JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono hari ini, Selasa (9/4/2019).
Taufik bakal diperiksa terkait penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Asty Winasti-Marketing manager PT HTK),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Taufik, penyidik juga memanggil saksi lain dari unsur pegawai PT HTK, Yudha Afrizal Friara yang juga akan diminta keterangannya untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, Bowo selaku anggota DPR RI bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Belakangan, uang yang pernah diterima Bowo dijadikan sebagai ‘serangan fajar’ untuk pencalonan dirinya yang kembali maju pada Pileg 2019. (*/’He)
SURABAYA – Dalam persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel menyebutkan adanya sosok menteri dalam dakwaan.
Namun, belum diketahui siapa menteri yang sempat mengajak Vanessa tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menjelaskan ada menteri yang hendak menyewa jasa Vanessa Angel untuk makan malam dan mimican (mimi-mimi cantik). Namun dalam dakwaan itu tidak disebutkan siapa menteri yang dimaksud.
“Kalau kita tahu siapa namanya, sudah pasti akan kita sebutkan di dalam surat dakwaan itu,” ujar Winarko.
Pihaknya juga belum berencana menghadirkan menteri itu dalam persidangan, karena ia merasa saksi-saksi yang telah disiapkan dalam surat dakwaan sudah cukup.
Menurut dia, untuk mengusut siapa sosok menteri yang dimaksud haruslah melibatkan pihak kepolisian, dalam hal ini tim penyidik Polda Jawa Timur.
Sebelumnya nama menteri muncul dalam sidang dakwaan salahsatu muncikari prostitusi online Winindya pada Senin (8/4/2019) kemarin di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Jatim. (*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag di Sekretariat Jenderal untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Rommy dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019..
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Tiga anggota pansel itu, yakni Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan.
Untuk diketahui, KPK dalam beberapa hari terakhir telah memeriksa anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK mengonfirmasi pengetahuan mereka terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Sebelumnya pada Jumat, KPK juga telah memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
Mereka mendalami lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi Sofian terkait proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama. KPK juga mendalami terhadap saksi Sofian soal kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi di Kementerian Agama tersebut.
Sejak awal, KPK sudah mengidentifikasi adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengisian jabatan, khususnya pada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur yang dijabat Haris Hasanuddin (HRS), salah satu tersangka kasus suap tersebut.
“Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS tetap masuk menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan dan kemudian dipilih oleh Menteri Agama. Itu yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini termasuk hari ini pada pihak KASN,” kata Febri.
Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.
Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).(*/Adyt)
BANDUNG – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Jabar berkolaborasi dengan Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan satu calon anggota legislatif DPRD Kota Bandung yang diduga terlibat penggunaan narkoba.
Caleg dari Dapil 5 Kota Bandung berinisial AM (40) itu kini telah diamankan bersama rekannya, CRP (27). CRP, selain pemakai, juga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
“Kami amankan saat caleg tersebut mengkonsumsi narkoba di tempat kerjanya. Penangkapan dilakukan Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 19.00 WIB. Dia diamankan saat menunggu paket sabu yang akan diantarkan oleh rekannya, CRP,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah di Ditresnarkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 8 April 2019.
Menurut Enggar Pareanom, penangkapan itu berlangsung di Jalan Djuanda, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, AM sehari-hari bekerja sambil mempersiapkan diri menjelang hari pencoblosan Pileg 2019.
Saat ditanya perihal partai yang mengusung tersangka, Enggar Pareanom enggan menjawabnya. Dia hanya mengatakan bahwa AM adalah salah satu kader dari partai politik yang sedang mengiluti Pileg 2019.
“Saat diamankan, AM kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.6 gram. Diketahui pula AM merupakan warga Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Sementara CRP merupakan warga Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung,” ujarnya.
Polisi, kata Enggar Pareanom, terus menyelidiki dari mana sabu tersebut didapat CRP. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi khawatir peredaran sabu tersebut dikendalikan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar lagi.
”Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AM dan temannya. Sementara akibat perbuatannya, AM dan CRP dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto 132 sub 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Ancaman pidana dari kasus narkoba yaitu penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun bergantung keputusan pengadilan. Sementara dari penyalahgunaan narkoba, AM dikenakan denda minimal Rp 800 juta.
“Hukumannya relatif ringan karena AM bukan sebagai pengedar, hanya pemakai. Kini AM harus tinggal di jeruji besi hingga proses di pengadilan selesai. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu yang cepat,” tandasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Seorang anggota Korem 072 Pamungkas Yogyakarta Serka Setyo Budi Haryanto menjadi korban pengeroyokan massa pendukung capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin di Kulonprogo.
Peristiwa bermula ketika korban tengah menyaksikan konvoi para pendukung capres 01 Jalan Wates Bantar Kulon, Bangun Cipto. Ketika itu terjadi keributan di sekitar Jembatan Bantar, kemudian korban mengambil gambar menggunakan kamera handphone.
Para pendukung Jokowi tidak terima difoto-foto dan langsung menyerang korban.
Meski telah mengaku sebagai anggota TNI, massa terus memukuli korban. Korban pun mengalami luka sobek di bagian kepala serta tangan dan harus dijahit di RS Nyi Ageng Serang Wates.
Kapenrem 072 Pamungkas Yogyakarta Mayor Arm Mespan Haryadi mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus pengeroyokan tersebut.
“Kami koordinasi dengan kepolisian untuk mengusut pelaku pengeroyokan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan masih menyelidiki dan mengejar para pelaku pengeroyokan.
“Kami sudah koordinasi untuk mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan dan pengerusakan,”tandasnya.(*/D Tom)
TANGERANG – Aparat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta bersama Loka POM Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan produk pangan bebek olahan di Desa Kadu Kecamatan Curug tanpa izin edar.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, telah melakukan pendalaman dan tindakan selanjutnya masih pengamanan produk, bahan baku dan bahan kemas.
“Kami berupaya meminta keterangan lebih lanjut dengan pemilik karena saat dilakukan operasi tidak berada di tempat,” katanya di Tangerang, Minggu (7/4/2019).
Widya mengatakan operasi tersebut dilakukan bersama dengan BPOM DKI Jakarta karena hasil produk tersebut kebanyakan dijual di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Hal tersebut terkait pengrebekan sebuah gudang pengolahan pangan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan petugas menemukan 47 item pangan olahan. Total pangan olahan bebek (itik) itu senilai Rp755 juta disita dari lokasi di Desa Kadu.
Menurut dia, upaya tersebut karena BPOM DKI Jakarta menerima pengaduan dari warga tentang makanan olahan bebek yang tertera dalam kemasan dengan Bahasa Korea dan Indonesia. Sedangkan produk pangan tersebut tidak mengantongi izin edar sehingga petugas menyegel tempat pengolahan itu.
Semula petugas mengalami kendala karena pabrik yang memproduksi dalam kemasan sulit ditemukan karena tidak sesuai alamat. Ketika dicek dapat kabar perusahaan tersebut sebagai agen importir makanan olahan dari luar negeri.
Pihaknya akhirnya berupaya untuk mencari dan meminta bantuan aparat setempat, maka akhirnya ditemukan gudang pengolahan. Petugas menyegel tempat tersebut dan tidak menemukan pemilik dalam gudang itu yang dikabarkan berasal dari Korea.(*/Hend)
Depok – Sejumlah tempat kos di Kota Depok dirazia petugas Satpol PP. Dari hasil razia tersebut, Satpol PP mengindikasikan ada beberapa kosan yang digunakan untuk berbuat mesum hingga prostitusi.
“Kita dalami di situ dan ternyata memang banyak terindikasi prostitusi sepertinya ya, karena banyak penghuni dalam suatu lokasi gitu, pada nggak jelas dan ada beberapa bukti dari chatting-an mereka, kemudian kita selidiki,” kata Kasatpol PP Kota Depok Ratna Nurdiany Minggu (7/4/2019).
Razia dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, hingga Limo. Dalam razia ini, petugas mengamankan total 57 orang.
“Ada yang positif narkoba 6 orang. Ada 6 orang di bawah umur juga terkait prostitusi,” ujarnya.
Ratna mengatakan razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat. Dari hasil razia, beberapa tempat kos terindikasi digunakan sebagai tempat prostitusi.
Bahkan pemilik kosan juga mengetahui adanya praktik prostitusi di tempat tersebut.
“Tapi nanti kita akan lakukan pemanggilan lah pada mereka, klarifikasi, kita akan panggil di lain waktu untuk tanya apakah mereka tahu. Sementara yang diamankan hanya yang terindikasi asusila aja, kan butuh waktu mencari alamatnya. Kebanyakan pemiliknya pada nggak di situ ‘kan,” tuturnya.
Ratna mengungkap, beberapa kosan diduga melanggar izin. Kosan tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ada beberapa yang katanya kontrakan, kos-kosan, tapi bisa disewakan harian, nah itu udah salah kan. Kalau kontrakan dan kos-kosan itu kan bulanan harusnya, kalau harian apa namanya, penginapan? Itu juga dari situ aja salah sudah peruntukan, dipergunakan untuk apa harian itu,” paparnya.
Kegiatan razia ini melibatkan 60 personel gabungan dari Satpol PP, BNN dan polisi. Razia akan terus diintensifkan untuk mencegah tindakan asusila di Kota Depok.(*/Idr)
BOJONEGORO – Modus untuk menipu, Tampilan dan bentuk tubuhnya atletis. Cara bicaranya juga diserupai anggota kepolisian demi mempengaruhi korbannya.
Dia kemudian memilih calon korban dari keluarga orang yang sedang berurusan dengan hukum.
Pria pengangguran yang berinisial DM (24) Warga Desa/Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro ini menyaru menjadi seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro guna mendapat uang dengan cara menipu korbannya yang sedang berurusan dengan hukum.
“Tersangka modusnya bisa mengeluarkan keluarga korban dari jeratan hukum dengan cara membayar sejumlah uang,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Minggu (6/4/2019).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bojonegoro, tersangka menyaru sebagai anggota Buser dan berhasil menipu korbannya, warga Kecamatan Kalitidu dan berhasil meraup uang sebesar Rp11,5 juta. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke polisi.
“Uangnya digunakan untuk membayar leasing dan membeli HP. Kejadiannya sejak 14 Februari 2019 lalu,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah handphone dan sepeda motor. (*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menimbang untuk menghadirkan Menpora Imam Nahrawi ke persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
“Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan, ya tentu akan dihadirkan di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan semalam.
KPK sebelumnya mengungapkan nama Menpora Imam Nahrawi memang tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah ini. Namun KPK perlu bukti-bukti tambahan yang terverifikasi untuk mengusut lebih lanjut Imam Nahrawi.
“Itu nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu,” imbuh Febri.
Di dalam persidangan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono mengaku pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi Menteri Miftahul Ulum untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.
“Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali,” kata Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarannya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya.”Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, ya saya laksanakan,” kata Supriyono.
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono akui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman.(*/We)
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye, baik dari perorangan maupun dari perusahaan asing, kepada pasangan capres-cawapres yang berlaga pada Pemilu Serentak 2019 ini.
Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana ilegal kepada pasangan Capres-Cawapes.
“Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya. Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu,” ujar Firman.
Menurut dia, PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal.
“Memang berdasarkan National Risk Assesment Indonesia, 1, narkotika, 2, korupsi dan 3 pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan,” jelasnya.
PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk Pilpres. Disebutkan, PPATK akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres nanti.
“PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK,” tandas dia.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari juga mengatakan bahwa sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak bileh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara,” katanya.
Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim mengatakan dana kampanye untuk Paslon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.
“Kan belum dilaporkan semua, mas. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua,” kata Hasyim.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro