JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada awal 2019 nanti.
“Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).
Febri melanjutkan, saat ini penyidik masih mendalami sejumlah dokumen yang disita dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu. KPK pun berharap para saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan memenuhi panggilan.
“Kami harap saksi-saksi datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini. Masing-masing yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi; Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awut; Deputi IV Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sebesar Rp318 juta dari pengurus KONI. Sementara Mulyana diduga menerima Rp100 juta melalui ATM.
Selain menerima Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya menerima suap lainnya. Yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9 dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Untuk mendapatkan dana hibah itu sebelumnya, KONI mengajukan proposal yang diduga sebagai akal-akalan, padahal tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro