JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI.
KPK juga meminta Menpora Imam Nahrawi untuk kooperatif jika dirinya dipanggil nanti.
“Tinggal nanti dipanggil menjelaskan apa yang diketahui secara lengkap dan bawa dokumen pendukung juga. Nanti saksi-saksi lebih lanjut akan kami informasikan lagi yang pasti di awal Januari kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan suap tersebut,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/1/2019).
Meski begitu, Febri enggan membeberkan kapan Imam akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut. Namun, ia mengapresiasi pernyataan Imam yang sempat menyebut jika dirinya akan hadir jika dipanggil penyidik KPK.
“Saya kira Menpora juga sudah mengatakan kalau dipanggil akan hadir, saya kira itu bagus,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI. Mereka ialah, selaku pemberi Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Sementara itu, selaku penerima ialah Deputi IV Kemepora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Uang Rp 100 juta tersebut berataskan nama Johny E Awuy namun dalam penguasaan Mulyana. Sedangkan mobil Chevrolet Captiva merupakan milik Eko Triyanto.
Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
KPK sendiri sudah melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah ruangan, mulai dari ruangan Imam Nahrawi hingga Sekjen KONI. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengenakan borgol kepada para tahanan. Penerapan borgol terhadap tahanan dilakukan mulai Rabu (2/1/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penerapan borgol terhadap tahanan sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
Peraturan baru itu diterapkan sebagai bagian dari pengamanan terhadap tahanan KPK.
“Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK, aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan ” kata Febri, di Jakarta, (2/1/2019).
Salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady. Ia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Tubagus dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus yang merupakan kakak ipar Bupati Irvan terlihat mengenakan borgol dan rompi oranye tahanan KPK.
Selain di Jakarta, Febri menambahkan, pelaksanaan pemborgolan itu juga baru akan dilakukan di Bandung. “Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Febri.
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu ini dijadwalkan sidang untuk para terdakwa antara lain Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Yudisial menyatakan, sepanjang 2018 telah merekomendasikan sebanyak 63 hakim ke Mahkamah Agung untuk dijatuhi sanksi, lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus merinci, dari 63 hakim tersebut, 40 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi sedang dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.
“Kategori perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH di antaranya adalah, bersikap tak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 8 orang, berselingkuh 6 orang, kesalahan pengetikan 5 orang dan tidak berperilaku adil sebanyak 2 orang,” ujar Jaja dalam jumpa pers di kantor KY, Jalan Kramat Rata No 57, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Kendati demikian, usulan KY tersebut tak sepenuhnya dilaksanakan oleh MA, Sebab kata Jayus masih ada tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA.
“Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY,” ungkap Jaja.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta mengungkapkan, dari 39 laporan yang telah diputuskan dalam sidang pleno, baru 18 yang ditangani oleh MA dan 15 belum dijawab oleh MA. Dan 6 lainnya ada 3 yang sedang diproses di MKH, 2 sedang proses sidang dan 1 susah putus.
“KY sering tak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat, lantaran MA atau badan pengadilan tak bersedia memberikannya,” tandasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menerapkan hukuman mati terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang menyeret pejabat Kementerian PUPR.
Sebab, dikatakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dugaan suap tersebut salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, yang merupakan daerah bencana.
“Kemudian bagaimana ini bisa dikorupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana, kita lihat dulu, apakah masuk kategori Pasal 2 yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan pasal 2, itu kan. Memang bisa di hukum mati, kalau korupsi yang menyengsarakan orang banyak,” ucapnya di gedung KPK, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Meski begitu, Saut tidak ingin gegabah. Pihaknya akan mempelajari secara detail terlebih dahulu terkait perkara tersebut dan pasal tentang hukuman mati tersebut.
“Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu kalau relevan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.
Saut merinci peran dari para tersangka. Diduga sebagai pemberi ialah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Dalam hal ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan
SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Adapun dua proyek lain yang lelangnya juga diatur oleh mereka. Proyek itu terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Lelang itu diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. (*/Ag)
SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten meningkatkan perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda ke tingkat penyedikan. TIga orang ditetapkan jadi tesangka.
Ketiga tersangka dugaan pungli di RSUD dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, itu di antaranya, FL, oknum ASN yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) serta ID dan B dari pihak ketiga pemilik kendaraan. Dari ketiga tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti kwitansi pembayaran serta uang sebesar Rp 15 juta.
“Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan,” ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dr. Dadang Herli didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, Plt Direktur RSDP dr Sri Nurhayati dan Wadir Pelayanan RSDP dr Rahmat saat jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) malam.
Dadang menjelaskan dalam kaitan penangan korban tsunami ini pihak RSDP telah menerima limpahan jenazah dari RSUD Berkah Pandeglang sebanyak 34 jenazah. Dari jumlah jenazah tersebut, ketiga tersangka terbukti melakukan pungli terhadap 6 ahli waris.
“Jenazah lainnya dibawa oleh pihak keluarga korban menggunakan kendaraan pribadi. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda,” kata Dadang seraya mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Seperti diketahui, dugaan perkara ini muncul setelah salah satu kerabat korban mengambil jenazah kerabatnya yang meninggal terkena tsunami.
Badiamin Sinaga, kerabat korban menuturkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) yang meminta pembayaran atas biaya perawatan jenazah dan transportasi. Adapun rincian biaya untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.
“Kejadian (pungutan biaya) itu benar terjadi. Mungkin dipikirnya karena korban orang Jakarta jadi akan mudah diminta uang,” kata Badiamin, Rabu (26/12/2018).
Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum berisinisial L. Si oknum memberikan kuitansi atas pembayaran pungutan tersebut. “Ada kuitansinya. Jelas tertulis di situ, kalau hanya omong-omong kan tidak ada bukti. Kalau ini ada buktinya, jelas,” kata dia.
Pungutan tersebut, kata dia, diminta oknum di rumah sakit kepala Leo Manullang. Leo merupakan kerabat korban yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten. Korban merupakan kerabat Leo yang berdomisili di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat kejadian, korban sedang berlibur di Pantai Carita.
Nilai pungutan tersebut bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (*/Dul)
BOGOR – Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch. Dicky Pastika didampingi Wakapolres Bogor, Kompol Eko Prasetyo, Kasat Narkoba, AKP Andri Alam serta Muspida Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan miras hasil operasi Lilin Ladoya 2018.
Pemusnahan berlangsung di halaman Aula Divia Cita Polres Bogor Sabtu (29/12/2018).
Miras berbagai jenis dan ukuran dimusnahkan dengan cara dilindas mobil alat berat.
Menurut AKBP Dicky, ada 22.890 botol minuman keras beralkohol berbagai merk, ukuran, bentuk, dan jenis yang dilindas.
Selain miras dalam botol, polisi juga memusnahkan 279 bungkus plastik miras jenis ciu, 40 dirigen minuman keras jenis ciu, 145.041 butir petasan berbagai jenis dan ukuran.
“Hasil sitaan miras dan petasan ini diperoleh selama Operasi Lilin 2018 di wilayah hukum Polres Bogor,” kata AKBP Dicky, Sabtu (29/12/2018).
Bau menyengat muncul saat mesin stumweels dengan perlahan melindas botol miras yang sudah disusun menghancurkan berbagai merek minuman beralkohol.
“Miras ini salah satu pemicu keributan. Kami akan terus operasi. Kami ingin menciptakan situasi yang damai di Kabupaten Bogor,”tandas AKBP Dicky. (*/DP Alam)
SERANG – Perlakuan yang jauh dari rasa manusiawi yang dilakukan oleh pegawai rumah sakit melakukan pungli terhadap pemulangan jenasah korban tsunami selat Sunda .
Polres Serang Kota bergerak cepat menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang.
Sampai hari ini, Kamis (27/12/2018), penyidik sudah meminta keterangan terhadap empat pegawai di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) rumah sakit pemerintah Kabupaten Serang tersebut.
“Jumlahnya empat orang (yang sudah diperiksa),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi melalui.
Empat orang yang diperiksa adalah kepala forensik, sopir ambulans, dan dua anggota forensik rumah sakit. Mengenai potensi naik status untuk proses penyidikan, Kapolres mengaku akan melihat setelah dilakukan proses gelar perkara.
“Siang ini kami gelar perkara. Nanti setelah itu kami akan lihat perkara tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak,” pungkasnya. (*/Dul)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan untuk tak bepergian ke luar negeri terhadap eks Dirut Bank Century Robert Tantular.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, bilamana surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Robert sudah dilayangkan pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2018.
“KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Febri menjelaskan, bila pencegahan kepada Robert bertujuan untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Centurysebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK. Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci,” beber Febri.
Selain itu, Febri memaparkan bila hingga sekarang sudah sekitar 40 orang sudah diminta keterangan dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Dimana bertujuan untuk mendalami fakta-fakta dalam kasus ini.
“Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini,” tegas dia.
Diketahui, Robert Tantular saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman sekitar 10 tahun penjara. Dia divonis 21 tahun hukuman penjara terkait kasus perbankan dan pencucian uang.
Diketahui dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada awal 2019 nanti.
“Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).
Febri melanjutkan, saat ini penyidik masih mendalami sejumlah dokumen yang disita dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu. KPK pun berharap para saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan memenuhi panggilan.
“Kami harap saksi-saksi datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini. Masing-masing yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi; Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awut; Deputi IV Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sebesar Rp318 juta dari pengurus KONI. Sementara Mulyana diduga menerima Rp100 juta melalui ATM.
Selain menerima Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya menerima suap lainnya. Yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9 dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Untuk mendapatkan dana hibah itu sebelumnya, KONI mengajukan proposal yang diduga sebagai akal-akalan, padahal tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (*/Ag)
BOGOR – Penyebaran dan pengguna narkoba sudah tidak melihat strata sosial dan ini yang terjadi di Bogor .
Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setia Budhi mengatakan bahwa dalam sepanjang tahun 2018 pihaknya berhasil mengamankan 646,9 kg ganja di wilayah Bogor.
Selain itu, Budhi mengaku bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 526,01 gram sabu.
Semua itu, kata dia berasal dari 8 kasus jaringan narkoba yang berhasil diungkap.
“Selama 1 tahun kita bisa mengungkap 8 kasus narkoba. Ya g diamankan sekitar 10 orang tersangka. Itu dalam bentuk jaringan,” kata Budhi , Rabu (26/12/2018).
Dia mengatakan,” bahwa peredaran narkoba bentuk jaringan termasuk kasus yang sulit diungkap.
“Pola peredaran narkoba berubah setiap saat karena mafia narkoba mempelajari bagaimana penegak hukum mengawasi,” jelasnya.
Semua barang bukti narkoba tersebut, kata Budhi sudah dikirim dan dimusnahkan oleh BNNP Jawa Barat ,”tutupnya.(*/DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro