JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, sudah “diamankan”.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan penyidikan kasus Hambalang berlangsung bersih dan tidak ada proyek pengamanan.
“Ya enggak ada dong, ini serius, tidak ada,” tegas Johan Budi.
Johan Budi menambahkan, kesaksian soal pengamanan proyek Hambalang berasal dari sumber kedua alias bukan sumber utama. “Jadi M. Arifin dong yang harus ditanya, itu kan sumber kedua (Wafid), kalau Wafid yang ngomong, kecuali M. Arifin yang ngomong, si Wafid kan katanya, ya susah dong kalau katanya,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, menyebut kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat sudah ‘diamankan’ di Komisi Pemberantasan Korupsi. Wafid menyatakan pihak yang mengamankan kasus Hambalang adalah pejabat eselon II KPK.
“Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, pak tenang saja, Hambalang tidak akan niak ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK,” imbuh Wafid.
Arifin yang dimaksud Wafid adalah Muhammad Arifin selaku Komisaris PT Metaphora Solusi Global.(adi)
BOGOR – Peredaran narkoba di Bogor sepertinya sangat menggiurkan sebab hal ini terbukti siang (17/12) di
Cilabagung , Ciomas , Bogor terjadi penangkapan bandar narkoba dan barang bukti sudah diamankan.
BNN melakukan penangkapan dengan tujuh tersangka dan barang bukti 2 kg shabu juga enam buah kendaraan roda dua .
Tersangka dan barang bukti telah di tahan untuk penyelidikan lebih lanjut .
Menurut Ketua BNNK Nugraha Setia Budhi ,” Bogor harus bersih dari peredaran dan pengedar narkoba .lebih lanjut dia
mengatakan ,tidak ada ampun untuk pengedar di Bogor dan akan kita sikat habis ,”tukasnya .(Dung)
RIAU – Uang rakyat dipakai untuk pribadi hal ini sangat menyimpang dan tak lazim ini dilakukan oleh keluarga Bupati Kampar .
Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri Bupati Kampar. Sebelumnya pihak kejaksaan juga juga telah memerika Bupati Kampar, Jefri Noer.
Eva yang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Kampar dan anaknya itu diperiksa di Kantor Kejati Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini terkait dugaan korupsi berjamaah antara plesiran ke berbagai negara Eropa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Eva yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kampar itu diperiksa oleh Jaksa, Masnar Manalu.
Sedangkan putranya diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Jerry. Keduanya diperiksa dari pagi hingga sore.
Berdasarkan keterangan Humas Kejati Riau, Mukhzan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama BPR Sarimadu Kampar, M Safri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini kedua masih sebagai saksi,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun di kejaksaan, kasus aroma korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Dimana saat itu Safri mantan Dirut BPR Sarimadu mengajak Jefri Noer.
Dimana saat itu Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris. Saat itu pertemuan itu mengagendakan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di London. Jefri sendiri diajak karena dia merupakan salah satu pemegang saham PT BPR yang merupakan perusahaan berpelat merah.
Rupanya, Jefri yang menyetujui kepergian ini diam-diam mengajak istri dan dua putranya ke sana. Untuk meloloskan anak dan istrinya, ketiganya dicantumkan sebagai ajudan bupati.
Tidak hanya ke Ingris, setelah itu mereka melanjutkan pelesiran ke Prancis dan Belanda.
Akibatnya negara dirugikan hingga Rp207 juta.(*Di)
BANDUNG – Hakim seharusnya menjaga martabat sebagai pengambil keputusan yang adil dan menjauhkan dari berbagai bentuk apapun yang mempengaruhi diri namun beda dengan halin Setyabudi .
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Setyabudi Tejocahyono yang merupakan hakim penerima suap saat menangani perkara korupsi dana bansos.
Putusan tersebut lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar Setyabudi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
Selain itu, Setyabudi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan. Setyabudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primair.
Setyabudi didakwa dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan Kesatu Primair Pasal 12 huruf c, Subsidair Pasal 6 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 11 dan dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan dakwaan Ketiga Primair pertama Pasal 12 huruf a, kedua Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Setyabudi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu sempat meminta pada majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim untuk langsung saja membacakan pertimbangan hukum tanpa perlu menjabarkan lagi fakta hukum di persidangan.
“Kalau boleh saya izin supaya fakta hukum tidak perlu dibacakan lagi. Langsung saja ke pertimbangan hukum,” katanya.
Anggota majelis hakim Bashari Budhi yang baru sedikit membacakan fakta hukum pun terhenti dengan interupsi Setyabudi itu. Hakim pun meminta pertimbangan pada JPU dan kuasa hukum.
“Kami serahkan pada Yang Mulia,” kata salah satu jaksa KPKAkhirnya majelis pun hanya membacakan hal-hal yang dirasa perlu dibacakan tanpa membacakan secara detail seluruh isi berkas putusan.
Dalam uraian pembuktian pasal, Setyabudi dinyatakan telah terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah berupa uang dan fasilitas melalui Toto Hutagalung.
“Padahal sebagai hakim seharusnya terdakwa patut menduga janji ataupun hadiah yang diterima itu bisa mempengaruhi dirinya sehingga melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya,” tukas Hakim.(Asp)
JAKARTA – Mabes Polri menyatakan tiga orang teroris yang ditangkap pada pekan kemarin merupakan satu rangkaian namun berbeda jaringan.
Tiga orang yang ditangkap itu adalah, Fahri alias Agus yang ditangkap di Bekasi Utara pada Rabu 11 Desember, Raden Irwan alias Arqom yang ditangkap di Lamongan, Jawa Timur pada Minggu 15 Desember, dan malamnya pada tanggal yang sama, Abidin ditangkap di Bekasi. Ketiganya, saat ini berada Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Rangkaian ini diketahui berdasarkan penangkapan Fahri alias Agus. Dia merupakan buron yang terkait kasus pengeboman jaringan Torik di Tambora. Diketahui, Fahri merupakan penyuplai bahan peledak kepada Torik. Dia ditangkap di Bekasi Utara pukul 20.00 WIB pada Rabu 11 Desember.
Lalu Polri pun melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada Minggu 15 Desember di Lamongan terhadap Raden Irwan alias Arqom. Dalam pemeriksaan, Arqom merupakan jaringan dari Kodrat yang sudah meninggal dalam penangkapannya di Bumi Serpong Damai (BSD), pada pertengahan tahun ini. Arqom diketahui merupakan penyuplai senjata api untuk jaringan ini. Jaringan Kodrat ini juga diketahui merupakan teroris yang melaksanakan kegiatan fai dengan melakukan pencurian toko emas di Tambora beberapa waktu lalu.
Setelah Arqom, Polri melakukan penangkapan di wilayah Bekasi Utara terhadap Abidin sekira pukul 16.50 WIB. Abidin merupakan satu jaringan dengan Arqom yang melakukan kegiatan fai dan mendapatkan hasil dari perampokan di Toko Emas Tambora.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kuat dugaan, kelompok Kodrat ini merupakan kelompok yang juga melakukan penembakan polisi di Pamulang beberapa waktu lalu.
“Mereka adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kelompok Kodrat. Diduga kuat juga terlibat dalam penembakan Polisi,” ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta.
Boy mengatakan, Kelompok Kodrat merupakan pecahan Jaringan Abu Omar. Abu Omar memiliki dua turunan kelompok, yaitu Jaringan Kodrat dan Jaringan Abu Roban. Sementara untuk Torik, merupakan kelompok yang berbeda dari kelompok Abu Omar.
Boy menambahkan, tiga orang teroris yang ditangkap pekan ini juga masih didalami soal adanya ancaman teror pada malam Natal dan Tahun Baru. “Antara lain itu (yang didalami), tapi belum tahu rencana otentik apa yang akan mereka lakukan. Upaya ini untuk upaya dini dalam pencegahan aksi teror,” ujarnya.(DUNG)
JAKARTA – Banyak sekali politisi tanah air yang tersandung berbagai kasus dan berujung dibuka hukum .
KPK mencegah politisi Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto ke luar negeri terkait kasus suap perkara tanah di Praya, NTB. Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding, mengaku sudah berkomunikasi dengan ketua umum Wiranto untuk mengklarifikasi hal itu.
“Saya baru komunikasi dengan ketua umum, kita akan konfirmasi dulu dengan Pak Bambang,” kata ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (16/12).
Menurut Sudding, partainya tidak akan main-main dengan kader yang terlibat kasus hukum. Anggota komisi hukum DPR itu berjanji partainya akan menindak tegas kader yang terlibat kasus hukum.
“Siapapun anggota yang terlibat akan dilakukan tindakan tegas, siapapun yang terlibat dalam persoalan hukum,” kata anggota Komisi III DPR ini.
Apa tindakan tegas atau sanksi dari partai jika Bambang terbukti terlibat suap? “Ada mekanisme di partai yang diberlakukan,” lanjut Sudding.
Surat cegah kepada politisi Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto sudah disampaikan KPK ke pihak imigrasi. Informasi yang diperoleh, pencegahan itu dilakukan berdasarkan Kep. Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Bambang disebut juga sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura dana Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro.
Tak dirinci apa keterkaitan Bambang dengan kasus tangkap tangan KPK itu. Dalam tangkap tangan itu KPK mencokok Jaksa Subri dan pengusaha Lusita terkait kasus tanah.(Det/Far)
KARANGANYAR – Mantan Bupati tidak mau datang disebabkan ada hal yang belum lengkap .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Usman membenarkan, bila terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumahaan Griya Lawu Asri (GLA) mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, telah mengembalikan surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Surat tersebut, menurut Usman, dikembalikan langsung oleh tim kuasa hukum tersangka Rina Iriani kepada pihaknya. Kemudian, surat pemanggilan yang dikembalikan Rina telah diteruskan kepada pihak Kejaksaan Tinggi.
Menyangkut langkah apa yang akan diambil pihak kejaksaan menyangkut dikembalikannya surat tersebut, Usman mengaku belum mendapatkan perintah apapun dari kejati. Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab kasus tersebut langsung ditangani pihak kejati.
“Ya, benar sudah dikembalikan. Tapi saya tidak tahu, karena saya belum mendapatkan perintah apapun. Itu yang mengurusi kasus itu Kejati,” jelas Usaman, usai menghantar Rina Iriani menjadi guru kembali di SD Gaum 2, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (16/12/2013).
Saat ditanyakan perihal adanya surat pemanggilan kedua yang telah dilayangkan kembali oleh pihak kejati, kepada terdakwa, sekali lagi Usman mengaku tidak tahu banyak.
“Saya tidak bisa banyak bicara, karena saya tidak tahu. Lah mau gimana lagi. Itu yang menangani semuanya kejati,” ujarnya.
Terpisah, Rina Iriani tetap bersikukuh tak akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Rina meminta pihak Kejati Jateng memperbaharui terlebih dahulu surat pemanggilan terhadapnya.
“Sejak awal, sebelum terima surat dari mana pun (saya) siap datang. Tetapi surat yang dilayangkan kemarin disebut datang pada tanggal 17-18 di hari Selasa sampai Rabu. Saya tanya kemana-mana, baik pengacara dan bagian hukum kok agak aneh ya,” paparnya.
Dia meminta kepada pihak Kejati Jateng untuk kembali melayangkan surat panggilan yang lebih jelas dari sebelumnya. Dia berjanji bakal memenuhi panggilan, selama prosesnya dilakukan dengan jelas dan sesuai prosedur yang berlaku. “Maaf, saya mohon dijelaskan terkait surat ini, kok tidak sesuai dengan biasanya,” tuturnya.
Sebelumnya, surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Rina Iriani yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilayangkan Kejati Jateng. Surat pemanggilan tertanggal 11 Desember 2013 itu, sebelumnya telah disampaikan Kejati Jateng melalui Kejari Karanganyar.
Dalam surat tersebut, yang bersangkutan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan GLA. Proses pemeriksaan sedianya bakal dilakukan langsung di Ruang Aspidsus Kejati Jateng, pada Selasa 17 Desember 2013.
Proses pemeriksaan tersebut, dijadwalkan bakal dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Jateng Sugeng Riyanta yang juga Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi GLA ini.(Sind/A Rus)
JAKARTA – Kasus Hambalang terus dikembangkan dan hal ini juga berarti penahanan Andi akan diperpanjang KPK .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk 30 hari kedepan.
Perpanjangan masa penahanan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang yang membelit Andi.
“Hari ini KPK juga melakukan perpanjangan penahanan atas nama tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) untuk 30 hari ke depan,” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.
Sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat ini resmi menjadi tahanan KPK sejak 17 Oktober 2013 setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Dirinya pun sudah beberapa kali bolak balik diperiksa KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.
KPK menuding Andi melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain yakni mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Selain mereka, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp463,66 miliar.(Pk/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro