JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso masih berstatus calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Status caleg itu tetap disandang oleh Bowo meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih caleg karena belum ada putusan inkracht," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat. (29/3/2019).
Adapun pencoretan Bowo sebagai caleg akan dilakukan melalui aturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan SE KPU Nomor 31 Tahun 2019.
Dalam aturan, disebutkan caleg yang terbukti melakukan pidana dan sudah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
"Kami tunggu putusan inkracht baru bisa dicoret (status caleg di pemilu 2019)," pungkasnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro