JAKARTA - Satgas Antimafia Bola akhirnya resmi menahan Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Jokdri ditahan setelah melalui 4 kali pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dengan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Hendro mengatakan Jokdri ditahan dengan pertimbangan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai. Oleh karena itu, Satgas Antimafia Bola tak punya alasan untuk tidak menahan Jokdri.
"Bahwa kepada saudara JD dengan Pasal 363, Pasal 235, Pasal 233 dan pertimbangannya karena saudara JD telah melakukan serangkaian pemeriksaan dari saksi sampai tersangka dan hari ini penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan," terang Hendro.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Jokdri menyuruh 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah di police line (garis polisi).
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro