JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni sepakat dengan pidato kebangsaan calon presiden Prabowo Subianto tentang Polri harus menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada siapa pun dalam pemilu 2019.
“Saya yakin Polri akan menjaga netralitas dengan tak menjadi alat partai ataupun calon presiden manapun, baik capres nomor urut 01 maupun 02,” kata Sahroni,(16/1/2019).
Menurut dia, Polri dibawah Jenderal Tito Karnavian telah menegaskan bakal menindak tegas bagi anggotanya yang tidak netral sejak pilkada serentak 2018. Bahkan, ada surat telegram Kapolri Nomor STR/404/ VI/ Ops 1.3/2018 tentang pedoman petugas PAM di TPS pada Pilkada tahun 2018.
“Polri melalui Divisi Propam juga membuka hotline terkait Pilkada serentak 2018 untuk melaporkan bila menemukan anggota Polri tidak netral saat pilkada lalu,” ujarnya.
Sementara, Sahroni mengajak masyarakat untuk turut melaporkan apabila ditemukan anggota Polri tidak netral dalam pemilu melalui nomor 021-7218615 atau surat elektonik ke divpropam99@gmail.com.
“Adanya aturan dikeluarkan Kapolri ditambah tersedianya hotline pelaporan dari publik bila ditemukan adanya anggota Polri tidak netral, seharusnya menjadi barometer bagaimana Polri telah mencoba meyakinkan netralitas mereka dalam pesta demokrasi mendatang,” jelasnya.
Di samping itu, Sahroni meminta Polri mampu membuktikan tidak menunjukkan perlakuan hukum berbeda dalam menangani suatu kasus agar tak ada tudingan miring diarahkan ke Korps Bhayangkara ini.
“Kapolri harus tetap fokus pada tugasnya. Jangan larut dalam tudingan tidak netral, karena keamanan Pemilu menjadi tanggungjawab utama. Jangan sampai ada gangguan keamanan yang mengacaukan,” tandasnya.(*/Adyt)
DEPOK – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat, Udi bin Muslih, 45, warga RW 08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Vonis terhadap Udi bin Muslih dijatuhkan oleh Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Rizky Nazario didampingi Yulinda Sri Murti dan Yoanne M di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi .
Saat ditanya Hakim Ketua Rizky Nazario, terdakwa Udin S bin Muslih, menerima atau tidak, mengatakan pikir pikir. Hakim memberikan waktu 14 hari menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.
Terdakwa Udi yang juga suami anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Siti Sutinah daerah pemilihan Tapos dan Cilodong terlibat dalam kasus tindak pidana pengerusakan Tembok Bangunan diatas lahan seluas 812 meter di RT 02/08 Kelurahan Leuwinanggung. Dalam tuntutannya JPU Rozi Juliantoro, terdakwa Udi dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis satu tahun yang dibacakan hakim ketua Rizki Nazario sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Rozi dalam sidang beberapa waktu lalu.
Terdakwa dalam sidang sebelumnya tidak mengakui melakukan pengerusakan pagar tembok tersebut
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Depok Priadmaji didampingi JPU Rozi, menegaskan pihaknya siap mengesekusi terdakwa jika putusan tersebut sudah inkrah. “Kami siap mengesekusi terdakwa jika putusan sudah inkrah dan sekarang masih bebas terdakwa Udin S, ” tandasnya. (*/Idr)
JAKARTA – Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, didakwa menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar sebesar Rp 2,250 miliar.
Suap itu bertujuan agar Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dapat membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca dakwaan untuk Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Awalnya, Kotjo ingin mendapat proyek di PLN. Ia pun meminta bantuan Setya Novanto yang merupakan kawan lamannya. Kotjo akhirnya ditemukan Novanto dengan Eni Saragih. Eni pun membantu Kotjo sampai akhirnya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.
Eni akhirnya beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar terkait pengurusan proyek itu. Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu dipakai untuk Munaslub Golkar. Total uang yang diterima Idrus dari Kotjo Rp2.250.000.000.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tekait dakwaan, Idrus tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia mengaku kooperatif dari mulai proses penyidikan dan sikap kooperatifnya itu akan dilakukan selama proses persidangan.
“Kami mengambil sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses yang ada dengan satu keyakinan bahwa eksistensi dan posisi peradilan adalah benteng pengawal dan penentu keadilan,” ucap Idrus. (*/Ag)
BANDUNG – Nama Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa turut disebut oleh Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Yasin pada persidangan, Senin (14/1/2019).
“Dari laporan Neneng Rahmi (kabid pada Dinas PUPR, Red), Sekda Iwa minta satu miliar,” tutur Neneng di hadapan majelis hakim.
Neneng tidak menjelaskan lebih lanjut perihal permintaan itu. Selain Iwa, Neneng juga menyebut nama Mendagri Tjahyo Kumolo yang meminta agar perizinan Meikarta dibantu oleh Neneng.
Sementara itu, Iwa Karniwa segera angkat bicara atas ungkapan itu. Ia mengaku tidak menerima uang Rp1 miliar.
“Selama ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo sama sekali,” kata Iwa mengelak saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Dirinya menjelaskan dirinya tidak mengikuti rapat yang membahas soal Meikarta tersebut.
“Saat urusan Meikarta bahkan revisi RDTR Bekasi, saya tidak memiliki kewenangan di BKPRD Jabar, bahkan mengikuti sekalipun rapatnya tidak pernah,” katanya.
Iwa sendiri mengaku baru tahu kasus itu saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
“Semua yang saya ketahui dan saya pahami sudah disampaikan pada penyidik KPK saat diminta memberi kesaksian beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Selain menyebut nama Iwa Karniwa dan Tjahyo Kumolo, Neneng juga menyebut perihal penanggung biaya pelesiran anggota DPRD Kabupaten Bekasi ke Thailand.(*/Hend)
CILEGON – Kasus suap yang melibatkan Tb Iman Ariyadi resmi diberhentikan dari jabatan Walikota Cilegon pada Senin (14/1/2019). Pemberhentian dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.36-8728 tentang Pemberhentian Walikota Cilegon.
Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya paripuran DPRD Kota Cilegon yang mengagendakan pengumuman peresmian pemberhentian Walikota Cilegon masa jabatan 2016-2021.
“Selanjutnya kami akan mengusulkan ke Gubernur Banten untuk Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjadi Walikota Cilegon dalam sisa masa jabatan tahun 2016-2021 dan sekaligus pemberhentiannya sebagai Wakil Walikota Cilegon sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman Umar membuka jalannya sidang paripurna.
Paripurna yang diikuti 22 dari 35 anggota DPRD Cilegon tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemberhentian Walikota Cilegon yang akan dijadikan dasar dilayangkannya usulan Wakil Walikota, Edi Ariadi menjadi Walikota Cilegon ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Banten.
Sementara itu, Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan tahapan selanjutnya kepada DPRD Kota Cilegon sesuai dengan kewenangannya. “Ya kita hanya menunggu dong. Karena bolanya kan di dewan,” katanya.
Namun demikian Edi menolak membeberkan apa saja yang menjadi kewenangan tugasnya pasca paripurna tersebut. “Ya saya masih Plt. Memang ada kewenangan di saya (sebagai kepala daerah), tapi kan belum definitif. Apa belum baca SK nya? (SK Menteri Dalam Negeri),” jelasnya.
Diketahui, diberhentikannya Tb Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon karena tersangkut suap terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon. Persoalan hukum yang menjerat politisi Golkar ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 30 Agustus 2018 lalu. (*/Dul)
CIREBON – Belum juga usai buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon, Jawa Barat Sunjaya Purwadisastra pada Novmeber 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa belasan pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Cirebon, Senin (14/1/2019).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota. Pemeriksaan itu akan dilakukan marathon hingga beberapa ke depan.
“Kami hanya menerima tempat pemeriksaan saja, waktunya selama satu minggu,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy .
Menurut kapolres, tidak satu pun anggota dari Polres Cirebon Kota yang dilibatkan.
Berdasar informasi yang diperoleh, ada sekitar 49 pejabat dan PNS Kabupaten Cirebon yang direncanakan akan menjalani pemeriksaan mulai 14 sampai 17 Januari 2019. Hanya saja, pada pemeriksaan hari pertama ada 16 pejabat yang mendatangi Polres Cirebon Kota untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Beberapa pejabat yang terlihat yakni Sekda Kabupaten Cirebon Rahmad Sutrisno, mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruchiyat, Kepala BKD Supadi Supriatna, Deni Safrudin (ajudan Sunjaya), Wawan Setiawan Kepala BKAD, Rita Susana Supriyanti (Camat Beber), Mochamad Syafrudin (Kepala Disdukcapil).
Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Rata-rata mereka yang diperiksa enggan memberikan tanggapan saat meninggalkan polres.
Rita Susana Supriyanti Camat Beber ketika dicegat saat akan meninggalkan Polres usai menjalani pemeriksaan hanya menjelaskan jika dirinya hanya datang memenuhi panggilan sejak pagi hari. Tapi enggan menjelaskan secara detail materi pemeriksaan.
“Hanya klarifikasi saja,” pungkasnya.(*/D Tom)
JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebentar lagi akan menghirup udara bebas.
Ahok akan bebas setelah menjalani hukuman atas perkara penghinaan agama yang menjeratnya. Namun belum juga bebas, sejumlah persoalan hukum sudah menunggu Ahok.
Salah satunya, dugaan korupsi pengadaan Lahan RS Sumber Waras.
Pengamat Anggaran Uchok Sky Kadhafi menyebut, nama Ahok tak bisa dilepaskan begitu saja dari polemik pembelian lahan RS Sumber Waras yang pernah jadi sorotan.
“Korupsi sumber waras, persoalannya bukan bisa atau tidak. tetapi, persoalannya, saat ini aparat Hukum, punya nggak “politik will” untuk menuntaskan kasus ini.dan saat ini, kasus ini didiamkan terus, agar memory Rakyat melupakan kasus sumber waras,” katanya kepada wartawan, (13/1/2019).
Sebagai gubernur Jakarta saat itu, Ahok dianggap punya segala kewenangan dan pengetahuan terkait kasus ini.
“Ahok itu dekat dengan sengketa pembelian RS sumber waras tersebut, jadi harus diminta pertanggungjawabannya,” tandasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi pelesiran ke Thailand menggunakan uang dari proyek Meikarta.
Bahkan, KPK menduga keluarga yang ikut serta ke luar negeri juga menggunakan uang yang sama.
KPK mengimbau kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima uang atau terkait perjalanan wisata untuk mengakui kepada KPK. Saat ini KPK sudah memiliki bukti kuat atas dugaan tersebut.
“Kami mengidentifikasi cukup banyak ya anggota DPRD Kabupaten bekasi dibiayai bersama keluarganya ke salah satu negara di Asia, salah satu yang teridentifikasi adalah Thailand,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, (11/1/2019).
Dia mengungkapkan, salah satu bukti kuat yang dimiliki KPK berupa dokumen.
“Jadi kami ingatkan lebih baik terus terang saja karena catatan yang mendukung dugaan itu buktinya sudah kami pegang,” ucapnya.
Sebelumnya, Febri juga menuturkan, lima orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi sudah mengembalikan uang Rp100 juta kepada KPK terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
KPK menduga uang tersebut sebagai pelicin untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Ruang.(*/Eln)
JAKARTA – Aksi teror bom molotov yang terjadi di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (9/1/2019), tak lantas menciutkan nyali lembaga antirasuah dalam memerangi korupsi.
“Bahwa teror-teror kepada pimpinan KPK dan pegawai KPK tidak akan pernah menciutkan nyali kami dalam memberantas korupsi di negeri ini malah justru makin memperteguh semangat kami bahwa korupsi harus dibasmi apapun risikonya, tentu dengan dukungan rakyat Indonesia,” kata Yudi Purnomo Harahap, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, melalui pernyataan pers, Rabu (9/1/2019).
Yudi mengatakan, saat ini KPK sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sepanjang 2018 kemarin KPK mencetak sejarah 30 operasi tangkap tangan (OTT), dan tahun ini menargetkan 200 perkara.
Namun, ia menambahkan, aksi teror bom molotov di kediaman dua pimpinannya menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi kembali diuji. Padahal kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang terjadi 11 April 2017 lalu pun sampai saat ini belum terungkap.
Atas itu, Yudi menegaskan, WP KPK mengecam dan mengutuk upaya teror terhadap Pimpinan KPK. Menurutnya, upaya pelemahan KPK melalui intimidasi terhadap pegawai maupun pimpinan KPK terus terjadi tanpa bisa dicegah sebab pelaku berpikiran bahwa tindakan yang dilakukan tidak akan bisa terungkap.
(Baca: Teror Molotov di Rumah Pimpinan KPK, Sandi: Jangan Sampai Kita Mundur)
“Presiden Joko Widodo harus dapat membongkar berbagai upaya pelemahan KPK melalui teror kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif saat ini maupun pegawai termasuk kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan,” tegasnya.
“Dan aparat kepolisian yang saat ini sedang melakukan olah TKP dapat segera melacak dan menemukan pelakunya,” tuntasnya. (*/Ag)
JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo melantik lima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta delapan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (9/1/2019) termasuk Kajati DKI Warih Sardono.
Kelima Kajati tersebut yakni Kajati DKI Jakarta, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Papua, Kajati Maluku Utara, dan Kajati NTB dan delapan Jabatan Eselon II.
Kajati DKI Jakarta sebelumnya Tony Spontana dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sedangkan posisinya digantikan oleh Warih Sardono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
Direktur Penyidikan Jampidsus yang baru diisi oleh Asri Agung Putra sebelumnya Kajati Kepulauan Riau. Kajati Riau Digantikan oleh Edy Birton, sebelumnya Wakil Kajati Jawa Timur.
.
Kajati Papua diisi oleh Heffinur sebelumnya sebagai Direktur Penuntutan Jampidsus. Posisi Direktur Penuntutan Jampidsus diisi oleh Sugeng Purnomo sebelumnya Kajati Papua.
Kajati Maluku Utara diisi oleh Wisnu Baroto sebelumnya Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus.
Jabat Wisnu sebelumnya diisi oleh Ida Bagus Nyoman Wismantanu sebelumnya Kajati Maluku Utara.Kajati NTB diisi oleh Arif sebelumnya Wakajati Banda Aceh.
Jaksa Agung berharap dalam waktu dekat Akan ada pesta demokrasi di tahun ini. “Ke depan, ada tugas dan tanggung jawab besar yaitu perhelatan akbar demokrasi.
Ini pertama kali pemilihan legislatif bersamaan dengan pemilihan presiden. Untuk itu, netralitas dan independensi dari kejaksaan dalam penegakan hukum yang imparsial tidak diskriminatif, tidak mementingkan suatu kelompok atau golongan agar keseluruhan pemilu berjalan damai dan bersih tanpa hoax, tanpa politisasi SARA,” pungkasnya.(*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro