BALI - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, ditangkap polisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia sejatinya harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus jual beli tanah dengan bos Maspion.
Saat dia tangkap, Sudikerta tengah bersiap menuju Jakarta. “Tersangka ditangkap di Gate 3 Bandara Ngurah Rai,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Sudikerta kemudian dibawa ke Polda Bali. Ia diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang. Hal ini sesuai pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang.
“Ancamannya hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar rupiah,” ujarnya.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menjelaskan penahanan dilakukan lantaran Sudikerta menghambat proses penyidikan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, dia kita tahan. Yang jelas tersangka menghambat penyidikan, beberapa kali dipanggil selalu mangkir,” katanya.
Di sisi lain, Sudikerta membantah berada ei bandara untuk melarikan diri. Ia mengaku kepergian ke ibukota itu justru untuk menyelesaikan perkaranya.
“Siapa bilang, tidak ada (rencana kabur). Saya ke Jakarta justru ingin berkonsultasi dengan teman l untuk masalah yang saya hadapi ini,” dia berkilah. (*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro