JAKARTA – Dari operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/5/2019) dini hari, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I MataramKurniadie sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (28/5/2019).
Sedangkan, dua orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi NTB tahun 2019.
Kurniadie dan Fazrin, yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/5/2019) hingga Selasa (28/5/2019) pagi. Tujuh orang di antaranya telah dibawa ke Kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
Beberapa orang yang diamankan merupakan oknum pejabat Imigrasi. “Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).
Pantauan Poskotanews.com, sudah ada lima orang yang dibawa ke Gedung KPK, pada siang tadi. Salah satunya diketahui Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie.
Selain mengamankan delapan orang, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah. “Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” imbuh Laode. (*/Ag)
JAKARTA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan makar.
Ia akan menjalani pemeriksaan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen sebagai tersangka, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2019). Ia menambahkan, Kivlan Zen akan hadir dalam pemeriksaan besok.
“Iya (Kivlan Zen) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok tanggal 29 baru akan dimintai keterangannya, sebelumnya kan juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Sekarang sudah penetapan tersangka dan besok rencana akan dimintai keterangan (sebagai tersangka), di Bareskrim Polri,” ujar Dedi ketika dihubungi poskotanews.com, pada Selasa (28/5/2019).
Ia mengungkapkan, sebelumnya pemeriksaan terhadap Kivlan Zen akan dilakukan pada 21 Mei. Namun karena berhalangan hadir, Kivlan meminta pemeriksaan tersebut diagendakan ulang.
“Tanggal 21 kemarin dia tidak bisa hadir, dia minta di-schedule ulang besok (Rabu, 28 Mei 2019),” jelas Dedi.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIMtertanggal 7 Mei 2019.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Kivlan Zen yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (*/Ag)
JAKARTA – Polri membantah tudingan merekayasa kerusuhan 22 Mei 2019. Polri bahkan menyebut sutradara sekelas Hollywood pun tidak bisa merekayasa aksi kerusuhan 22 Mei lalu.
“Sudah saya sampaikan ke publik sebelum 21-22 Mei agar tidak turun ke jalan, ada kelompok-kelompok teroris. Bahkan sangat disayangkan ada kelompok yang orang-orangnya rekayasa. Rekayasa apa? Sutradara secanggih hollywood pun tidak akan dapat rekayasa itu. Ini kita bicara fakta hukum,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, Senin (27/5/2019).
Iqbal mengatakan selain kelompok teroris, ada kelompok-kelompok lain yang sudah diingatkan Iqbal akan menjadi penyusup dalam aksi demo 22 Mei.
Terbaru, Iqbal merilis 6 orang tersangka yang diduga hendak melakukan aksi pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei. Keenamnya juga terlibat dalam pembelian dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Tim sedang bekerja dan nanti tiba saatnya akan beberkan ke publik tentang hasil investigasi tersebut,” ucap Iqbal.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, HZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Keenam ini terlibat dalam penyelundupan senapan api. HK merupakan leader, bersama HZ, IF, dan TJ berperan sebagai eksekutor. Mereka ditangkap di empat tempat berbeda pada 21 Mei dan 24 Mei. Sementara AD dan AF berperan sebagai penjual senpi. (*/Nia)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sewa kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar kapal LMVPP kerja sama antara PT PLN dan PT Karpowership Indonesia tahun 2015.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan penetapan segera dilakukan setelah memerika Sofyan Basir, Direktur Utama (Dirut) PLN nonaktif sebagai saksi. ”Kami bahas dulu. Tentu nanti kita cari tersangka. Berapa lama tapi kita punya SOP ya. Saya berusaha mematuhi SOP tersebut,” kata Adi kepada wartawan dj Kejagung, Jakarta, Senin (27/5).
Seperti diketahui Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kapal MVPP, setelah Jumat kemarin memeriksa yang bersangkutan. ”Jadi, saudara Sofyan Basir, hari ini adalah pemeriksaan kedua , yang sebelumnya minggu kemarin. Karena tidak selesai minggu kemarin, kita lanjutkan hari ini,” ujarnya.
Menurut Adi, penyidik sebelumnya sudah dua kali memanggil Sofyan namun baru Jumat kemarin memenuhi panggilan. Untuk panggilan pertama dan kedua, Sofyan tidak memenuhi panggilan dengan alasan banyak kegiatan.
“Pemeriksaan yang kemarin itu sebetulnya sudah kami panggil tapi tunda ya, dua kali kita panggil tapi ada penundaan karena banyak kegiatan. Baru minggu kemarin kita periksa dan kita lanjut hari ini,” ujarnya.
Adi menjelaskan, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik pidana khusus sudah memeriksa 32 orang saksi, termasuk di antaranya Sofyan dan pemilik Kapal MVPP. Bukan hanya itu, tim penyidik juga sudah menyita bukti-bukti terkait kasus ini.
“Tadi sudah selesaai pemeriksaannya [Sofyan Basir], tentu kita akan kumpulkan dan satukan dengan pemeriksaan yang lain,” katanya. Kemudian, lanjut Adi, kalau tim penyidik masih kekurangan bukti, penyidik tentunya akan memeriksa lagi saksi-saksi atau pihak-pihak yang dinilai keterangannya dibutuhkan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan ekspos.
“Untuk diketahui bahwa penyidikan perkara ini berjalan beberapa minggu lalu berkaitan dengan Marine Vessel Power Plant sekaligus dengan persoalan bahan bakar,” ujarnya.
Adapun proyek pembangkit listrik terapung ini digagas era Sofyan untuk penyediaan listrik periode 2015-2024. Ini untuk memenuhi kebutuhan listrik di Ambon, Kupang, Lombok, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. (*/Ag)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memamerkan temuan senjata berjenis M-4 yang diduga hendak dipakai saat aksi demo 22 Mei. Senjata ini diduga disita dari mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
“Dalam waktu seminggu ini, Polri sudah menangkap sejumlah orang berikut senjata api yang bertujuan untuk membuat kerusuhan pada tanggal 22 Mei, itu diamankan. Ada 6 orang yang sudah diamankan,” ujar Tito di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (22/5/2019).
Tito menjelaskan bahwa ada kelompok-kelompok yang sengaja membuat skenario untuk membuat fitnah aparat keamanan. Skenario yang dimaksud adalah senjata M-4 akan dipergunakan untuk menembak kerumunan massa yang seolah-olah dilakukan oleh aparat keamanan.
Senjata M-4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS. Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5,56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru. Senjata tersebut memiliki mode semiotomatis dan dapat memuntahkan tiga butir peluru.
“Senjata panjang jenis M-4 dilengkapi dengan peredam. Jadi kalau ditembakkan, suaranya tidak kedengaran. Juga dilengkapi pisir, artinya bisa dipakai teleskop untuk sniper,” jelas Tito.
Tak hanya itu, senjata jenis revolver jenis Taurus Glock 22 berikut sejumlah peluru 2 dus M-40 hampir 60 butir juga disita dari 3 pelaku yang ditangkap pada 21 Mei. Dari pengakuan pelaku, Tito menyebut pelaku ingin membuat rusuh.
Selain itu, senjata api juga diamankan dari teroris yang hendak memanfaatkan momentum aksi demo penolakan hasil Pemilu 2019.
“Tujuan untuk apa? informasi intelijen kita senjata-senjata ini mereka pakai di antaranya untuk selain kepada aparat, pejabat juga, juga untuk ke massa supaya timbul martir. Alasan untuk buat publik marah, yang disalahkan aparat pemerintah,” papar Tito.
“Penangkapan sejumlah pelaku teror yang mereka lakukan juga akan ‘main’ di tanggal 22 dengan menggunakan sejumlah bom sudah kita sita dan ada 4 senjata api, masih kita sita. Satu senjata panjang, 3 senjata pendek yang akan digunakan pada aksi-aksi tanggal 22 atau pada saat ribut,” sambung Tito.(*/Ridz)
JAKARTA – Massa menemukan ratusan peluru tajam di sebuah mobil milik Brimob bernopol 142106-14 yang terparkir di Jl Brigjen Katamso, Jakarta Barat.
Peluru tajam itu ditemukan di dalam peti kayu dan langsung diambil oleh massa, tak sedikit yang berserakan di jalan. Tak hanya peluru tajam, di dalam peti kayu tersebut juga terdapat peluru karet dan peluru hampa.
Menanggapi hal ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya masih mengecek kebenaran atas temuan peluru tajam itu.
“Masih dicek. Yang perlu disampaikan bahwa aparat keamanan dalam pengamanan unjuk rasa tidak dibekali oleh peluru tajam dan senjata api,” ujarnya. (*/He)
JAKARTA – Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra hukuman 5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Sunjaya bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan oleh hakim, mantan Bupati Cirebon tersebut tampak melepaskan kacamatanya.Terlihat tangannya membasuh kedua mata kiri dan kananya. Suara isakan tangis Sunjaya pun terdengar di ruang persidangan.
Pengacara kemudian menghampiri Sunjaya untuk menenangkan mantan Bupati Cirebon tersebut.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (22/5/2019).
Menag Lukman telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang tengah diselidiki KPK di Kementerian Agama.
“Dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Febri menegaskan, KPK kembali fokus dengan masalah penyelenggaraan haji sebagaimana mereka pernah lakukan pada era Menag Suryadharma Ali. Lembaga antirasuah pun memberikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan.
“KPK cukup concern dengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada menteri agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan,” ujar Febri.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji terhadap masyarakat. Terutama oleh pihak-pihak yang memiliki posisi dan pengaruh dalam pelayanan tersebut. “Apalagi dalam waktu tidak terlalu lama akan diselenggarakan kembali ibadah haji di tahun ini,” imbuhnya.
Sementara itu, selepas diminta keterangan, Menag Lukman enggan banyak berkomentar dengan alasan tengah berpuasa. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang tengah diselidiki KPK sehingga dirinya dimintai keterangan.
“Mohon maaf saya puasa, saya sudah ditunggu, mohon maaf sekali,” pungkasnya.
Menag Lukman sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (8/5/2019). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi.
Terkait penyelenggaraan ibadah haji, KPK sebelumnya menjerat mantan Menag Suryadharma Ali (SDA). Pria yang juga eks Ketum PPP itu divonis 10 tahun penjara pada tingkat banding. Ia terbukti menyelewengkan dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp1,8 miliar.
Majelis hakim menilai penggunaan DOM tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. (*/Ag)
JAKARTA – Pengacara kondang Otto Hasibuan akan menjadi salah satu kuasa hukum kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Priypo Budi Santoso, selaku Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Selasa (21/5/2019). Menurut Priyo, selain Otto ada ratusan lawyer yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga. “Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh,” ujar Priyo, Selasa (21/5/2019).
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin politisi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Hingga saat ini pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.
“Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto. Di belakangnya banyak sekali, ada ratusan,” kata Sekjen Partai Berkarya itu.
BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan. “Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” kata Dasco.
Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. (*/Ag)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.
Ending, terbukti menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan anggaran dana hibah untuk KONI.
“Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Rustiyono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sementara, bendahara KONI Johny E. Awuy dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan Ending Fuad dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Endang Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta untuk Ending Fuad, dan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Johny.
Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka terima selama tujuh hari.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro