JAKARTA – Ketum Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN), Jefri Tambayong SH, yang menyebut bahwa lapas adalah tempat peredaran narkotika yang paling aman.
Karena lapas dinilai sebagai ‘Surga’ untuk dapat menjual, mengkonsumi, hingga mengatur peredaran narkotika di Indonesia.
“Meski sudah beberapa kali diungkap, namun tempat itu pasti ada lagi,” katanya.
Atas kondisi itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk bertindak tegas, karena peredaran narkotika di dalam lapas sudah semakin merajalela.
“Saya setuju dengan apa yang sebelumnya disampaikan BNN bahwa hampir 90 persen pengendali narkoba ada di dalam penjara, dan memang itu benar,” ujarnya.
Mudahnya peredaran narkoba itu, sambung Jefri, karena menurut keterangan Fredi Budiman kala itu, semua oknum bisa dibayar. Dimana dalam satu kali transaksi minimal sipir mendapat bayaran Rp15 juta. “Itu baru kelas sipir, belum yang lainnya. Karena semua beda harga apalagi perputaran uang di dalam penjara satu hari bisa mencapai Rp1 triliun,” terangnya.
Dari semua kasus yang ditemukan itu, Jefri pun meminta harus ada pergantian mulai dari dirjen PAS hingga ke sipir. Selanjutnya, buat juga regulasi yang jelas dengan menaikkan gaji sipir, dengan konsekuensi kalau mereka menangkap bandar diberi Rp100 juta, dan kalau mereka ditangkap kasih hukuman minimal 20 tahun.
“Tapi selama ini banyak juga orang yang mau pasang badan demi uang, karena itu perlu pasukan perang yang siap menerangi bandar,” pungkasnya.(*/Na)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Mereka ialah Saifulloh Ali, Purismono, Firdaus Ali, serta satu saksi dari unsur swasta bernama Yusuf.
“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur anggota DPRD Lampung Tengah,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (19/2/2019).
Terkait kasus ini, total KPK sudah memeriksa 40 anggota DPRD Lampung Tengah sejak Senin (11/2/2019) hingga Senin (18/2/2019).
KPK tengah mendalami aliran dana dari Mustafa kepada anggota DPRD Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.
Tak hanya itu, KPK pun menduga aliran tersebut berkaitan dengan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.
Mereka diduga bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. (*/Ag)
PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Jawa Barat Hj Anne Ratna Mustika mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap penemuan ladang ganja 1,5 hektar di wilayahnya.
“Saya berterimakasih kepada Polresta Yogyakarta dan Polres Purwakarta yang telah memberikan infromasi adanya lahan tersebut dan mengungkap keberadaan lahan yang ditanami ganja tersebut,” ujar Anne di Bale Nagri Pemkab Purwakarta, (18/02/2019).
Anne mengungkapkan keberadaan lahan tersebut di luar ranah kewenangannya,
Akan tetapi untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang terutama di lahan tidur atau lahan yang tidak terpakai, khususnya di daerah terpencil, dirinya sudah menginstruksikan aparat kecamatan dan desa untuk mengawasi.
“Itu kan di luar kewenangan Pemkab Purwakarta, karena lahan serta posisi lokasi di lahan perhutani. Untuk antisipasi sudah instruksikan agar aparat kecamatan maupun aparat Desa supaya lebih di awasi lagi lahan-lahan tidur, lahan-lahan yang tidak berfungsi.
Apalagi di daerah-daerah terpencil. Mudah-mudahan tidak ada lagi di Purwakarta,” ujar Anne.
Anne sendiri kaget dengan ditemukannya lahan yang digunakan untuk menanam ganja, apalagi berada dilahan milik perhutani, akan tetapi koordinasi terus dilakukan, karena untuk memberantas narkoba merupakan tanggung jawab semua elemen.
“Tetapi kita punya komitmen yang sama, bukan hanya pemerintah, bukan hanya pihak yang berwenang tetapi masyarakat juga harus bersama-sama dengan kita memberantas apalagi ini untuk menyelamatkan generasi muda kedepannya,” ungkap mantan mojang Purwakarta tahun 1999 itu. (*/Dang)
JAKARTA – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dua alat bukti menjadi dasar penyidik menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Dasar penetapannya itu) dua alat bukti yang cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli, kemudian ada petunjuk nah di situ,” ujar Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).
Meski begitu, Argo enggan menjelaskan apakah Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan tindak aniaya atau bukan. Sebab menurutnya, hingga kini Hery masih dalam pemeriksaan. “Nanti kita tunggu saja. Karena ini masih dalam pemeriksaan, kita tunggu,” serunya.
Diketahui, Minggu (3/2/2019) KPK melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya.
Pelaporan ini berawal ketika dua pegawai KPK tengah bertugas di Hotel Borubudur, Jakarta Pusat, guna mencari data.
Pada saat yang sama, Pemprov Papua tengah melakukan rapat di hotel tersebut. Salah satu pegawai KPK memotret sejumlah pejabat dalam kegiatan tersebut.
Kemudian, sekitar 10 orang mendatangi keduanya. Tak lama, saksi, korban dan terlapor terlibat adu mulut hingga akhirnya korban mendapati pukulan dari terlapor. “Tiba-tiba terlapor memukul dnegan tangan kosong, terlapor masih lidik,” terang Argo. Akibatnya, korban mengalami retak di bagian hidung, luka memar serta robek di wajah.
Sepuluh saksi pun juga telah diperiksa, diantaranya dokter yang menangani korban dan petugas keamanan hotel. Sejumlah pegawai Pemprov Papua pun dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Di antaranya Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua Elpius Hugy dan Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Atas perbuatannya ini, Hery dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*/Adyt)
JAKARTA – Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjemput paksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, berinisial BM.
Oknum PNS semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini adalah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas IMB di wilayah Kecamatan Cipayung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, BM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 03 Mei 2017, telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari.
Ketika penyidik mendatangi kediamannya diketahui tidak lagi berdomisili di alamatnya.
“Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Tersangka BM berhasil diamankan di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, pada Hari Kamis, 14 Februari 2019 pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, tersangka BM dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Mukri.(*/Ag)
SIDOARJO – Cawapres 02 Sandiaga Uno menjenguk Ahmad Dhani yang kini mendekam di Rutan Medaeng. Kedatangan Sandi untuk memberi semangat sekaligus bersimpati atas kasus hukum yang mendera Ahmad Dhani.
“Saya hanya datang memberikan simpati, ini proses hukum, sebagai sahabat tentunya prihatin,” kata Sandiaga usai membesuk Ahmad Dhani di rutan klas I Surabaya, di Sidoarjo, (16/2/2019).
Sebagai sahabatnya, lanjut Sandiaga, Dhani ikut berjuang dalam proses pemenangan dirinya di Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu. Dia juga mengagumi karya-karya pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut.
“Karya-karya beliau menginspirasi dan menghibur bangsa, patutnya kita apresiasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sandi menilai tidak ada intervensi hukum terhadap perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani.
“Tidak ada intervensi hukum,” ucapnya.(*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu orang yang paling bertanggung jawab dalam hibah Kemenpora. KPK memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI.
Pemeriksan tersebut untuk mendalami kasus dugaan suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
“Hari ini penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, (14/2/2019).
Persetujuan proposal tersebut, kata Febri, untuk mendalami siapa yang paling bertanggung jawab mengenai siapa sebenarnya yang menyetujui dan hasilnya seperti apa.
“Jadi, bagaimana persetujuannya atas proposal-proposal setelah review atau verifikasi dilakukan di Kemenpora itu yang menyetujui siapa sebenarnya, indikatornya apa, dan hasil akhirnya bagaimana itu yang kami dalami,” tuturnya.
Saat ini KPK telah mencermati mekanisme bantuan dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp50 miliar. Rinciannya yaitu dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap 1 Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar.
Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar. Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi dana wasping tahap 2 dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,9 miliar
Adapun pembiayan wasping tersebut mencakup antara lain, penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.
Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia ialah pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Samin diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang tengah bermasalah.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SMT (Samin Tan),” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2019).
Laode melanjutkan, permasalahan yang dimaksud ialah soal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Dalam hal ini, Eni berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM. Duit hasil suap itu dipakai eni untuk keperluan pilkada suaminya di Temanggung.
“Saat itu posisi Eni sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Samin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eks Menteri Sosial, Idrus Marham bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga turut menerima 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari pembangunan PLTU Riau-1
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menyita uang Rp 500 juta dalam OTT yang menjerat Eni. Ia pun ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Idrus Marham.
Eni diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (8/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Lampung.
Mereka ialah Pindo Sarwoko, Ikade Asian Nafiri, Heri Sugiyanto, Gatot Sugiyanto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D. Saputra, dan Slamet Anwar.
“Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD dan swasta,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga memanggil tiga saksi lain, yaitu Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bonanza Kesuma, Manajer PT. Sorento Nusantara Tafip Agus Suyono, dan Direktur PT Purna Arena Yuda Agus Purwanto.
Terkait kasus ini, total 29 saksi telah diperiksa KPK sejak Senin (11/2/2019) hingga Rabu (13/2/2019) yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana dari Mustafa kepada anggota DPRD Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.
Tak hanya itu, KPK pun menduga aliran tersebut berkaitan dengan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.
Mereka diduga bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. (*/Ag)
BOGOR – Pabrik narkotika home industri jenis sabu diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor di daerah Cijeruk.
Tiga orang pelaku pembuat dan pengedar narkotika diringkus. Ketiga pelaku berinisial J, Y dan UA. Mereka diciduk di tiga tempat terpisah dengan barang bukti 1.552 gram sabu, berikut alat-alat produksi.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Narkoba, AKP Andri Alam dan Kasubag Humas, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, dalam pemeriksaan, selain berperan sebagai pengedar, ternyata J juga sebagai pembuat sabu skala home industri dengan wilayah edar Bogor hingga Sumatera.
“Pada saat berlangsung penangkapan oleh anggota, kami mengamankan alat pembuatan sabu dan bahan bakunya,” kata AKBP Dicky kepada wartawan, Kamis (14/2/2019) di Mapolres Bogor.
Ditegaskan AKBP Dicky, penangkapan tersangka J merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Depok City, Kota Depok beberapa waktu lalu.
“Pengungkapan home industri narkotika jenis sabu dan pengedarnya ini hasil pengembangan kasus peredaran sabu sebelumnya tepatnya Rabu (6/2/2019) lalu di Perumahan Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Kota Depok. Dari tangan tersangka Y (kaki tangan J) polisi mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran 1 kg yang berisikan kristal sabu di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka,” ujarnya.
Masih kata orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini, setelah mengamankan tersangka Y, Sat Narkoba lalu mengamankan tersangka lainnya berinisial UA di rumah kontrakannya di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari tangan tersangka UA, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus sabu seberat 246 Gram yang disembunyikan di atap genteng kontrakan tersangka.
“Pengembangan keterangan kedua tersangka, baru kami mengamankan saudara J di rumah kontrakannya di Kecamatan Cijeruk berikut alat-alat pembuatan sabu dan bahan baku pembuatan sabu,” jelas Kapolres.
Ketiga tersangka yang kini menjalani penahanan di Mapolres Bogor, akan diancam pidana penjara minimal 25 tahun berdasarkan pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 25 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKBP Dicky.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam menambahkan, lokasi home industri sabu milik J di Kampung
Cihideung Cijeruk Kabupaten Bogor dapat diungkap, atas pengembangan informasi yang didapat.
Tersangka J ditangkap bersama barang bukti 7 bungkus paket plastik sabu dengan berat bruto 9.3 gram, 3 bungkus Plastik hasil produksi sabu berat 267 gram, 2 buah tabung ukur kimia (Beaker glas), 1 buah kompor listrik, 1 buah Headrayer, 1 botol cuka dan 3 botol zat kimia (proses Lab).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tepatnya pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 jam 02.30 WIB di Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Depok berhasil mengamankan Sdr. Y (jaringan Sumatera Aceh).
Di lokasi tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran 1 kg yang berisikan kristal sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka.
Hasil pengembangan kasus Y pada tanggal 9 Februari sekitar jam 03.30 WIB mengamankan Sdr. UA di kontrakan gang Anggrek Kecamatan Bojong Gede dengan barang bukti berupa 21 bungkus Sabu seberat 246 gram.
Sabu seberat ini disembunyikan di atap genteng kontrakan. Sabu ini siap untuk diedarkan.
“Total BB sabu hasil pengembangan dari tiga tersangka sebanyak 1552,3 gram,” kata AKP Andri sambil menambahkan, dari hasil ungkap jaringan ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menyelamatkan 12.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis sabu. (DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro