SIDOARJO – Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan datang ke Rumah Tahanan Kelas 1 Khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019) untuk mengunjungi Ahmad Dhani.
Zulkifli datang untuk memberikan semangat dan memberikan dukungan kepada Ahmad Dhani yang dinilai sebagai seorang pejuang.
Didampingi sejumlah kerabat dan pengawalan ketat, Zulkifli langsung masuk ke dalam rutan tanpa harus mendaftar dan antre seperti pengunjung rutan pada umumnya.
Kepada awak media yang menemuinya di depan rutan, Zulkifli menegaskan, kedatangannya ke Rutan Medaeng sengaja dilakukan untuk memberikan semangat dan dukungan kepada Ahmad Dhani.
Diketahui pentolan Grup Dewa 19 ini menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
“Saya ingin menemui Ahmad Dhani untuk memberikan semangat,” katanya.
Masuk ke dalam rutan tidak lebih dari 15 menit. Zulkifli hasan akhirnya keluar rutan dan melanjutkan kegiatannya di Surabaya.(*/Gio)
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengusut tuntas pembelian lahan Cengkareng senilai Rp668 miliar. Kasus tidak boleh berhenti begitu saja karena diduga ada tindak pidana.
“Meski memang dan berencana menagih, namun pihak pihak yang terkait pembelian lahan tersebut harus terus diusut, “kata M Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/2).
Menurut Syarif, proses pembelian lahan seluas 4,6 hektar tersebut jelas bermasalah. Sebab, lahan tersebut tercatat sebagai aset pemprov sendiri yang dicatat sejak tahun 1967 lalu. “Yang terlibat dalam proses pembeliannharus diusut. Jadi tidak hanya menagih.”
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menagih Rp668 miliar atas pembelian lahan milik pemprov di Cengkareng. Pemprov telah memenangkan kasus tersebut di pengadilan. Sebab itu, pemprov meminta BPN segera membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan atas nama penjual.
“Sudah keputusan pengadinal yang final. Jadi kita minta dibatalkan kemudian lahannya dikembalikan jadi aset dinas ketahanan pangan, kelautan dan pertanian,” kata Saefullah.
Setelah dibatalkan maka langkah selanjutnya segera menagih kembali dana APBD sekitar Rp668 miliar yang telanjur dibayar. “Kita segera meminta dana pembelian dikembalikan segera,” tandasnya.
Saefullah mengatakan, permohonan pembatalan sertifikat dilakukan karena lahan tersebut juga tercatat sebagai aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.
Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun.
Hal tersebut kemudian menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas KPKP. Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, tetapi akhirnya kalah lagi. Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah. Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini. (*/Na)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo sebagai saksi terkait kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin dan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung Anggiat Simaremare.
Empat saksi tersebut ialah Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Dwi Priyanto Siswoyudo, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo Yuliana Enganita Dibyo dan Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih W. Terkait kasus ini, mereka juga berstatus sebagai tersangka.
“Mereka akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, (22/2/2019).
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga memanggil enam saksi lain untuk diminta keterangan. Mereka ialah pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo Adi Dharma, project manager PT Wijaya Kusuma Emindo Untung Wahyudi, karyawan PT Wijaya Kusuma Emindo Jemi Paundanan, staf keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Yohanes Herman Susanto, bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Michael Andry Wibowo, karyawan swasta Irene Irma.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat diduga merima Rp 350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
Meina diduga menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*/Ag)
DEPOK – Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Depok, Armas Farmas, yang terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2013, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara LP Sukamiskin, Bandung, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Terpidana Armas Farmas dijemput di rumahnya di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, Jabar, oleh tim eksekutor Kajari Depok dibantu Kasi intelijen Kota Bandung Aco Rahmadijaya SH,” kata Kajari Depok Sufari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Depok, Hary Palar dan Kasi Intel, Kosasih, Rabu (20/2).
Terpidana Armas Farmas harus menjalani hukuman empat tahun kurungan penjara di LP Sukamiskin, Bandung, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) no 2419 K/Pid.sus/2017 tgl 1 Februari 2018 yang menolak kasasi terdakwa kaitan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jabar di PN Bandung, No 87/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bandung, 29 Maret 2017 yang menvonis empat tahun kurungan penjara.
Selain harus menjalani hukuman empat tahun kurungan penjara terpidana juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 80.000.000 dikompensasi dari Rp 25.000.000 yang dikembalikan terdakwa kepada jpu subsidair 1 tahun.
Dalam sidang vonis di PN Tipikor Bandung, 29 Maret 2017, terdakwa dinyatakan bersalah telah merugikan negara Rp.349.790.000,-(tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah ) kaitan penyaluran dana BOS di SMA N 3 Depok. (*/Indr)
BEKASI – Diduga terlibat kasus suap perijinan Meikarta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu diterima DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (15/2/2019).
Dalam surat itu tidak disebutkan alasan Neneng mengundurkan diri. Namun menurut Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, pengunduran diri itu merupakan itikat baik.
“Mungkin Bu Neneng memahami kondisi yang dirasakan dan ingin roda pemerintahan berjalan normal,” kata Sunandar usai rapat pimpinan membahas surat tersebut.
Setelah menerima surat pengunduran diri Neneng, ia akan berkonsultasi dengan Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia mengatakan akan mengumumkan surat pengunduran itu melalui sidang paripurna.
“Kita sudah melakukan rapat pimpinan membahas surat ini. Kita juga akan konsultasi dengan Bapak Plt Bupati Bekasi dan gubernur,” ujarnya. “Konsultasi dengan gubernur terkait sejauh mana mengumumkannya dan soal pemberhentian (Neneng Hasanah Yasin) di paripurna.”
Selanjutnya, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sepakat untuk menggelar sidang paripurna mengumumkan pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. “Jadi ada itikat baik dari Ibu Neneng Hasanah Yasin. Dan hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju,” katanya.
Untuk menempuh proses sidang paripurna, Sunandar memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu. Tujuannya untuk konsultasi terkait pengumuman pengunduran diri kepala daerah.
“Pengunduran diri kepala daerah di Indramayu kemarin seperti apa, nah saya sudah mengutus Setwan. Karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum,” katanya.
Jika dalam sidang paripurna tersebut nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda. “Nanti kita rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan untuk sidang paripurna terkait ini. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian dilanjutkan kembali,” ungkapnya. “Nanti kalau sudah diputuskan hasilnya akan kita sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin saat ini masih menjalani persidangan di sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Ia diduga terlibat suap kasus perizinan Meikarta. (*/Eln)
JAKARTA – Ketum Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN), Jefri Tambayong SH, yang menyebut bahwa lapas adalah tempat peredaran narkotika yang paling aman.
Karena lapas dinilai sebagai ‘Surga’ untuk dapat menjual, mengkonsumi, hingga mengatur peredaran narkotika di Indonesia.
“Meski sudah beberapa kali diungkap, namun tempat itu pasti ada lagi,” katanya.
Atas kondisi itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk bertindak tegas, karena peredaran narkotika di dalam lapas sudah semakin merajalela.
“Saya setuju dengan apa yang sebelumnya disampaikan BNN bahwa hampir 90 persen pengendali narkoba ada di dalam penjara, dan memang itu benar,” ujarnya.
Mudahnya peredaran narkoba itu, sambung Jefri, karena menurut keterangan Fredi Budiman kala itu, semua oknum bisa dibayar. Dimana dalam satu kali transaksi minimal sipir mendapat bayaran Rp15 juta. “Itu baru kelas sipir, belum yang lainnya. Karena semua beda harga apalagi perputaran uang di dalam penjara satu hari bisa mencapai Rp1 triliun,” terangnya.
Dari semua kasus yang ditemukan itu, Jefri pun meminta harus ada pergantian mulai dari dirjen PAS hingga ke sipir. Selanjutnya, buat juga regulasi yang jelas dengan menaikkan gaji sipir, dengan konsekuensi kalau mereka menangkap bandar diberi Rp100 juta, dan kalau mereka ditangkap kasih hukuman minimal 20 tahun.
“Tapi selama ini banyak juga orang yang mau pasang badan demi uang, karena itu perlu pasukan perang yang siap menerangi bandar,” pungkasnya.(*/Na)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Mereka ialah Saifulloh Ali, Purismono, Firdaus Ali, serta satu saksi dari unsur swasta bernama Yusuf.
“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur anggota DPRD Lampung Tengah,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (19/2/2019).
Terkait kasus ini, total KPK sudah memeriksa 40 anggota DPRD Lampung Tengah sejak Senin (11/2/2019) hingga Senin (18/2/2019).
KPK tengah mendalami aliran dana dari Mustafa kepada anggota DPRD Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.
Tak hanya itu, KPK pun menduga aliran tersebut berkaitan dengan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.
Mereka diduga bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. (*/Ag)
PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Jawa Barat Hj Anne Ratna Mustika mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap penemuan ladang ganja 1,5 hektar di wilayahnya.
“Saya berterimakasih kepada Polresta Yogyakarta dan Polres Purwakarta yang telah memberikan infromasi adanya lahan tersebut dan mengungkap keberadaan lahan yang ditanami ganja tersebut,” ujar Anne di Bale Nagri Pemkab Purwakarta, (18/02/2019).
Anne mengungkapkan keberadaan lahan tersebut di luar ranah kewenangannya,
Akan tetapi untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang terutama di lahan tidur atau lahan yang tidak terpakai, khususnya di daerah terpencil, dirinya sudah menginstruksikan aparat kecamatan dan desa untuk mengawasi.
“Itu kan di luar kewenangan Pemkab Purwakarta, karena lahan serta posisi lokasi di lahan perhutani. Untuk antisipasi sudah instruksikan agar aparat kecamatan maupun aparat Desa supaya lebih di awasi lagi lahan-lahan tidur, lahan-lahan yang tidak berfungsi.
Apalagi di daerah-daerah terpencil. Mudah-mudahan tidak ada lagi di Purwakarta,” ujar Anne.
Anne sendiri kaget dengan ditemukannya lahan yang digunakan untuk menanam ganja, apalagi berada dilahan milik perhutani, akan tetapi koordinasi terus dilakukan, karena untuk memberantas narkoba merupakan tanggung jawab semua elemen.
“Tetapi kita punya komitmen yang sama, bukan hanya pemerintah, bukan hanya pihak yang berwenang tetapi masyarakat juga harus bersama-sama dengan kita memberantas apalagi ini untuk menyelamatkan generasi muda kedepannya,” ungkap mantan mojang Purwakarta tahun 1999 itu. (*/Dang)
JAKARTA – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dua alat bukti menjadi dasar penyidik menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Dasar penetapannya itu) dua alat bukti yang cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli, kemudian ada petunjuk nah di situ,” ujar Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).
Meski begitu, Argo enggan menjelaskan apakah Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan tindak aniaya atau bukan. Sebab menurutnya, hingga kini Hery masih dalam pemeriksaan. “Nanti kita tunggu saja. Karena ini masih dalam pemeriksaan, kita tunggu,” serunya.
Diketahui, Minggu (3/2/2019) KPK melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya.
Pelaporan ini berawal ketika dua pegawai KPK tengah bertugas di Hotel Borubudur, Jakarta Pusat, guna mencari data.
Pada saat yang sama, Pemprov Papua tengah melakukan rapat di hotel tersebut. Salah satu pegawai KPK memotret sejumlah pejabat dalam kegiatan tersebut.
Kemudian, sekitar 10 orang mendatangi keduanya. Tak lama, saksi, korban dan terlapor terlibat adu mulut hingga akhirnya korban mendapati pukulan dari terlapor. “Tiba-tiba terlapor memukul dnegan tangan kosong, terlapor masih lidik,” terang Argo. Akibatnya, korban mengalami retak di bagian hidung, luka memar serta robek di wajah.
Sepuluh saksi pun juga telah diperiksa, diantaranya dokter yang menangani korban dan petugas keamanan hotel. Sejumlah pegawai Pemprov Papua pun dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Di antaranya Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua Elpius Hugy dan Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Atas perbuatannya ini, Hery dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*/Adyt)
JAKARTA – Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjemput paksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, berinisial BM.
Oknum PNS semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini adalah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas IMB di wilayah Kecamatan Cipayung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, BM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 03 Mei 2017, telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari.
Ketika penyidik mendatangi kediamannya diketahui tidak lagi berdomisili di alamatnya.
“Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Tersangka BM berhasil diamankan di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, pada Hari Kamis, 14 Februari 2019 pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, tersangka BM dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Mukri.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro