JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bekerja sama dengan interpol untuk menghadirkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, dari Singapura ke Indonesia. Pasangan suami istri itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI.
“Kami kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan interpol, kemudian dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) dengan teman-teman dari lembaga lain di luar lah mudah-mudahan ya,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Agus mengatakan, secepatnya KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya dan akan melayangkan surat panggilan. Jika keduanya tidak hadir setelah tiga kali dipanggil maka akan dijemput paksa dengan kemungkinan melibatkan interpol. “Biasanya kalau sudah tersangka, penyidikan mereka akan sangat membantu,” ujar Agus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, untuk mencari keberadaan Sjamsul di Singapura, KPK memang perlu bekerja sama dengan CPIB Singapura. “Karena untuk kerja sama dengan memasukkan seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa dilakukan pada saksi hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya,” ucap Febri.
(Baca: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka)
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memanggil Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie sebagai saksi. Ia pun mengakui terdapat kerugian negara Rp3,7 triliun dalam pemberian SKL kepada BDNI.
KPK juga mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah seorang pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro