BOGOR – Kasus korupsi dana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, kembali mengumumkan satu tersangka baru, setelah sebelumnya menetapkan satu PNS yang menjadi bendahara umum KPUD itetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Pledang.
Tersangka baru kasus korupsi dana KPU Kota Bogor pada Pilkada 2018 senilai Rp470 juta ini pada Jumat (21/6/2019) malam akhirnya di krangkeng. Penetapan tersangka MH ini atas pengembangan dari tersangka sebelumnya, HA pada Selasa 18 Juni 2019.
MH seharusnya berbarengan masuk LP Pledang bersama rekannya, namun dikarenakan sakit, jaksa menunda penahanannya.
“MH dan HA ini sebenarnya bersamaan masuk Pledang. Namun karena dia sakit, maka sekarang kita umumkan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan, di Bogor, kepada wartawan.
Menurut Rade, pada Pilkada 2018 Kota Bogor lalu, MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Selain itu, MH juga merupakan seorang PNS aktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
MH diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Organizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018, bersama HA yang merupakan Bendahara di Sekretariat KPU Kota Bogor pada saat itu.
“Senin 24 Juni 2019 kita panggil perdana MH sebagai tersangka. Kalau tidak hadir ada pemanggilan kedua dan seterusnya,” kata Rade.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah Kejari melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor, Jawa Barat menetapkan mantan Bendahara KPU Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pilkada Kota Bogor Tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Selasa (18/6/2019).
“Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018,” ujar Rade. (*/DP Alam)
JAKARTA – Meyjen (Purn) Kivlan Zen akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (20/6/2019). Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, membenarkan perihal gugatan praperadilan tersebut.
Ia menyebutkan pihak kuasa hukum akan mendatangi PN Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. “Ya benar, kita mengajukan praperadilan (ke PN Jakarta Selatan),” ujar Yuntri ketika dikonfirmasi wartawan (20/6/2019).
Ia menjelaskan, gugatan praperadilan yang akan diajukan perihal kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. “(Gugatan) Praperadilan, dimana pak KZ sebagai tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejumlah barang bukti akan turut dibawa ke Pengadilan. Adapun barang bukti yang dibawa ialah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menyandung kliennya tersebut.
“Nanti (barang bukti lainnya) akan menyusul, macem-macem ya, SPDP yang dikirimkan ke pak Kivlan akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirim ke Kejati,” kata Yuntri.
“(Tapi barang bukti) yang lain juga ada. Ini sifatnya pengembangan delik dari Iwan. Ini analogi delik yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Kivlan ditahan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Polisi juga telah menperpanjang masa penahanan terhadap Kivlan hingga 40 hari kedepan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. (*/Ag)
JAKARTA – Polisi membenarkan perihal pemeriksaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras hari ini, Kamis (20/6/2019). Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“(Pemeriksaan tersebut) Sesuai dengan surat perintah dari Polri yang terdiri dari para pakar, penyidik KPK dan penyidik polda metro,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan.
Ia mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk melanjutkan pemeriksaan yang pernah juga dilakukan saat Novel dirawat di Singapura beberapa waktu lalu.
“Melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut guna menggali informasi terkait peristiwa penyiraman beberapa waktu silam. Sehingga dapat segera menemukan titik terang.
“Materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman, apakah ada saksi lain dan sebagainya,” ungkap Argo.
Diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan tidak jauh dari rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat.
Mata kirinya mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. Namun, hingga menjelang 800 hari peristiwa tersebut, polisi belum juga menentukan tersangkanya. (*/Ag)
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin batal bersaksi dalam sidang perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) lantaran masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Sedianya Lukman bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
“Enggak. Pak menteri masih di Belanda, ada kunjungan kerja,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Mastuki mengaku belum mendapat informasi jika Lukman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan. Sebab, Sekertaris Menag juga sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Saya belum tahu, karena Sekertaris Menteri ke luar negeri juga. Saya belum dapat info apa-apa,” ucap Mastuki.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Haris dan Muafaq menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy dan Rp 70 juta kepada Menag Lukman Hakim.
Suap itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah terkena sanksi adminsitritaf. Adapun Rommy dan Lukman sama-sama membantah dakwaan tersebut.(*/Ag)
SUKABUMI – Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menggerogoti dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) masing-masing divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan Yosef Lesmana selain divonis 4 tahun 6 bulan, dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang kepada poskotanews.com, Rabu (19/6/2019).
Apabila terdakwa tak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Di samping divonis 4 tahun 6 bulan, dia juga juga diharuskan mengganti uang kerugian negara mencapai Rp 636 juta. Jika tak memiliki harta benda diganti dengan pidana selama dua tahun.
“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” jelasnya.
Total kerugian negara akibat ulah kedua kades itu lebih dari Rp1,1 miliar. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, masing-masing 6,5 tahun. Hanya tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
Untuk Kades Yosef Lesmana, dalam tuntutan jaksa, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 551 juta. Jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Sama halnya Yosef, Enung juga diharuskan mengganti uang Rp 636 juta lebih, jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara.
JPU berkeyakinan kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*/Yan)
BOGOR – Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bagian Bendahara KPUD Kota Bogor, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Kejaksaan menetapkan Hary Astama, Bendahara Umum KPUD Kota Bogor sebagai tersangka, dan ditahan di Lapas Kelas II A Paledang sejak Selasa (18/6/2019) kemarin sore.
Hary yang masih PNS aktif dilingkungan pemerintah Kota Bogor ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Umum Daerah Kota Bogor (Pilwalkot) tahun 2018 lalu. Dana tersebut merupakan dana hibah tahun 2017.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rade S selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bogor menuturkan, penetapan tersangka Hary Astama merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bogor.
Ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri kota nogor dengan nomer sprindik 2536/O:.12/F.1/O/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018.
“Modusnya ini jadi berdasarkan kegiatan yang sudah disahkan dari rapat pleno KPUD Kota Bogor. Ada dua kegiatan yang di luar ketetapan tersebut. Dua kegiatan ini di luar dari RKB yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno,” ujarnya.
Akibat perbuatannya yang merugikan negara, Hary Astama dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Hary Astama ditahan di Lapas Paledang Kelas II A Bogor untuk 20 hari ke depan,” jelasnya. (*/DP Alam)
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah isu yang menyatakan bahwa para hakim konstitusi mendapat ancaman dari pihak tertentu.
“Sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi,” kata Fajar kepada wartawan, (15/6/2019).
Fajar menuturkan, isu ancaman terhadap hakim konstitusi berawal dari wawancara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo wartawan. Ketika itu, ada wartawan bertanya mengenai sikap LPSK seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi.
“Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespon, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK,” ujarnya.
Namun jawaban dari Ketua LPSK terjadi kesalahan persepsi sehingga menimbulkan isu tersebut.
“Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud,” tandas Fajar.(*/Adyt)
JAKARTA – Kementrian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat, memindahkan Setya Novanto dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, ke rumah rahanan (Rutan) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan pasca viral foto ia bersama sang istri tengah berada di sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Yang rutan itu khusus teroris,” kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, Sabtu (15/6/2019).
Di Rutan yang mayoritas isinya merupakan tahanan teroris tersebut, mantan Ketua DPR itu akan menempati sel seorang diri.
“Kalau untuk kamarnya berbeda, karena kan di sana one man one cell,” tandas Sopiana.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bekerja sama dengan interpol untuk menghadirkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, dari Singapura ke Indonesia. Pasangan suami istri itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI.
“Kami kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan interpol, kemudian dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) dengan teman-teman dari lembaga lain di luar lah mudah-mudahan ya,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Agus mengatakan, secepatnya KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya dan akan melayangkan surat panggilan. Jika keduanya tidak hadir setelah tiga kali dipanggil maka akan dijemput paksa dengan kemungkinan melibatkan interpol. “Biasanya kalau sudah tersangka, penyidikan mereka akan sangat membantu,” ujar Agus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, untuk mencari keberadaan Sjamsul di Singapura, KPK memang perlu bekerja sama dengan CPIB Singapura. “Karena untuk kerja sama dengan memasukkan seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa dilakukan pada saksi hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya,” ucap Febri.
(Baca: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka)
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memanggil Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie sebagai saksi. Ia pun mengakui terdapat kerugian negara Rp3,7 triliun dalam pemberian SKL kepada BDNI.
KPK juga mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah seorang pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN), pasangan suami istri sebagai tersangka.
Sjamsul selaku Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) disangka terlibat korupsi BLBI.
“Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sudah menjerat Mantan Kepala BPPN Syamsudin Arsyad Temenggung,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Markas KPK, Senin (10/6/2019).
Nilai uang yang diduga dikorupsi Sjamsul dan istri, sebesar Rp 4,58 Triliun. Nilai tersebut merupakan piutang yang harus dibayar Sjamsul sebagai obligor BLBI.
“Karena SJN diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali,” beber Saut.
Sejak awal namanya disebut, Sjamsul maupun Itjih tak sekalipun muncul memberikan keterangan. Tiga kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi, keduanya tak kunjung muncul.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro