yang belum terisi hingga saat ini untuk segera diisi. Karena itu, mereka mendesak jajaran pengurus untuk bersikap terkait hal ini.
"Pelaksanaan Musda DPD Golkar Kabupaten Bogor hari ini tidak sah, karena kami dari 13 Ketua PK tidak diundang hanya gara-gara ingin di Kabupaten ini memiliki Waki Bupati," kata Ketua PK Ciampea, Diden Nurul Falah, kepada wartawan, Kamis 2 Juni 2016.
Dia mengatakan, adanya aspirasi agar DPD Partai Golkar untuk mengusulkan wakil Calon Bupati untuk Kabupaten Bogor karena memiliki cukup kursi di DPRD Kabupaten Bogor yakni sebanyak 8 perwakilan itu ditolak oleh Ketua DPD PG Kabupaten Bogor, dan berujung pembekuan sementara sebagai Ketua PK.
"Tanpa alasan yang jelas Ketua DPD Golkar Kab Bogor Ade Ruhendi, menyatakan jika kami 13 Ketua PK dibekukan Sementara," kata dia.
Sama halnya diungkapkan Ketua PK Cileungsi Budi Saputra mengatakan, ada 13 ketua PK dipecat sepihak oleh Ketua DPD Golkar yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini, akan meminta perlindungan kepada Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi yang baru dilantik, "Kami kader Golkar yang dizolimi, karena hak dan kewajiban kami sebagai kader Golkar tidak diundang dalam Musda, padahal kami masih menjadi Ketua PK yang sah dan memiliki SK resmi," kata dia.
Tak hanya itu, para PK juga memberikan beberapa poin sikap mereka, diantaranya Aspirasi PK yang di Plt-kan terkait penolakan penyelenggaraan musda hari ini di DPD Kab.Bogor, DPD Jabar tidak melakukan verifikasi ke kota/kab terkait dasar dan legal standing pergantian pengurus di tingkat 2.
Dan meminta diadakannya presconference dilaksanakan di salah satu tempat di Kabupaten Bogor. Jumlah PK yang di Plt-kan sebanyak 13 dan ada 4 PK yang rangkap jabatan sebagai kepala desa dan 3 ketua PK yang diberhentikan secara sepihak karena alasan tidak jelas (tidak berdasarkan aturan partai)
Permohonan Ketua2 PK terkait musda hari untuk di fasilitasi kepada DPD Jabar/tim Verifikasi permohonan untuk di rehabilitasi dan di kembalikan hak nya sebagai ketua PK yang sah. Bahwa pelaksanaan musda kab. Bogor yang dilaksanakan hari dibawah kepemimpinan Jaro Ade tidak sesuai anggaran dasar partai dan hasil dari keputusan-keputusannya adalah inkonstitusional.(*Jun)
Terakhir, Tuntutan PK agar pelaksanaan musda di tunda tidak dilaksanakan hari ini supaya bisa dilaksanakan setelah lebaran agar kondisi lebih kondusif.(Jun)
.
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro