JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menimbang untuk menghadirkan Menpora Imam Nahrawi ke persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
"Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan, ya tentu akan dihadirkan di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan semalam.
KPK sebelumnya mengungapkan nama Menpora Imam Nahrawi memang tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah ini. Namun KPK perlu bukti-bukti tambahan yang terverifikasi untuk mengusut lebih lanjut Imam Nahrawi.
"Itu nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu," imbuh Febri.
Di dalam persidangan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono mengaku pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi Menteri Miftahul Ulum untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.
"Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali," kata Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarannya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya."Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, ya saya laksanakan," kata Supriyono.
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono akui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman.(*/We)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro