JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, hasil yang diumumkan pada dini hari tadi bukanlah penetapan capres dan cawapres pemenang pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari meminta publik agar tidak salah memahami pengumuman hasil rekapitulasi suara final yang diumumkannya sebagai penetapan presiden serta wakil presiden terpilih.
"Ini belum penetapan hasil pemilu calon terpilih. Sekarang ini masih hasil pemilu masih berupa perolehan suara," ujar Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Ia menambahkan pengumuman hasil perolehan suara ini masih bisa digugat oleh pihak yang tidak puas ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, belum dapat dinyatakan sebaga penetapan pemenang.
"Jadi, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres. Jika ada gugatan, maka KPU tidak akan segera mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih," tandasnya.
Diketahui, KPU mengumumkan hasil pemilu 2019 dini hari tadi, usai merampungkan seluruh rekapitulasi suara nasional untuk pemilihan presiden.
Hasilnya, jumlah suara sah secara nasional 154.257.601. Perolehan suara pasangan capres cawapres nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Sedangkan, jumlah suara sah pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Dengan demikian, Jokowi-Maruf dinyatakan menang perolehan suara di pemilu 2019. Ketua Arief Budiman menampik dipercepatnya pengumuman pemilu karena khawatir dengan aksi 22 Mei yang ramai menjadi sorotan publik dan media massa. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro