JAKARTA - Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berstatus tersangka. Ia ditahan selama 20 hari pertama bersama dua orang lainnya yang juga tersangka dalam kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Dua tersangka lain yang ditahan bersama Bowo adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung. “BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung) ditahan 20 hari pertama di rutan K4 (Rutan di Gedung KPK baru–red). AWI (Asty Winasti) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Bowo dijerat sebagai tersangka lantaran diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. KPK mensinyalir telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 ini, Bowo kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.
Akibat ulahnya, Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf I atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro