JAKARTA - Dirut PT Krakatau Steel (Persero), Silmy Karim bakal memanggil manajemen untuk berkomitmen dalam penegakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Kok baru setelah kena OTT KPK, bos?
"Besok (hari ini, Senin 25/3/2019), saya akan mengumpulkan seluruh manajemen agar berkomitmen menegakkan GCG," kata Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Menurut Silmy, dengan komitmen tersebut, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap salah satu direktur BUMN tersebut diharapkan benar-benar menjadi hal yang terakhir dan tidak ada lagi yang mengulanginya.
Bos Krakatau Steel menegaskan bahwa dirinya akan menegakkan zero tolerance, agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini pada masa mendatang. "Saya akan melakukan segala sesuatu untuk menciptakan organisasi yang bersih, berdaya saing, dan bisa menjadi kebanggaan nasional. Waktunya Krakatau Steel bangkit," ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa setelah berdiskusi dengan berbagai pihak juga telah disimpulkan bahwa kejadian nahas ini akan menjadi satu titik untuk percepatan dalam hal pembenahan BUMN tersebut.
Silmy juga menyebutkan tidak mengenal nama-nama tersangka yang lain yang bukan merupakan jajaran Krakatau Steel, dan juga tidak pernah berhubungan dengan mereka. "Tindakan yang dilakukan itu sifatnya individu. Kalau ditanya mengenai pendapatan itu kembali kepada individu masing-masing bagaimana menjaga norma dan aturan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan profesionalitas yang diandalkan dalam setiap penugasan," ucap Silmy.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) 2019.
KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi korupsi dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan OTT di Jakarta, Jumat (22/3).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka dlsimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU dan dari pihak unsur swasta yaitu AMU. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu KSU dan KET. Keduanya dari pihak swasta.
Sebagai pihak yang diduga penerima WNU dan AMU, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/We)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro