BOGOR – Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch. Dicky Pastika didampingi Wakapolres Bogor, Kompol Eko Prasetyo, Kasat Narkoba, AKP Andri Alam serta Muspida Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan miras hasil operasi Lilin Ladoya 2018.
Pemusnahan berlangsung di halaman Aula Divia Cita Polres Bogor Sabtu (29/12/2018).
Miras berbagai jenis dan ukuran dimusnahkan dengan cara dilindas mobil alat berat.
Menurut AKBP Dicky, ada 22.890 botol minuman keras beralkohol berbagai merk, ukuran, bentuk, dan jenis yang dilindas.
Selain miras dalam botol, polisi juga memusnahkan 279 bungkus plastik miras jenis ciu, 40 dirigen minuman keras jenis ciu, 145.041 butir petasan berbagai jenis dan ukuran.
“Hasil sitaan miras dan petasan ini diperoleh selama Operasi Lilin 2018 di wilayah hukum Polres Bogor,” kata AKBP Dicky, Sabtu (29/12/2018).
Bau menyengat muncul saat mesin stumweels dengan perlahan melindas botol miras yang sudah disusun menghancurkan berbagai merek minuman beralkohol.
“Miras ini salah satu pemicu keributan. Kami akan terus operasi. Kami ingin menciptakan situasi yang damai di Kabupaten Bogor,”tandas AKBP Dicky. (*/DP Alam)
SERANG – Perlakuan yang jauh dari rasa manusiawi yang dilakukan oleh pegawai rumah sakit melakukan pungli terhadap pemulangan jenasah korban tsunami selat Sunda .
Polres Serang Kota bergerak cepat menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang.
Sampai hari ini, Kamis (27/12/2018), penyidik sudah meminta keterangan terhadap empat pegawai di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) rumah sakit pemerintah Kabupaten Serang tersebut.
“Jumlahnya empat orang (yang sudah diperiksa),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi melalui.
Empat orang yang diperiksa adalah kepala forensik, sopir ambulans, dan dua anggota forensik rumah sakit. Mengenai potensi naik status untuk proses penyidikan, Kapolres mengaku akan melihat setelah dilakukan proses gelar perkara.
“Siang ini kami gelar perkara. Nanti setelah itu kami akan lihat perkara tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak,” pungkasnya. (*/Dul)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan untuk tak bepergian ke luar negeri terhadap eks Dirut Bank Century Robert Tantular.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, bilamana surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Robert sudah dilayangkan pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2018.
“KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Febri menjelaskan, bila pencegahan kepada Robert bertujuan untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Centurysebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK. Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci,” beber Febri.
Selain itu, Febri memaparkan bila hingga sekarang sudah sekitar 40 orang sudah diminta keterangan dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Dimana bertujuan untuk mendalami fakta-fakta dalam kasus ini.
“Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini,” tegas dia.
Diketahui, Robert Tantular saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman sekitar 10 tahun penjara. Dia divonis 21 tahun hukuman penjara terkait kasus perbankan dan pencucian uang.
Diketahui dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada awal 2019 nanti.
“Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).
Febri melanjutkan, saat ini penyidik masih mendalami sejumlah dokumen yang disita dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu. KPK pun berharap para saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan memenuhi panggilan.
“Kami harap saksi-saksi datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini. Masing-masing yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi; Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awut; Deputi IV Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sebesar Rp318 juta dari pengurus KONI. Sementara Mulyana diduga menerima Rp100 juta melalui ATM.
Selain menerima Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya menerima suap lainnya. Yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9 dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Untuk mendapatkan dana hibah itu sebelumnya, KONI mengajukan proposal yang diduga sebagai akal-akalan, padahal tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (*/Ag)
BOGOR – Penyebaran dan pengguna narkoba sudah tidak melihat strata sosial dan ini yang terjadi di Bogor .
Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setia Budhi mengatakan bahwa dalam sepanjang tahun 2018 pihaknya berhasil mengamankan 646,9 kg ganja di wilayah Bogor.
Selain itu, Budhi mengaku bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 526,01 gram sabu.
Semua itu, kata dia berasal dari 8 kasus jaringan narkoba yang berhasil diungkap.
“Selama 1 tahun kita bisa mengungkap 8 kasus narkoba. Ya g diamankan sekitar 10 orang tersangka. Itu dalam bentuk jaringan,” kata Budhi , Rabu (26/12/2018).
Dia mengatakan,” bahwa peredaran narkoba bentuk jaringan termasuk kasus yang sulit diungkap.
“Pola peredaran narkoba berubah setiap saat karena mafia narkoba mempelajari bagaimana penegak hukum mengawasi,” jelasnya.
Semua barang bukti narkoba tersebut, kata Budhi sudah dikirim dan dimusnahkan oleh BNNP Jawa Barat ,”tutupnya.(*/DP Alam)
BOGOR – Presiden Joko Widodo memberikan target kepada jajarannya agar pada tahun 2024 mendatang seluruh bidang tanah yang ada di Jawa Barat telah memiliki sertifikat. Adapun untuk tahun 2019 mendatang, ia juga menginstruksikan agar sebanyak sembilan juta sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.
Hal itu disampaikan Presiden saat menyerahkan 4.000 sertifikat kepada masyarakat di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 26 Desember 2018.
“Kita harapkan nanti di Jawa Barat hitungannya 2024 semuanya bersertifikat. Targetnya seperti itu,” tegasnya.
4.000 sertifikat itu diperuntukan untuk 4 wilayah yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data yang ada, di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah yang semestinya memiliki sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan. Namun, hingga 2017 baru 51 juta bidang tanah yang bersertifikat, kurang dari separuhnya yang baru memiliki sertifikat. Padahal, ketiadaan bukti kepemilikan yang berupa sertifikat tersebut sering memunculkan sengketa.
“Sertifikat ini diberikan kepada bapak, ibu, dan saudara sekalian agar tidak lagi ada yang namanya sengketa,” tutur Presiden.
Badan Pertanahan Nasional biasanya hanya menerbitkan sebanyak 500.000 sertifikat setiap tahunnya. Namun, sejak beberapa tahun ke belakang, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk bekerja lebih keras agar dapat menerbitkan jutaan sertifikat tiap tahun.
“Tahun yang lalu target kita seluruh Indonesia 5 juta. Tahun ini 7 juta. Tahun depan 9 juta harus keluar,” ucapnya.
Target percepatan penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam program yang bernama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi prioritas nasional. Untuk pertama kalinya di Indonesia, PTSL ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam satu wilayah.
Program ini akan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat terhadap hak atas tanah yang mereka miliki.
Dalam acara penyerahan kali ini, turut hadir di antaranya ialah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan Bupati Bogor Nurhayanti.(*/Wido)
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mendesak presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Desakan itu muncul lantaran adanya indikasi penyalahgunaan proses penyelidikan kasus tersebut.
“Ini gampang sekali sebenarnya ditelusuri,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Kantor Lokataru, Jakarta, Senin (24/12/2018).
Asfinawati mengatakan, meski tim penyidik kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara prosedur, laporan Komnas HAM menunjukkan adanya indikasi abuse of process terhadap beberapa hal.
Di antaranya, observasi yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mampu memetakan saksi dan barang bukti penting. Tim Kepolisian belum memeriksa Kapolda Metro Jaya yang diduga mengetahui Penyerangan terhadap Novel Baswedan sebelum 17 April 2017 sehingga dapat dikategorikan sebagai saksi kunci.
Terbatas dan minimnya pemeriksaan terhadap orang-orang asing disekitar peristiwa oleh Tim Penyidik. Tim Penyidik tidak mendalami latar belakang dan alasan orang-orang asing yang berada disekitar kediaman Novel sebelum dan menjelang Penyerangan.
“Padahal, Tim Penyidik bisa menggunakan kewenangan upaya paksa yang biasa digunakan Kepolisian,” beber Asfinawati.
Minimnya pemeriksaan terhadap telepon genggam dan tidak adanya penyitaan terhadap telepon genggam orang-orang yang berada di sekitar TKP pada hari-hari sebelum atau menjelang peristiwa, segera setelah mereka mulai diperiksa. Tidak dilakukannya penyitaan pada telepon genggam pada tiga bulan pertama akan mengakibatkan hilangnya barang bukti penting dalam kasus ini.
“Berdasarkan hal-hal itu kami meminta Presiden segera membuat TGPF. Kami juga meminta KPK menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membuat penyelidikan dugaan obstruction of justice dalam kasus Novel Baswedan,” kata Asfinawati.
(*/Ag)
JAKARTA – Mantan inisiator kasus Bank Century Mukhamad Misbakhun mempertanyakan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merespon mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar. Robert Tantular divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun yang dijalani.
Menurut Misbakhun, dirinya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di KPK daripada membicarakan soal kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah ada aturan dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Sebaiknya KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun di Jakarta, Jumat (21/12/2018) malam.
Legislator Golkar itu mengingatkan, tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan dibalik skandal tersebut. Tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sementara KPK seakan -akan stagnan dalam menindaklanjuti kasus Bank Century ini.
Ia menambahkan, ada banyak nama yang diduga kuat terlibat, seperti mantan Wakil Presiden Boediono, ada Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yang ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Bahkan Sri Mulyani juga sudah pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh KPK di Washington terkait kasus Century,” ujarnya.
Sekali lagi, Misbakhun menegaskan bahwa tugas KPK adalah menuntaskan kasus Century. “Bukan malah mengalihkan dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar aturannya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan keheranannya. Robert yang hanya menjalani hukuman setengah dari vonis, kata dia, patut dipertanyakan. “Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Laode saat dikonfirmasi wartawan.
Laode menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar. Seharusnya, keistimewaan itu harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana-narapidana dengan kejahatan khusus.
Robert mendapat total remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Diketahui, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan. Lalu, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Selanjutnya, dia divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.(*/Adyt)
JAKARTA – Barang atau uang yang diterima guru dari pihak lain harus dikembalikan atau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, apa yang diterima guru tersebut dapat dikategorikan gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt), Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan barang atau uang yang diterima guru dari orangtua murid harus diserahkan ke KPK agar terhindar dari praktik gratifikasi.
“Pemberian uang segala sesuatu yang melibatkan pekerjaan itu sudah ada contoh dari guru di sekolah juga, ada kemudian karena merasa tidak enak menolak mereka menerima. Tapi setelah diterima diserahkan kepada KPK melalui bagian gratifikasi,” kata Bowo di Balaikota DKI Jakarta, (21/12).
Dikatakan Bowo, meski kadang guru tidak bisa menolak pemberian orangtua murid namun disarankan pemberian tersebut diterima terlebih dahulu baru diserahkan kepada pihak KPK.
“Tapi sebaiknya setelah diterima diserahkan ke KPK. Itu akan lebih elok,” tuntasnya.(*/Im)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka layanan contact center di nomor 198 bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus korupsi. Layanan itu akan diberlakukan KPK mulai 2 Januari 2019.
“Petugas contact center hadir melayani dari jam 06.00-18.00 WIB setiap hari kerja di nomor 198,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis 20 Desember 2018.
Setelah diterapkan pada awal 2019, jam layanan ini secara bertahap akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. “Media pelayanan pun secara bertahap akan dikembangkan seperti aplikasi chatting, email, media sosial dan sebagainya,” jelas Laode M Syarif.
Kehadiran contact center ini menurut Laode M Syarif merupakan komitmen KPK, untuk memberikan akses informasi publik yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.
“Termasuk untuk mencegah penggunaan nomor KPK oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena banyak masyarakat yang mendapat telepon dari KPK padahal terjadi penipuan karena itu contact center bisa membantu kami,” kata dia.
Sampai Desember 2018 ini, KPK setidaknya telah menerima 6.202 laporan masyarakat. Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya sebanyak 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah mengajak masyarakat mencegah tindak pidana korupsi dengan meluncurkan Whistleblowing System. Sistem itu diluncurkan saat peringatan Hari Anti Korupsi di area Car Free Day Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Minggu 9 Desember 2018.
Melalui Whistleblowing System, diharapkan masyarakat bisa turut berpartisipasi melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Peluncuran Whistleblowing System dipimpin langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan turut dihadiri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, juga Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto.
“Siapa saja bisa menjadi whistle blower, peniup peluit, mana kala menemui sesuatu kejadian yang harus diteriakan hingga diketahui. Bisa dari internal Pemerintah Kota Bekasi, bisa juga dari masyarakat,” kata Agus Rahardjo.
Laporan yang masuk tersebut nantinya bisa dipilah sesuai tingkatannya. Siapa tahu ada yang bisa langsung diselesaikan atau ditangani di tingkat kota melalui kepolisian setempat.
Atau bila skalanya lebih besar lagi, bisa Kejaksaan Agung atau KPK yang nantinya akan menangani. Whistleblowing System diyakini Agus Rahardjo sebagai langkah pencegahan yang cukup efektif.
Oleh karenanya, semua pihak diajak ikut aktif berpartisipasi melaporkan temuannya sebagai upaya pencegahan.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro