JAKARTA - Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra hukuman 5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Sunjaya bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan oleh hakim, mantan Bupati Cirebon tersebut tampak melepaskan kacamatanya.Terlihat tangannya membasuh kedua mata kiri dan kananya. Suara isakan tangis Sunjaya pun terdengar di ruang persidangan.
Pengacara kemudian menghampiri Sunjaya untuk menenangkan mantan Bupati Cirebon tersebut.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro