JAKARTA - Dari operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/5/2019) dini hari, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I MataramKurniadie sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (28/5/2019).
Sedangkan, dua orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi NTB tahun 2019.
Kurniadie dan Fazrin, yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/5/2019) hingga Selasa (28/5/2019) pagi. Tujuh orang di antaranya telah dibawa ke Kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
Beberapa orang yang diamankan merupakan oknum pejabat Imigrasi. “Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).
Pantauan Poskotanews.com, sudah ada lima orang yang dibawa ke Gedung KPK, pada siang tadi. Salah satunya diketahui Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie.
Selain mengamankan delapan orang, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah. “Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” imbuh Laode. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro