JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ke-12 orang itu sebelumnya berstatus tersangka terkait dugaan suap pembahasan APBD Malang tahun anggaran 2015.
“KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
12 eks Anggota DPRD Kota Malang itu yakni Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
KPK pun telah memindahkan penahanan mereka ke Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1/2019) malam. Pemindahan mereka dilakukan dengan menggunakan kereta api ke Malang.
“Semuanya dibawa menggunakan kereta api ke Malang dan diborgol,” kata Febri. “Mereka dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.”
Selain diborgol, para tersangka pun terlihat mengenakan rompi berwarna oranye. Mereka duduk satu gerbong kereta api dengan dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian setempat.
Kedua belas orang ini menyusul 10 orang yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntutan lebih dulu. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diproses KPK.
Secara total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka karena menerima suap dari eks Walikota Malang, Moch Anton.
Mereka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta-Rp50 juta per orang. Duit itu diduga terkait pengesahan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. (*/Adyt)
MOJOKERTO – Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto periode 2013-2017, Trisno Nurpalupi (48) ditahan Kejaksaan setempat. Tersangka diduga melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto dan kas PDAM. Perbuatan Trisno mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Trisno menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, warga Jalan Palem Kartika I Blok A/17, Perumahan Japan Asri, Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto ini digelandang dari ruangan pemeriksaan.
Memakai rompi tahanan warna oranye dan kedua tangannya diborgol, tersangka dimasukkan mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa. Penahanan Trisno berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto No PRINT-01/O.5.47/Fd.1/01/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
“Tersangka merupakan Direktur PDAM Maja Tirta tahun 2013-2017. Tersangka kami tahan sampai 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Dwi Hatmoko kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (8/1/2019).
Dwi menjelaskan, Trisno baru ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Menurut dia, tersangka diduga melakukan korupsi terhadap dana penyertaan modal dari Pemkot Mojokerto untuk PDAM Maja Tirta tahun 2013-2015. Selain itu, Trisno juga diduga melakukan korupsi terhadap kas PDAM tahun anggaran 2013-2017.
“Perkiraan kerugian negara Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Dwi menjelaskan terdapat 3 modus korupsi yang dilakukan tersangka Trisno terhadap keuangan PDAM Maja Tirta. Salah satunya dengan menggunakan dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto tahun 2013-2015 tak sesuai peruntukannya. Tersangka juga menggunakan dana kas PDAM tahun 2013-2017 tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Wali Kota Mojokerto.
“Modus ketiga, tersangka melakukan pembelian bahan kimia untuk PDAM Maja Tirta tanpa melalui proses pengadaan, harga barang juga dimark up,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Dwi, Trisno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 118 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
(*/A Rus)
BOGOR – Buah dari pengabdian dan sekarang dipetik Satuan Lantas Polres Bogor mendapat penghargaan dari Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Penghargaan ini diberikan atas prestasi kinerja sebagai polres terbaik II memberikan laporan pada Operasi Lilin Lodaya 2018 dan sebagai reporter terbaik II pada Operasi Lilin Lodaya 2018.
Pemberian penghargaan dilaksanakan di lapangan Mako Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat Senin (7/1/2019).
Dalam kesempatan ini Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama dan anggota Sat Lantas Polres Bogor Bripda Karisma Hermawan menerima penghargaan langsung dari Kapolda Jabar.
“Hari ini kita memberikan penghargaan kepada satuan wilayah yaitu Polres Sumedang, Polres Bogor, dan Polres Garut atas kinerjanya dalam melaporkan situasi Kamtibmas secara cepat dan secara real time kepada Polda dan secara continue sehingga Polda bisa menerima langsung laporan tersebut yang untuk dilaporkan kepada markas besar,”kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pelaporan reportase arus Lalulintas dan Kamtibmas disampaikan melalui media sosial Instagram, Facebook, dan Twitter Sat Lantas Polres Bogor dan Polres Bogor.
AKP Hasby Ristama, Kasat Lantas mengatakan senang dan bangga mendapat penghargaan itu. ” Tim Polres dengan managemen media yang baik sehingga pembuatan videonya itu cukup bagus, dan kedepan akan ditingkatkan kembali kinerja untuk pembuatan video dan reportasenya,” jelas AKP Hasby Ristama .
Sementara itu Bripda Karisma menyampaikan kesannya sebagai reporter TMC Sat Lantas Polres Bogor. Reportase yang dijalankan selama ini baginya terasa menyenangkan karena bisa menyiarkan situasi lalin secara langsung di kawasan puncak.
“Puncak itu arus lalulintasnya tidak menentu mengharuskan team reportase harus siap sedia menyiarkan situasi terkini,” katanya sambil menambahkan, adanya reportase arus Lalu-lintas dan Kamtibmas seputar kawasan puncak, dapat memberikan informasi yang tepat, cepat, dan akurat kepada masyarakat. (*/ DP Alam)
BANDUNG – Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser resmi menjabat Kepala Polresta Bogor. Pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan (sertijab) digelar di aula Muryono Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Bandung, Senin (7/1).
Upacara sertijab itu dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Agung Budi Maryoto. Hendri yang sebelumnya menjabat sebagai dosen di Sespim Polri menggantikan Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Sertijab juga dilakukan untuk jabatan Dirlantas Polda Jabar dari Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono kepada penggantinya Kombes Mohammad Aris.
Acara yang dihadiri Wakapolda Brigjen Polisi Supratman serta sejumlah pejabat utama Polda Jabar itu berlangsung secara tertutup.
Pergantian pejabat di lingkungan Polda Jabar ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3185/XII?KEP/2018 tertanggal 21 Desember 2018,
Usai pelantikan, Hendri Fiuser mengatakan, akan melakukan pengawasan dan penguatan di daerah-daerah yang rawan konflik jelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden April mendatang.
“Kami telah melakukan pemetaaan dan juga pengawasan di daerah rawan. Bogor Kota ini merupakan daerah perbatasan dengan ibukota DKI Jakarta jadi perlu atensi khusus,” tandasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Pria yang akrab disapa Aher itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Aher, pihaknya juga memanggil Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. “Keduanya dipanggil sebagai saksi,” jelasnya, (7/1/2019).
Aher sendiri pernah dipanggil, namun dirinya tidak hadir dengan alasan surat panggilan yang dikirim oleh KPK salah alamat. Nama Aher mencuat di kasus Meikarta saat proses pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat menjabat sebagai gubernur, Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng diduga akan menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar dari pihak swasta sebagai uang ‘pelicin’ perijinan. Namun, hingga kasus terbongkar baru dibayarkan Rp 7 miliar secara bertahap melalui Kepala Dinas terkait.
KPK juga menetapkan delapan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. (*/Adyt)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta segera menuntaskan dua kasus besar yang menguras APBD DKI Jakarta hingga ratusan miliar. Yaitu pembelian lahan RS Sumber Waras dan pembelian lahan di Cengkareng.
Direktur eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad meminta dua kasus tersebut segera dituntaskan. “Dua kasus ini sepertinya luput dari ingatan publik, ini tidak bisa dibiarkan, harus dituntaskan,”katanya, Sabtu (5/1).
Syaiful mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI Jakarta pimpinan Bambang Widjojanto bekerjasama dengan KPK RI segera menuntaskan persoalan tersebut. Anies sebagai gubernur juga harus terus mendorong dan megambil langkah jelas mengarah untuk menuntaskannya.
“KPK punya tanggungjawab besar menyelesaikannya, kalau tidak mau disebut tidak bernyali mengusut kasus tersebut,” ujar Syaiful.
Syaiful berharap, Pemprov DKI Jakarta aktif dalam upaya mengembalikan atau menyelamatkan uang rakyat yang menguap dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras dan lahan di Cengkareng. “Segera bawa ke proses hukum. Biar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemprov,” tegas aktivis HMI itu.
“Karena kalau tidak, justru ini bisa dianggap (pemerintahan Anies) melakukan pembiaran, bahkan melindungi dugaan korupsi ini. Kasus ini harus terus diblow-up dan tidak dilupakan,” tambah dia.
Sementara itu, politisi Gerindra, Inggard Joshua mendesak Pemprov DKI Jakarta segera membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. “Pemprov harus menyelamatkan kerugian daerah, yang ditimbulkan akibat pembelian lahan dengan nilai mencapai Rp 800 miliar tersebut,” ujar Inggard.
Pemprov, kata Inggard, juga harus menuntaskan kasus pembelian lahan di Cengkareng yang akan dipruntukkan pembangunan rusun
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat tahun 2015 seharga Rp 668 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno.
Pembelian dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta). Lahan itu dibeli untuk pembangunan rumah susun (rusun).
BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat kemudian sempat melibatkan Bareskrim Polri.
Pada saat itu, upaya mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Toeti sempat dilakukan. Namun tak ditemui kata sepakat. Toeti justru mengajukan gugatan hukum terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Pada 6 Juni 2017 majelis hakim yang menangani kasus itu memutuskan perkara tidak dapat diterima. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.
Meski demikian BPK menilai adanya kerugian negara akibat pembelian lahan itu. Uang senilai Rp 668 miliar harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum Pemprov DKI menggunakan lahan tersebut. (*/Ag)
SURABAYA – Prostitusi online berhasil dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Itu setelah penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019), yang yang terrnyata dijadikan ajang prostitusi online yang melibatkan selebritis Ibukota.
Disebut-sebut ada sederet artis cantik terciduk saat melayani tamu dalam kamar hotel. Satu dari dua artis cantik yang ditangkap itu berinisial VA (27), yang diduga artis FTV (film televisi).
Satu artis berinisial VA turut diamankan di kamar hotel yang berbeda. Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan kedua artis itu terbukti terlibat kejahatan asusila yaitu prostitusi online.
“Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel,” jelasnya didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.
Arman mengatakan,” kedua artis itu digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
“Kami mohon waktu karena masih sangat dini untuk menjabarkan kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis yang baru tangkap ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu tersangka. “Ada 1 tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik di situ di mana transaksi prostitusi online dan ada mucikari,” lanjutnya.
Dikatakan Harissandi, pihaknya mengetahui hal ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Yang mana kegiatan prostitusi online ini dilakukan di wilayah Jatim “Kita mengetahui hal ini dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim,”tuntasnya. (*/Gio)
CIREBON – Polres Cirebon mengungkap jaringan perdagangan manusia bermodus kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam perdagangan manusia.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan manusia itu setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban, DS (17) pada November lalu. Dokumen milik DS dipalsukan oleh para tersangka.
“Dokumen DS ini usianya dipalsukan. Usia aslinya 17 tahun menjadi 21 tahun. Karena untuk memenuhi syarat sebagai calon TKI,” ucap Suhermanto kepada awak media saat pers rilis, Kamis (3/1/2019).
Pihaknya mengamankan empat tersangka berinisial, R, JS, CL, dan AT. Para tersangka, lanjut dia, merupakan warga Kabupaten Cirebon. Suhermanto menyebutkan keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
“R ini membawa korban ke PT yang dikelola JS. Semua dokumen persyaratan korban ini ternyata dipalsukan oleh R dan JS melalui peranan CL dan AT,” ucap Suhermanto.
Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan CL dan AT berperan memalsukan dokumen calon TKI, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, dan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, bisnis pemalsuan dokumen yang dijalani CL dan AT sudah berjalan sejak tiga tahun lalu.
“Tarif untuk memalsukan dokumen itu dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sejauh ini memang pemalsuan dokumen itu khusus calon TKI,” katanya.
Dokumen palsu tersebut, lanjut dia, digunakan untuk mengurus paspor dan identitas tenaga kerja korban di intansi terkait. Beruntung, DS gagal diberangkatkan karena polisi berhasil membekuk sindikat tersebut.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, apakah ada intansi yang terlibat atau tidak. Masih kita kembangkan,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 stempel dengan logo sejumlah intansi kedinasan, 300 lembar blangko kartu keluarga, akte kelahiran, dan ijazah, printer, alat laminating, dan lainnya.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal perdagangan orang undang-undang nomor 21/2007 minimal ancaman 3 tahun penjara,” tandasnya.(*/El)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI.
KPK juga meminta Menpora Imam Nahrawi untuk kooperatif jika dirinya dipanggil nanti.
“Tinggal nanti dipanggil menjelaskan apa yang diketahui secara lengkap dan bawa dokumen pendukung juga. Nanti saksi-saksi lebih lanjut akan kami informasikan lagi yang pasti di awal Januari kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan suap tersebut,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/1/2019).
Meski begitu, Febri enggan membeberkan kapan Imam akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut. Namun, ia mengapresiasi pernyataan Imam yang sempat menyebut jika dirinya akan hadir jika dipanggil penyidik KPK.
“Saya kira Menpora juga sudah mengatakan kalau dipanggil akan hadir, saya kira itu bagus,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI. Mereka ialah, selaku pemberi Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Sementara itu, selaku penerima ialah Deputi IV Kemepora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Uang Rp 100 juta tersebut berataskan nama Johny E Awuy namun dalam penguasaan Mulyana. Sedangkan mobil Chevrolet Captiva merupakan milik Eko Triyanto.
Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
KPK sendiri sudah melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah ruangan, mulai dari ruangan Imam Nahrawi hingga Sekjen KONI. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengenakan borgol kepada para tahanan. Penerapan borgol terhadap tahanan dilakukan mulai Rabu (2/1/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penerapan borgol terhadap tahanan sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
Peraturan baru itu diterapkan sebagai bagian dari pengamanan terhadap tahanan KPK.
“Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK, aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan ” kata Febri, di Jakarta, (2/1/2019).
Salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady. Ia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Tubagus dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus yang merupakan kakak ipar Bupati Irvan terlihat mengenakan borgol dan rompi oranye tahanan KPK.
Selain di Jakarta, Febri menambahkan, pelaksanaan pemborgolan itu juga baru akan dilakukan di Bandung. “Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Febri.
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu ini dijadwalkan sidang untuk para terdakwa antara lain Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro