JAKARTA – Fenomena tumpang tindih peraturan menjadi sorotan dua pasangan calon presiden dalam sesi pembahasan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) Debat Pilpres 2019.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa perlunya mengoptimalkan pengawasan dalam mekanisme pembuatan peraturan hingga ke tingkat bawah.
Jokowi menjanjikan perlu adanya pusat legislasi nasional untuk mengontrol peraturan hingga ke tingkat perda, sehingga tumpang tindih aturan dapat dihindari.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto langsung menimpali bahwa penjelasan Jokowi tidak berbeda banyak dengan pandangannya.
“Kalau saya tidak lihat perbedaan, pemimpin bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan. Presiden adalah chief law enforcement officer yang menjawab pelaksanaan penegakan hukum itu ada tanggung jawab presiden,” jelasnya.
Hanya saja Prabowo melihat saat ini banyak terjadi tumpang tindih dalam peraturan. Ketua umum Partai Gerindra itu menilai kepemimpinan Jokowi belum mampu melakukan pembenahan aturan.
“Masalah sekarang ada terjadinya tumpang tindih maka kita butuh bantuan para pakar agar masalah ini cepat,” tegas Prabowo. (*/Wel)
BOGOR – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Timur, masih harus melewati jalan yang sangat panjang untuk benar-benar memisahkan diri dari induknya, Kabupaten Bogor.
Benar jika DOB Kabupaten Bogor Timur telah masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Bogor, namun itu tidak serta merta membuatnya memiliki kepastian akan merdeka.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bogor Burhanudin mengungkapkan, selama moratorium Pembentukan DOB belum dicabut oleh pemerintah pusat, maka Pemda melakukan kajian-kajian mengenai bakal calon DOB.
“Sekarang kan pendekatannya teknis kewilayahan ya. Pemprov Jabar juga sudah membuat kajian bahwa Bogor Barat dan Timur telah dianggap mampu memenuhi P3D,” ujar Burhan,(16/01/2019).
P3D yang dimaksud Burhan yakni, kesiapan Pembiayaan, Personel, Prasarana dan Dokumentasi.
“Dokumentasi maksudnya aset dan sebagainya. Itu dinilai Pemprov Jabar sudah layak,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Bogor akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Pembentukan DOB.
Normalnya, pansus di DPRD memakan waktu paling cepat 14 hari kerja jika tidak ada perpanjangan waktu.
“Kan nanti ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Setelah pansus selesai, akan disampaikan ke Pemprov Jabar,” lanjut Burhan.
Di Pemprov Jabar, DOB memerlukan persetujuan dari Gubernur, DPRD Provinsi dan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan finalnya ada di Sidang Paripurna DPR RI.
“Kita nunggu moratorium dicabut dulu. Intinya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita, itu sudah ada bahasa kalau Bogor ini akan dikembangka menjadi Barat dan Timur,” tegasnya.
Anggota Pansus DOB Bogor Timur, Junaedi Syamsudin mengaku pihaknya masih menunggu hasil kajian yang sudah dibuat oleh Pemkab Bogor.
“Nah nanti, hasil kajian dari eksekutif dibahas dalam pansus itu,” ujar politisi PPP itu.
Kajian, kata dia, tidak akan jauh dari membahas jumlah penduduk, luas wilayah, potensi pendapatan, hingga menenukan ibu kota atau pusat pemerintahan.
Dia mengungkapkan, esensi dari ingin mekarnya Bogor Timur lantaran tidak setimpalnya, alokasi APBD ketujuh kecamatan di Bogor Timur dari Pemkab Bogor selama ini.
Dia menganggap, penetrasi anggaran ke Sukamakmur, Tanjungsari, Cariu, Klapanunggal, Gunungputri, Cileungsi dan Jonggol, tidak sepadan dengan apa yang telah mereka berikan kepada pemda.
“Terlalu kecil, jadi kesejahteraan masyarakat di sana juga kurang. Di sisi lain, Bogor Timur punya industri yang banyak dan jadi sentra prosuksi beras di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.(*/Ade)
BOGOR – Pemkab Bogor segera menggelar lelang jabatan (open bidding) untuk mengisi 7 kursi kepala dinas atau jabatan Eselon IIB. Namun, sebelum opem bidding dibuka, Bupati Bogor Ade Yasin akan melakukan rotasi besar-besaran mulai dari pejabat Eselon IIB hingga Eselon IV.
“Pergeseran posisi mungkin ada. Open bidding ada, mutasi pejabat terbatas. Kalau rotasi kan tidak harus open bidding,” kata Ade, (17/02/2019).
Tujuh kursi Eselon IIB yang saat ini kosong, yaitu Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi.
“Kalau rotasi Eselon II rotasi harus ada assesmen dulu. Kalau open bidding jatuhnya promosi jabatan. Assesment untuk yang rotasi,” ujarnya.
Sedangkan lelang jabatan diberlakukan bagi pejabat Eselon III yang bakal mengisi kekosongan di tujuh kursi Eselon II.
“Bulan ini kita ajukan ke kementerian. Ada tujuh yang kosong,” kata Ade.
Seperti diketahui, tujuh kursi eselon II yang kosong ini antara lain Kepala Dinas Sosial, Staf Ahli Ekonomi dan Bangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), serta Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan Pemkab Bogor sebelum menggelar lelang jabatan. Selain bersurat ke Kemendagri juga mengajukan permohonan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pemkab Bogor juga diminta membentuk panitia seleksi lelang jabatan.
“Setelah itu, kita berkirim surat lagi ke KASN. Itu bisa dilakukan bulan Januari ini, hanya proses tes sampai pengumunan itu waktunya dua sampai tiga bulan. Karena open bidding itu ada prosesnya,” kata Dadang
Pemkab Bogor juga perlu membuka pendaftaran bagi para calon pengisi tujuh jabatan Eselon II yang kosong.
“Pendaftaran juga dilakukan setelah ada keputusan dari KASN. Sekarang sedang diajukan,” ungkap Dadang Irfan.(*/Ade)
JAKARTA – Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengungkapkan solusi dalam menghadapi masalah hukum, korupsi, Hak Asasi Manusia dan terorisme di Indonesia.
Prabowo menyebut dirinya akan menyelesaikan dari muara masalah-masalah dengan menjamin kecukupan pendapatan dari para penegak hukum di Indonesia.
“Kita harus cukup uang untuk menjamin kualitas hidup semua petugas yang mengambil keputusan sehingga ia tidak tergoda oleh godaan korupsi atau yang akan menjaga dia ini strategi kami kita bisa menghadapinya,” kata Prabowo dalam penyampaian visi misi, di Hotel Bidakara, Jakarta,(17/1/2019).
Selain itu, kata Prabowo, dalam menyelesaikan masalah tersebut, perlu mengkaji dari akar permasalahannya.
“Kami harus berakar dari akarnya kita harus kaji hakim kita begitu hebat sehingga dia tidak terpengaruh,” ungkapnya.
“Untuk itu kita harus menguasai sumber-sumber ekonomi bangsa Indonesia kita yakin lembaga yang kuat kita bisa menegakkan kepastian hukum untuk semua bukan untuk orang-orang kuat dan orang kaya saja. Tekad kami keadilan untuk semua, keadilan untuk semua, keamanan untuk semua, kemakmuran untuk semua,” ungkap Prabowo.
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno, juga menambahkan jika hukum menghadirkan kepastian maka akan membuka peluang ekonomi. Dan pada kepimpianannya bersama dengan Prabowo akan memastikan hukum menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Banyak masyarakat yang masih mengeluh itu PR kita dan bersama Prabowo-Sandi insya Allah kita tegakkan hukum,”kata Sandi.(*/Adyt)
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, rumah sakit bisa membuat perawatan pasien menjadi lebih lama demi mengakali sistem klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
JK menduga hal itu dilakukan agar fasilitas kesehatan bisa mendapat pembayaran yang lebih tinggi, karena pembayaran mendasar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu dianggap rendah. Sehingga untung yang didapatkan bisa lebih besar.
“Dalam perjalanannya, rupanya mereka (fasilitas kesehatan) sudah tahu jalan. Jalan yang melikung-likung, macam-macam, sehingga pasien yang mestinya (dirawat) dua hari, dijadikan empat hari,” ujar JK dalam diskusi jaminan kesehatan di CSIS, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019.
JK menyampaikan hal tersebut sekaligus merupakan bentuk kompromi para pengelola fasilitas kesehatan supaya tetap menjalankan kewajiban dari pemerintah untuk tergabung dalam program BPJS.
“Karena kalau kita ingat, mula-mula masyarakat enggan, apalagi health care provider, rumah sakit, itu pada ragu dengan hal tersebut (BPJS Kesehatan) karena tarif yang rendah,” ujar JK.
JK mengaku tahu cara curang ini dari obrolan dengan para pengusaha yang berkecimpung di bidang kesehatan. Cara tersebut ditengarai menjadi salah satu penyumbang defisit BPJS Kesehatan.
“Isu dari para teman-teman yang berada di bisnis itu seperti itu. Maka akibatnya, semua dasar perhitungan (tentang biaya penjaminan) secara teoritis jadi kabur,” tandasnya.(*/Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Lima anggota DPRD Kabupaten itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka NHY terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 17 Januari 2019.
Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu masing-masing Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 juta.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 110 juta ke KPK, sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp 180 juta. KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut.
“Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan, dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini,” ucap Febri, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp 11 miliar sampai dengan saat ini. KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang plesiran ke ke luar negeri terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Hal itu didapat setelah KPK mendalami sejumlah kejanggalan dalam aturan terkait izin proyek Meikarta yang berujung rasuah tersebut.
“KPK telah memegang daftar nama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, (14/1/2019).
Febri meminta kepada anggota DPRD Bekasi agar koperatif mengembalikan ke KPK bila mendapatkan fasilitas atau uang dari proyek suap Meikarta.
“Agar koperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini,” tuturnya.
Diketahui, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (*/Adyt)
MOJOKERTO – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menggrebek home industri kosmestik ilegal dari sebuah rumah di Lingkungan Panggreman, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Bahaya yang ditimbulkan jika dipakai adalah kulit merah, panas dan gatal.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, salah satu produk dari tersangka, Rahajeng Ratnasari (29) jika dioleskan di kulit maka efeknya merah, panas dan gatal.
“Produksi kosmestik tanpa izin edar milik tersangka R ini sudah dijalankan selama dua tahun,” katanya, Senin (14/1/2019).
Masih kata Kapolresta, sebanyak 19 jenis kosmestik dihasilkan dari home industri milik tersangka. Diantaranya, pemutih, lotion, pembersih wajah dan sabun dengan merk R Glow. Untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan, menunggu hasil dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.
“Bahaya secara umum, ada dampak negatif terhadap kulit. Secara speciafik, kita masih menunggu hasil laboratorium dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Untuk korban belum ada yang melapor tapi pengungkapan ini dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti,” katanya.
Penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pemeriksaan tersangka, tegas Kapolresta, tersangka memiliki pengalaman sedikit terkait kosmestik. Modus tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto menambahkan, produk tersebut berbahaya. “Seperti produk sabun merk Pepaya dikasih air, satu sabun jadi tiga kemasan dan dijual dengan harga Rp20 ribu. Tersangka mengemas sendiri produknya,” tambahnya.
Bahannya berbahaya karena tidak menyantumkan komposisi, masa kadaluarsa dan register Departemen Kesehatan (Depkes). Masih kata Kasat, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium BPOM dan Dinas Kesehatan untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan. (*/Gio)
KUDUS – Bea Cukai Kudus mengawali 2019 dengan melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal ilegal pada pekan lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kudus.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas Bea Cukai Kudus bergerak ke tempat yang menjadi target operasi. Pada Sebuah bangunan sederhana di wilayah Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara kedapatan menimbun rokok ilegal dalam bentuk bale/slop yang sudah siap edar di mana sebagian sudah dilekati pita cukai palsu,” ungkap Iman.
Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan rokkok ilegal sebanyak 902.600 batang dan pita cukai palsu sebanyak 2.984 keping.
“Nilai barang hasil penindakan kami perkirakan mencapai lebih dari Rp645 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp454 juta,” ujar Iman.
Sebagai tindak lanjut atas penindakan tersebut barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, juga dilakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal karena saat penindakan tidak ditemui adanya orang yang menghuni bangunan tersebut.(*/D Tom)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera menikmati perbaikan kesejahteraan.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa.
“Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA,” kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, (14/1/2019).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.
Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa kedepannya juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa.
“Akan direvisi paling lama dua minggu,” kata Kepala Negara.
Jokowi pun meminta para perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan untuk mengurungkan niat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Istana.
Sebab, tuntutan mereka terkait kesejahteraan sudah didengarkan dan akan segera dipenuhi oleh pemerintah.
“Jadi setelah kita kumpul disini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Mari lah kita kembali ke daerah masing masing. Dan kita selamat sampai tempat tujuan,” kata Jokowi.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro