JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Ham terkait dugaan Kepala Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya, memberikan izin kepada Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal keluar dari dalam penjara tanpa izin pihak-pihak terkait.
Peringatan itu diberikan melalui surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019. Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan atas nama Firli tersebut, meminta pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui , pihaknya telah melayangkan surat yang dikirim awal April lalu. Dimana pihaknya mengambil sikap karena mendapatkan informasi ada tahanan keluar tanpa izin. “Informasi yang kami terima, tahanan yang seharusnya kalau mau keluar dari tahanan, harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin,” katanya di gedung KPK, Kamis (25/4).
Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa Kamal Pasa merupakan tahanan pengadilan. Sehingga bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan. “Jadi seharusnya minta izin ke pengadilan, tapi karena tidak menjalani hal itu maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku,” tegasnya.
Dari kasus itu, Febri berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala rutan di Indonesia. Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku. “Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Atas peringatan yang dilayangkan KPK, Dirjen PAS sudah mengambil tindakan. Dimana langsung mengeluarkan surat disposisi untuk Dit Kamtib dan Dit Pelayanan Tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Mustofa Kamal sebelumnya terlihat menghadiri pemakaman putra sulungnya, Jiansyah Kamal Pasya (20) pada 21 Maret 2019. Dia dikawal petugas Rutan saat hadir di rumah duka Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Puri, Mojokerto, sekitar pukul 04.00 WIB.
Mustofa sendiri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam suap perizinan menara telekomunikasi di mana dirinya merekomendasikan mengeluarkan izin tower dua perusahaan.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro