JAKARTA – Sebanyak 50 pasangan mesum diciduk petugas gabungan Jakarta Timur dari sebuah Wisma, di Jalan Pisangan Lama 2, Pulogadung, Minggu (28/4/2019) dinihari.
Saat digerebek petugas, hampir sebagian besar pasangan yang ada di dalam kamar dalam kondisi bugil didalam kamar.
Seribu alasan dilontarkan pasangan mesum yang terjaring razia petugas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, dan Inspektorat Jakarta Timur.
Namun alasan yang disampaikan pun akhirnya hanya sia-sia, lantaran petugas langsung menggiring mereka untuk di kirim ke panti sosial.
Seperti yang disampaikan sebut saja Mawar, yang dikamar bersama seorang pria. Saat digerebek keduanya mengaku merupakan pasangan suami istri.
“Ini istri saya pak, jangan main tangkap saja,” ujarnya. Namun begitu diperiksa KTP, keduanya memiliki alamat yang berbeda.
Lain lagi dengan Melati, saat diciduk bersama pasangannya, ia mengaku didalam kamar sedang makan. “Saya nggak ngapa-ngapain didalam kamar pak, ini lagi makan. Jangan sembarangan pak,” ujarnya ke petugas. Namun ketika petugas menggeledah tas milikinya, ternyata ditemukan celana dalam yang belum sempat dipakainya.
Wisma, yang berada di pemukiman warga, memang selama ini dijadikan tempat pasangan mesum untuk berbuat asusila. Tarif kamar Rp120 ribu untuk tiga jam, membuat lokasi ini menjadi tempat favorit pasangan mesum. Di setiap akhir pekan, semua kamar selalu penuh disewa sejak matahari terbenam.
Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan, Iwan Wardhana mengatakan, razia yang digelar pihaknya untuk menindaklanjuti keluhan warga. Warga mengeluhkan wisma yang ada menjadi tempat maksiat. “Dari keluhan warga itu kami pun melakukan penindakan dengan merazia,” katanya, Minggu (28/4/2019).
Penindakan itu, kata Iwan sekaligus untuk memberikan teguran kepemilik wisma dalam menjalankan usahanya. Pasalnya, sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan si pemilik diminta untuk menutup usahanya.
“Pengakuannya besok akan ditutup, dan kalau ditemukan masih buka, langsung kami tindak,” tegasnya.
Sementara itu, plt Kasatpol PP Jakarta Timur, Arok Bahroni menambahkan, dari razia yang digelar, pihaknya menjaring 50 pasangan mesum dari wisma tersebut.
Pasalnya, hampir di semua kamar yang ada, pihaknya menemukan pasangan mesum. “Razia kali ini juga dianggap paling sukses karena bisa menjaring sangat banyak,” terangnya.
Atok mengaku, pihaknya juga tengah menyisir tempat penginapan lain di wilayah Jakarta Timur yang selama ini dijadikan tempat asusila. Sehingga, dalam waktu dekat razia kembali dilakukan menjelang bulan Ramadhan ini.
“Tim tengah bergerak untuk melakukan penyelidikan wisma maupun hotel yang ada, bila ditemukan langsung kami tindak,” pungkasnya. (*/Jun)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam satu kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Muzni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu.
“Iya benar (sudah tersangka),” ujar Basaria saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh kasus yang menjerat orang satu di Kabupaten Solok Selatan, Padang, Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (25/4/2019). Penggeledahan dilakukan tim penyidik sejak pagi hingga siang hari tadi.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Ham terkait dugaan Kepala Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya, memberikan izin kepada Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal keluar dari dalam penjara tanpa izin pihak-pihak terkait.
Peringatan itu diberikan melalui surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019. Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan atas nama Firli tersebut, meminta pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui , pihaknya telah melayangkan surat yang dikirim awal April lalu. Dimana pihaknya mengambil sikap karena mendapatkan informasi ada tahanan keluar tanpa izin. “Informasi yang kami terima, tahanan yang seharusnya kalau mau keluar dari tahanan, harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin,” katanya di gedung KPK, Kamis (25/4).
Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa Kamal Pasa merupakan tahanan pengadilan. Sehingga bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan. “Jadi seharusnya minta izin ke pengadilan, tapi karena tidak menjalani hal itu maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku,” tegasnya.
Dari kasus itu, Febri berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala rutan di Indonesia. Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku. “Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Atas peringatan yang dilayangkan KPK, Dirjen PAS sudah mengambil tindakan. Dimana langsung mengeluarkan surat disposisi untuk Dit Kamtib dan Dit Pelayanan Tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Mustofa Kamal sebelumnya terlihat menghadiri pemakaman putra sulungnya, Jiansyah Kamal Pasya (20) pada 21 Maret 2019. Dia dikawal petugas Rutan saat hadir di rumah duka Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Puri, Mojokerto, sekitar pukul 04.00 WIB.
Mustofa sendiri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam suap perizinan menara telekomunikasi di mana dirinya merekomendasikan mengeluarkan izin tower dua perusahaan.(*/Adyt)
SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui perihal kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Karena itu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Khofifah di Ditkrimsus Polda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Khofifah diperiksa untuk melengkapi berkas salah satu tersangka kasus tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Terkait kasus ini, Haris diduga menyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi agar bisa menempati jabatannya saat ini.
“Yang didalami pengetahuannya tentang tersangka HRS (Haris Hasanuddin),” ucap Febri, Jumat (26/4/2019).
Selain itu, Febri pun memastikan jika pemeriksaan Khofifah sama sekali tak terkait dengan jabatannya selaku Gubernur Jawa Timur.
“Bukan terkait jabatan sekarang,” tandas Febri.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja Menteri Agam Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta. (*/Gio)
JAKARTA – Direktur Utama nonaktif PLN, Sofyan Basir, dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat pelarangan itu keluar atas pengajuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
“KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT PLN (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan pengusutan kasus suap PLTU Riau-1. Ia meyakini cara ini akan membuat Sofyan Basir mudah dimintai keterangan.
“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019,” kata Febri.
Terkait jadwal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka, Febri mengatakan hal itu domain penyidik KPK. Pemeriksaan saksi dijadwalkan terhadap 10 saksi,” kata Febri.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. (*/Her)
JAKARTA – Setelah kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Walikota Taksikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Budiman diduga telah menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penetapan Walikota Tasikmalaya jadi tersangka dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Rabu pagi hingga sore hari beberapa penyidik KPK menggeledah kantor Walikota Tasikmalaya. Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dari hasil penggeledahan disita beberapa barang bukti berupa dokumen anggaran. Barang bukti dibawa untuk proses penyidikan selanjutnya.
Budi pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya. Saat itu Budi mengaku tak memberi suap terkait usul anggaran terhadap yaya yang akhirnya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018.
Bahkan 14 April lalu Walikota Tasikmalaya itu kembali diperiksa KPK. Dia mengaku diperiksa terkait proposal APBD 2018.
Ketika penyidik KPK selesai memeriksa kantor Walikota Tasikmalaya, Budi sempat memimpin rapat bersama Wakil Walikota dan pejabat penting lainnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Norman Zein Nahdi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
“Saksi Norman Zein Nahdi akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Ia juga mengatakan KPK akan memeriksa dua pejabat Kemenag, yakni Kasubbag Pengadaan Kemenag Septian Saputra dan Kabag Pengadaan dan Pertimbangan Kemenag Mohammad Farid Wadjdi.
“Pemeriksaan keduanya adalah sebagai saksi untuk tersangka RMY,” sambungnya.
KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Ia diduga menerima suap Rp300 juta terkait seleksi jabatan di Kemenag pada 2018-2019.
Selain itu, dua lainnya juga telah berstatus tersangka karena diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Mereka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin atau HRS. (*/Ag)
TASIKMALAYA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, Rabu (24/4/2019). Pemeriksaan dilakukan langsung ada sang walikota.
“Saya lihat Pak Walikota ada di ruang tamu ruangannya, saya lihat beliau, dan beliau melihat saya. Waktu minta izin ke petugas saya mau masuk ke dalam, petugas berompi KPK belum mengizinkan, karena pemeriksaan masih dilakukan,” kata Wakil Walikota, Muhammad Yusuf, kepada wartawan
Ia mengaku tak bisa masuk ruangan itu saat petugas berseragam memeriksa ruang kerja tasannya itu. “Yang memeriksa itu petugas pakai rompi krem yanga da tulisan KPK,” ucapnya. “Saya nggak tahu kasua apa tapi saya lihat ada berkas-berkas di meja, juga di meja sekpri-nya.”
Ia berharap warga tak terpengaruh akan penggeledahan itu. “Semua akan berjalan sebagai mana mestinya,” katanya. (*/Dad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, staf Menag Lukman sudah datang ke KPK untuk memberi surat keterangan jika Lukman tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung,” ucap Febri, Rabu (24/4/2019).
Karena itu, lanjut Febri, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menag Lukman sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
“KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” tandasnya.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta. (*/Ag)
JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi adanya peristiwa pembakaran sejumlah kotak suara yang terjadi di beberapa daerah seperti di Maluku, Jambi, dan Sumatra Barat.
Politikus Partai Golkar ini mendesak Polri mengusut tuntas peristiwa pembakaran tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum positif yang berlaku.
“Mendorong KPU dan Bawaslu untuk segera mencari solusi terhadap kotak suara yang dibakar dengan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah tersebut,” ujar Bamsoet, (23/4/2019).
Bamsoet juga mendesak KPU dan Bawaslu mengevaluasi seluruh persoalan di Pemilu 2019. Kemudian memastikan hasil pesta rakyat lima tahunan tersebut berdasarkan asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak memprovokator, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya, serta tetap berpedoman berdasarkan data resmi KPU untuk mengetahui hasil penghitungan riil Pemilu 2019,” tandasnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro