JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya cap jempol dalam 400 ribu amplop yang disita dari Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Ratusan ribu amplop itu berisi uang sebanyak Rp8 miliar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.
"Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (2/4/2019).
Namun Febri menolak mengaitkan cap jempol tersebut dengan kontestasi pilpres mendatang. Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan penyidik, uang dalam amplop yang disiapkan Bowo, untuk kepentingannya nyaleg.
"Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan kepentingan-kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Kami juga berharap proses hukum ini dilihat oleh semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur hukum acara yang berlaku," pungkasnya.
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.(*/We)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro