JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dua alat bukti menjadi dasar penyidik menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Dasar penetapannya itu) dua alat bukti yang cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli, kemudian ada petunjuk nah di situ,” ujar Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).
Meski begitu, Argo enggan menjelaskan apakah Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan tindak aniaya atau bukan. Sebab menurutnya, hingga kini Hery masih dalam pemeriksaan. “Nanti kita tunggu saja. Karena ini masih dalam pemeriksaan, kita tunggu,” serunya.
Diketahui, Minggu (3/2/2019) KPK melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya.
Pelaporan ini berawal ketika dua pegawai KPK tengah bertugas di Hotel Borubudur, Jakarta Pusat, guna mencari data.
Pada saat yang sama, Pemprov Papua tengah melakukan rapat di hotel tersebut. Salah satu pegawai KPK memotret sejumlah pejabat dalam kegiatan tersebut.
Kemudian, sekitar 10 orang mendatangi keduanya. Tak lama, saksi, korban dan terlapor terlibat adu mulut hingga akhirnya korban mendapati pukulan dari terlapor. “Tiba-tiba terlapor memukul dnegan tangan kosong, terlapor masih lidik,” terang Argo. Akibatnya, korban mengalami retak di bagian hidung, luka memar serta robek di wajah.
Sepuluh saksi pun juga telah diperiksa, diantaranya dokter yang menangani korban dan petugas keamanan hotel. Sejumlah pegawai Pemprov Papua pun dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Di antaranya Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua Elpius Hugy dan Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Atas perbuatannya ini, Hery dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro