JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Mereka ialah Saifulloh Ali, Purismono, Firdaus Ali, serta satu saksi dari unsur swasta bernama Yusuf.
“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur anggota DPRD Lampung Tengah,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (19/2/2019).
Terkait kasus ini, total KPK sudah memeriksa 40 anggota DPRD Lampung Tengah sejak Senin (11/2/2019) hingga Senin (18/2/2019).
KPK tengah mendalami aliran dana dari Mustafa kepada anggota DPRD Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.
Tak hanya itu, KPK pun menduga aliran tersebut berkaitan dengan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.
Mereka diduga bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro