JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menimbang untuk menghadirkan Menpora Imam Nahrawi ke persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
“Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan, ya tentu akan dihadirkan di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan semalam.
KPK sebelumnya mengungapkan nama Menpora Imam Nahrawi memang tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah ini. Namun KPK perlu bukti-bukti tambahan yang terverifikasi untuk mengusut lebih lanjut Imam Nahrawi.
“Itu nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu,” imbuh Febri.
Di dalam persidangan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono mengaku pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi Menteri Miftahul Ulum untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.
“Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali,” kata Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarannya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya.”Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, ya saya laksanakan,” kata Supriyono.
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono akui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman.(*/We)
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye, baik dari perorangan maupun dari perusahaan asing, kepada pasangan capres-cawapres yang berlaga pada Pemilu Serentak 2019 ini.
Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana ilegal kepada pasangan Capres-Cawapes.
“Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya. Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu,” ujar Firman.
Menurut dia, PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal.
“Memang berdasarkan National Risk Assesment Indonesia, 1, narkotika, 2, korupsi dan 3 pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan,” jelasnya.
PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk Pilpres. Disebutkan, PPATK akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres nanti.
“PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK,” tandas dia.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari juga mengatakan bahwa sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak bileh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara,” katanya.
Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim mengatakan dana kampanye untuk Paslon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.
“Kan belum dilaporkan semua, mas. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua,” kata Hasyim.(*/Adyt)
BALI – Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, ditangkap polisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia sejatinya harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus jual beli tanah dengan bos Maspion.
Saat dia tangkap, Sudikerta tengah bersiap menuju Jakarta. “Tersangka ditangkap di Gate 3 Bandara Ngurah Rai,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Sudikerta kemudian dibawa ke Polda Bali. Ia diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang. Hal ini sesuai pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang.
“Ancamannya hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar rupiah,” ujarnya.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menjelaskan penahanan dilakukan lantaran Sudikerta menghambat proses penyidikan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, dia kita tahan. Yang jelas tersangka menghambat penyidikan, beberapa kali dipanggil selalu mangkir,” katanya.
Di sisi lain, Sudikerta membantah berada ei bandara untuk melarikan diri. Ia mengaku kepergian ke ibukota itu justru untuk menyelesaikan perkaranya.
“Siapa bilang, tidak ada (rencana kabur). Saya ke Jakarta justru ingin berkonsultasi dengan teman l untuk masalah yang saya hadapi ini,” dia berkilah. (*/Gio)
JAKARTA – Pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri akan mendalami laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tiga akun pengunggah video yang menyebut server KPU telah disetting untuk memenangkan pasangan calon (paslon) 01 Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, tenaga IT dari KPU hari ini akan dimintai keterangannya untuk menjelaskan sistem server pemilihan KPU tersebut.
“Saat ini dari tim Direktorat Siber Bareskrim sedang mendalami seluruh alat bukti data-data dokumen yang diserahkan dari komisioner KPU pada Bareskrim,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Menurutnya, ahli IT KPU sendiri hari ini akan dimintai keterangan juga untuk menjelaskan mengenai bagaimana sistem IT yang ada di KPU. “Jadi secara transparan dan secara profesional kasus ini akan diungkap,” kata Dedi.
Brigjen Dedi menuturkan dalam laporannya tersebut, KPU membawa barang bukti berupa dokumen hingga tangkapan layar (screenshoot) video. Dia menjelaskan, nantinya laporan dan barang bukti tersebut akan dianalisa guna mencari konstruksi hukum dari kasus itu. Bukti-bukti tersebut akan dianalisa di Laboratorium Digital milik Polri guna memastikan keaslian foto, video, maupun narasi yang disebarkan akun tersebut.
Ia menerangkan andai konten yang disebarkan tersebut terbukti merupakan hoaks, maka penyidik akan melakukan analisa terhadap sejumlah komponen. “Pertama, creator siapa yang memiliki ide, gagasan yang membuat konten tersebut. Kedua, buzzer apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer karena ini kan cukup viral,” tuturnya.
Menurut dia, dalam kasus ini, kata Dedi, pelaku akan dijerat dengan pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hal itu juga akan bergantung pada hasil konstruksi hukum yang ditemukan penyidik.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan para komisioner lainnya, melaporkan akun yang ditudingnya menyebar hoaks alias berita bohong terkait server lembaga penyelenggara pemilu itu yang telah diatur untuk memenangkan paslon nomor 01. (*/Ag)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pemeriksaan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
“Saksi Indra Iskandar, Sekjen DPR, akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romi),” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lain yang juga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Mereka adalah Muhammad Basworo, Afridul, dan Ari Haryanto.
“Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan RMY,” sambungnya.
KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Ia diduga menerima suap Rp300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya cap jempol dalam 400 ribu amplop yang disita dari Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Ratusan ribu amplop itu berisi uang sebanyak Rp8 miliar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.
“Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (2/4/2019).
Namun Febri menolak mengaitkan cap jempol tersebut dengan kontestasi pilpres mendatang. Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan penyidik, uang dalam amplop yang disiapkan Bowo, untuk kepentingannya nyaleg.
“Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan kepentingan-kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Kami juga berharap proses hukum ini dilihat oleh semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur hukum acara yang berlaku,” pungkasnya.
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.(*/We)
BANDUNG – Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris di Bandung, Jawa Barat. Terduga teroris bernama WP alias Sahid tergabung dalam Jaringan Ansharu Daulah (JAD).
“Masih dalam jaringan JAD, tapi selnya itu sel terpisah. Bukan sel Sibolga maupun Lampung, tapi semuanya memiliki keterkaitan. Ini adalah kelompok JAD wilayah Bandung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).
Dedi mengatakan WP ditangkap di kontrakannya di Desa Bojong Malaka, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung pada Kamis (28/3) lalu. Dedi menyebut WP hendak melakukan Amaliyah dengan menyerang aparat kepolisian.
“Dari 11 tersangka yang sudah dilakukan upaya paksa dari penyidik dari Densus, indikasi-indikasi penyerangan atau fai dengan sasaran aparat kepolisian itu sudah sangat jelas,” ucap Dedi.
Saat ini WP tengah didalami oleh tim Densus 88. Polri juga menegaskan terus memantau pergerakan para terduga teroris yang dianggap sleeping cell. (*/Hend)
LAMPUNG – Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang juga adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan, menangis usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Zainudin menangis dan meminta izin kepada majelis hakim untuk menjenguk sang istri, Jasmine Shahnaz, yang akan melahirkan secara sesar di Jakarta, Rabu 3 April 2019.
“Saya minta izin yang mulia untuk menjenguk istri saya. Saya mohon,” ujarnya sambil menangis kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, ( 1/4/2019).
Zainudin mengaku mendapat informasi bahwa sang istri tengah menderita dan sedang dalam kondisi tidak baik dari dokter. Sang istri dalam kondisi lemah dan harus menerima banyak asupan tambahan energi dari infus di rumah sakit di Jakarta.
“Kata dokter dia kondisinya sering down. Harus diinfus berulang kali. Saya mohon yang mulia, setengah hari saja tidak masalah, yang penting saya bisa melihat istri saya yang mulia,” ucapnya dengan nada tersendat-sendat.
Mendengar hal itu, majelis hakim melakukan skors untuk mendiskusikan permintaan Zainudin. Tak lama berselang, majelis hakim kembali membuka persidangan dengan menyatakan tidak akan memberikan izin kepada terdakwa.
“Kami telah diskusi dan majelis hakim menyatakan akan tetap pada ketetapan awal dengan tidak memberikan izin atas sejumlah pertimbangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawaty.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut adik Ketua MPR Zulkifli Hasan dengan 15 tahun penjara. Kemudian dicabut hak politiknya selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.(*/Kris)
BOGOR – Abdul Haris, Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Bogor menyatakan sesuai penulusuran jajarannya, pihaknya bakal memanggil Kades Cidokom Tatang. Hal ini terkait dengan viralnya video Tatang mengajak warganya memilih salah satu paslon.
“Karena ajakan Kades Cidokom tersebut melanggar aturan maka Tim Gakkumdu Kabupaten Bogor yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan akan memprosesnya dengan memanggil Tatang dan saksi lainnya pada Senin, (01/4),” kata Abdul.
Bila terbukti Tatang bakal dijerat pasal 490 junto 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terancam penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
“Jika terbukti di pengadilan, Kades Cidokom, Rumpin Tatang terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta, mudah-mudahan kasus pelanggaran pemilu ini menjadi pembelajaran bagi kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tetap netral dan tidak berkampanye untuk Capres maupun Calegnya,” bebernya.
Sementara Rahman Nugraha selaku Direktur Lembaga Visi Nusantara Maju menyatakan adanya kasus seorang kades mengajak warganya untuk memilih Capres maupun Caleg tertentu adalah sebuah kegagalan pendidikan demokrasi.
“Adanya politik kotor seperti Kades ataupun ASN yang tidak netral seperti di Desa Cidokom adalah bukti kegagalan pendidikan demokrasi dan bagaimana menempatkan politik itu adalah sebuah seni,”tandasnya.(*/Ade)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso masih berstatus calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Status caleg itu tetap disandang oleh Bowo meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masih caleg karena belum ada putusan inkracht,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat. (29/3/2019).
Adapun pencoretan Bowo sebagai caleg akan dilakukan melalui aturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan SE KPU Nomor 31 Tahun 2019.
Dalam aturan, disebutkan caleg yang terbukti melakukan pidana dan sudah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
“Kami tunggu putusan inkracht baru bisa dicoret (status caleg di pemilu 2019),” pungkasnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro