JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sewa kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar kapal LMVPP kerja sama antara PT PLN dan PT Karpowership Indonesia tahun 2015.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan penetapan segera dilakukan setelah memerika Sofyan Basir, Direktur Utama (Dirut) PLN nonaktif sebagai saksi. ”Kami bahas dulu. Tentu nanti kita cari tersangka. Berapa lama tapi kita punya SOP ya. Saya berusaha mematuhi SOP tersebut,” kata Adi kepada wartawan dj Kejagung, Jakarta, Senin (27/5).
Seperti diketahui Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kapal MVPP, setelah Jumat kemarin memeriksa yang bersangkutan. ”Jadi, saudara Sofyan Basir, hari ini adalah pemeriksaan kedua , yang sebelumnya minggu kemarin. Karena tidak selesai minggu kemarin, kita lanjutkan hari ini,” ujarnya.
Menurut Adi, penyidik sebelumnya sudah dua kali memanggil Sofyan namun baru Jumat kemarin memenuhi panggilan. Untuk panggilan pertama dan kedua, Sofyan tidak memenuhi panggilan dengan alasan banyak kegiatan.
“Pemeriksaan yang kemarin itu sebetulnya sudah kami panggil tapi tunda ya, dua kali kita panggil tapi ada penundaan karena banyak kegiatan. Baru minggu kemarin kita periksa dan kita lanjut hari ini,” ujarnya.
Adi menjelaskan, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik pidana khusus sudah memeriksa 32 orang saksi, termasuk di antaranya Sofyan dan pemilik Kapal MVPP. Bukan hanya itu, tim penyidik juga sudah menyita bukti-bukti terkait kasus ini.
“Tadi sudah selesaai pemeriksaannya [Sofyan Basir], tentu kita akan kumpulkan dan satukan dengan pemeriksaan yang lain,” katanya. Kemudian, lanjut Adi, kalau tim penyidik masih kekurangan bukti, penyidik tentunya akan memeriksa lagi saksi-saksi atau pihak-pihak yang dinilai keterangannya dibutuhkan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan ekspos.
“Untuk diketahui bahwa penyidikan perkara ini berjalan beberapa minggu lalu berkaitan dengan Marine Vessel Power Plant sekaligus dengan persoalan bahan bakar,” ujarnya.
Adapun proyek pembangkit listrik terapung ini digagas era Sofyan untuk penyediaan listrik periode 2015-2024. Ini untuk memenuhi kebutuhan listrik di Ambon, Kupang, Lombok, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro