JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ke-12 orang itu sebelumnya berstatus tersangka terkait dugaan suap pembahasan APBD Malang tahun anggaran 2015.
“KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
12 eks Anggota DPRD Kota Malang itu yakni Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
KPK pun telah memindahkan penahanan mereka ke Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1/2019) malam. Pemindahan mereka dilakukan dengan menggunakan kereta api ke Malang.
“Semuanya dibawa menggunakan kereta api ke Malang dan diborgol,” kata Febri. “Mereka dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.”
Selain diborgol, para tersangka pun terlihat mengenakan rompi berwarna oranye. Mereka duduk satu gerbong kereta api dengan dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian setempat.
Kedua belas orang ini menyusul 10 orang yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntutan lebih dulu. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diproses KPK.
Secara total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka karena menerima suap dari eks Walikota Malang, Moch Anton.
Mereka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta-Rp50 juta per orang. Duit itu diduga terkait pengesahan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro