JAKARTA – Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berstatus tersangka. Ia ditahan selama 20 hari pertama bersama dua orang lainnya yang juga tersangka dalam kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Dua tersangka lain yang ditahan bersama Bowo adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung. “BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung) ditahan 20 hari pertama di rutan K4 (Rutan di Gedung KPK baru–red). AWI (Asty Winasti) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Bowo dijerat sebagai tersangka lantaran diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. KPK mensinyalir telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 ini, Bowo kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.
Akibat ulahnya, Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf I atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan puluhan kardus penuh uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) distribusi pupuk.
“Dalam proses berjalan, KPK menemukan puluhan kardus berisi uang di salah satu lokasi di Jakarta. Uang-uang tersebut kami amankan karena diduga terkait dengan pokok perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Namun soal berapa jumlahnya, Febri belum bisa memastikan lantaran masih dalam proses penghitungan tim.
Rencananya, semua hasil OTT yang melibatkan Anggota DPR Komisi VI serta salah satu direksi BUMN tersebut bakal diumumkan dalam konfrensi pers malam nanti.
“Hasil dari OTT kemarin akan disampaikan malam ini melalui konferensi pers di KPK,” jelasnya. (*/Ag)
JAKARTA – Tadi malam, publik dikejutkan dengan kabar adanya direktur PT Pupuk Indonesia yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Menambah panjang daftar direksi BUMN yang tak kuat godaan.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat memimpin rapat mendadak pagi ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Iya betul, Direktur Utama Aas Asikin Idat memimpin rapat pada pagi hari ini,”ujar Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Wijaya menambahkan, pihak direksi sudah aware terkait hal tersebut. “Intinya direksi sudah aware dengan hal ini,” katanya.
Segenap Direksi Pupuk Indonesia pada Kamis pagi (28/3/2019) langsung menggelar rapat terkait informasi OTT tersebut. Menurut Wijaya, rapat tersebut sudah selesai dan keterangan lebih lanjut mengenai kasus OTT KPK itu akan segera diinformasikan oleh pihaknya setelah munculnya keterangan resmi terlebih dahulu dari lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari mengatakan KPK mengamankan tujuh orang dalam sebuah OTT.
Dari ketujuh orang yang diamankan diduga ada diantaranya merupakan direksi PT Pupuk Indonesia, pengemudi dan swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3) terkait distribusi pupuk. Transaksi atau dugaan penyerahan uang tersebut itu diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal. Namun, KPK belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah distribusi pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.
Pada Jumat (22/3/2019), KPK melakukan OTT dan menangkap 4 orang sebagai tersangka. Mereka bertindak sebagai penerima suap yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta. Sedangkan pihak pemberi suap dari swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Bisa jadi, rentetan peristiwa ini, hanyalah potret sebagian. Masih banyak korupsi di BUMN lainnya. Apalagi menjelang pemilu yang katanya perlu dana besar. Alhasil, makin banyak politisi atau pejabat yang kepepet dan tak tahan godaan. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap salah seorang anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengiriman pupuk.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, anggota DPR tersebut ditangkap pada Kamis (28/3/2019) dini hari. “Dini hari tadi, KPK mengamankan 1 orang anggota DPR RI,” ucapnya.
Bowo sendiri saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. Jadi, dalam rangkaian OTT ini KPK berhasil mengamankan setidaknya 8 orang, salah satunya ialah direksi PT Pupuk Indonesia.
“Dengan demikian, sampai pagi ini sekitar 8 orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari,” tandas Febri.
Selain mengamankan 8 orang, penyidik KPK juga menyita uang yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga terkait dengan suap distribusi pupuk menggunakan kapal. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi, KPK juga menemukan uag ratusan juta di ruang kerjanya.
“Semua uang yang kita sita pasti diklarifikasi. Beliau kan belum diperiksa, nanti setelah diperiksa, kita mengetahui apakah itu honor atau uang kas atau uang yang berhubungan dengan hal-hal yang lain,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, (27/3/2019).
Meski begitu, Laode enggan membeberkan apalah Lukman terlibat atau tidak dalam kasus yang menyeret Ketum PPP nonaktif Romahurmuziy alias Romi itu.
“Yang bisa saya sampaikan bahwa laporan yang kami terima itu tidak terbatas kepada yang ditangkap pada saat tertangkap tangan. Kami juga mendapatkan laporan hampir sama dari beberapa daerah lain,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 18,85 juta.(*/Adyt)
JAKARTA – Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, tersangka penyuap Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, akhirnya menyerahkan diri. Ia datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi, Selasa (26/3/2019).
Eddy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (23/3/2019) usai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wisnu.
“Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka KET (Kurniawan Eddy Tjokro), swasta, didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Menurutnya, Eddy masihi dalam pemeriksaan penyidik. KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif yang dilakukan Eddy.
“Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur,” tandasnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019). Sebanyak enam orang diamankan di berbagai lokasi berbeda, yakni Jakarta, Tangerang Selatan dan Banten.
Tiga dari enam orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro alias WNU, Alexander Muskitta alias AMU dari pihak swasta, Kenneth Sutardja alias KSU dari pihak swasta. Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro alias KET masih dalam pencarian KPK.
Empat tersangka ini ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Adapun KPK menyita uang Rp20 juta dari tangan WNU yang disimpan dalam kantung kertas coklat dan buku tabungan milik AMU dari tangan AMU sendiri.
Adapun pasal yang disangkakan kepada AMU dan WNU sebagai terduga penerima yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara KSU dan KET sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirim surat pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi (BLEM), Samin Tan.
Ia merupakan tersangka perkara suap terhadap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Samin Tan terjerat dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Selain Samin Tan, Direktur PT. Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani, juga turut dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap mereka dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 14 Maret 2019 sampai 14 September 2019.
“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3/2019).
Febri melanjutkan, alasan KPK mencegah Samin Tan dan Nenie keluar negeri agar mereka tidak berada di luar negeri saat dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa.
“Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri,” tandasnya.
Samin dan Nenie sendiri pernah dicegah ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan sejak September 2018 hingga 14 Maret 2019. Namun saat itu keduanya dicegah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Terkait kasus ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Uang suap diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) anak usaha PT BLEM, PT AKT, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (*/Ag)
JAKARTA – Satgas Antimafia Bola akhirnya resmi menahan Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Jokdri ditahan setelah melalui 4 kali pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dengan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono,” kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Hendro mengatakan Jokdri ditahan dengan pertimbangan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai. Oleh karena itu, Satgas Antimafia Bola tak punya alasan untuk tidak menahan Jokdri.
“Bahwa kepada saudara JD dengan Pasal 363, Pasal 235, Pasal 233 dan pertimbangannya karena saudara JD telah melakukan serangkaian pemeriksaan dari saksi sampai tersangka dan hari ini penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan,” terang Hendro.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Jokdri menyuruh 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah di police line (garis polisi).
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.(*/Jun)
JAKARTA – Dirut PT Krakatau Steel (Persero), Silmy Karim bakal memanggil manajemen untuk berkomitmen dalam penegakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Kok baru setelah kena OTT KPK, bos?
“Besok (hari ini, Senin 25/3/2019), saya akan mengumpulkan seluruh manajemen agar berkomitmen menegakkan GCG,” kata Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Menurut Silmy, dengan komitmen tersebut, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap salah satu direktur BUMN tersebut diharapkan benar-benar menjadi hal yang terakhir dan tidak ada lagi yang mengulanginya.
Bos Krakatau Steel menegaskan bahwa dirinya akan menegakkan zero tolerance, agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini pada masa mendatang. “Saya akan melakukan segala sesuatu untuk menciptakan organisasi yang bersih, berdaya saing, dan bisa menjadi kebanggaan nasional. Waktunya Krakatau Steel bangkit,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa setelah berdiskusi dengan berbagai pihak juga telah disimpulkan bahwa kejadian nahas ini akan menjadi satu titik untuk percepatan dalam hal pembenahan BUMN tersebut.
Silmy juga menyebutkan tidak mengenal nama-nama tersangka yang lain yang bukan merupakan jajaran Krakatau Steel, dan juga tidak pernah berhubungan dengan mereka. “Tindakan yang dilakukan itu sifatnya individu. Kalau ditanya mengenai pendapatan itu kembali kepada individu masing-masing bagaimana menjaga norma dan aturan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan profesionalitas yang diandalkan dalam setiap penugasan,” ucap Silmy.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) 2019.
KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi korupsi dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan OTT di Jakarta, Jumat (22/3).
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka dlsimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU dan dari pihak unsur swasta yaitu AMU. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu KSU dan KET. Keduanya dari pihak swasta.
Sebagai pihak yang diduga penerima WNU dan AMU, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/We)
JAKARTA – Kejahatan dengan modus yang begitu licin akhirnya dibongkar pihak berwajib .Komplotan penipu dan penggelapan mobil rental berhasil dibongkar Polsek Kebayoran Baru, Lima tersangka diringkus, Senin (25/3/2019).
Kelima tersangka yakni, AR (30), UK (30) SPJ (55) SPT (34) MHK (63), meringkuk di Mapolsek akibat perbuatannya. Dari hasil kejahatannya ia bisa menjual mobil rental tersebut sebanyak Rp 20 hingga 30 juta per unit.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Beny Alamsyah menerangkan, modus yang dilakukan komplotan ini dengan modus merental mobil di salah satu rental di kawasan Jakarta.
“Modusnya seorang pelaku cewek rental mobil sehari dengan identitas fotocopy KTP dan alamat palsu. Sehari dia sewanya lalu minta perpanjang beberapa hari setelah itu tak ada kabar,” ungkap kapolsek.
Saat penangkapan ternyata mobil yang diamankan sudah berpindah tangan sekitar 6 orang. Ada yang di Semarang, Temanggung, dan Kendal, Jawa Tengah.
Menurutnya dalam aksinya tersebut sudah terjadi di 15 TKP dan Polsek Kebayoran Baru telah mengamankan 5 unit mobil jenis MPV dan City Car. Tersangka AR ditangkap di Jakarta dan NV yang masih berstatus buron sedang dilakukan pengejaran. “Hasil uang dari penggelapan mobil tersebut juga digunakan untuk membeli sabu” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*/He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro