JAKARTA - Pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri akan mendalami laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tiga akun pengunggah video yang menyebut server KPU telah disetting untuk memenangkan pasangan calon (paslon) 01 Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, tenaga IT dari KPU hari ini akan dimintai keterangannya untuk menjelaskan sistem server pemilihan KPU tersebut.
“Saat ini dari tim Direktorat Siber Bareskrim sedang mendalami seluruh alat bukti data-data dokumen yang diserahkan dari komisioner KPU pada Bareskrim,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Menurutnya, ahli IT KPU sendiri hari ini akan dimintai keterangan juga untuk menjelaskan mengenai bagaimana sistem IT yang ada di KPU. “Jadi secara transparan dan secara profesional kasus ini akan diungkap,” kata Dedi.
Brigjen Dedi menuturkan dalam laporannya tersebut, KPU membawa barang bukti berupa dokumen hingga tangkapan layar (screenshoot) video. Dia menjelaskan, nantinya laporan dan barang bukti tersebut akan dianalisa guna mencari konstruksi hukum dari kasus itu. Bukti-bukti tersebut akan dianalisa di Laboratorium Digital milik Polri guna memastikan keaslian foto, video, maupun narasi yang disebarkan akun tersebut.
Ia menerangkan andai konten yang disebarkan tersebut terbukti merupakan hoaks, maka penyidik akan melakukan analisa terhadap sejumlah komponen. “Pertama, creator siapa yang memiliki ide, gagasan yang membuat konten tersebut. Kedua, buzzer apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer karena ini kan cukup viral,” tuturnya.
Menurut dia, dalam kasus ini, kata Dedi, pelaku akan dijerat dengan pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hal itu juga akan bergantung pada hasil konstruksi hukum yang ditemukan penyidik.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan para komisioner lainnya, melaporkan akun yang ditudingnya menyebar hoaks alias berita bohong terkait server lembaga penyelenggara pemilu itu yang telah diatur untuk memenangkan paslon nomor 01. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro