JAKARTA - Kasus Hambalang terus dikembangkan dan hal ini juga berarti penahanan Andi akan diperpanjang KPK .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk 30 hari kedepan.
Perpanjangan masa penahanan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang yang membelit Andi.
“Hari ini KPK juga melakukan perpanjangan penahanan atas nama tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) untuk 30 hari ke depan,” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.
Sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat ini resmi menjadi tahanan KPK sejak 17 Oktober 2013 setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Dirinya pun sudah beberapa kali bolak balik diperiksa KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.
KPK menuding Andi melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain yakni mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Selain mereka, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp463,66 miliar.(Pk/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro