JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (22/5/2019).
Menag Lukman telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang tengah diselidiki KPK di Kementerian Agama.
“Dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Febri menegaskan, KPK kembali fokus dengan masalah penyelenggaraan haji sebagaimana mereka pernah lakukan pada era Menag Suryadharma Ali. Lembaga antirasuah pun memberikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan.
“KPK cukup concern dengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada menteri agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan,” ujar Febri.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji terhadap masyarakat. Terutama oleh pihak-pihak yang memiliki posisi dan pengaruh dalam pelayanan tersebut. “Apalagi dalam waktu tidak terlalu lama akan diselenggarakan kembali ibadah haji di tahun ini,” imbuhnya.
Sementara itu, selepas diminta keterangan, Menag Lukman enggan banyak berkomentar dengan alasan tengah berpuasa. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang tengah diselidiki KPK sehingga dirinya dimintai keterangan.
“Mohon maaf saya puasa, saya sudah ditunggu, mohon maaf sekali,” pungkasnya.
Menag Lukman sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (8/5/2019). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi.
Terkait penyelenggaraan ibadah haji, KPK sebelumnya menjerat mantan Menag Suryadharma Ali (SDA). Pria yang juga eks Ketum PPP itu divonis 10 tahun penjara pada tingkat banding. Ia terbukti menyelewengkan dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp1,8 miliar.
Majelis hakim menilai penggunaan DOM tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro