MOJOKERTO - Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menggrebek home industri kosmestik ilegal dari sebuah rumah di Lingkungan Panggreman, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Bahaya yang ditimbulkan jika dipakai adalah kulit merah, panas dan gatal.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, salah satu produk dari tersangka, Rahajeng Ratnasari (29) jika dioleskan di kulit maka efeknya merah, panas dan gatal.
"Produksi kosmestik tanpa izin edar milik tersangka R ini sudah dijalankan selama dua tahun," katanya, Senin (14/1/2019).
Masih kata Kapolresta, sebanyak 19 jenis kosmestik dihasilkan dari home industri milik tersangka. Diantaranya, pemutih, lotion, pembersih wajah dan sabun dengan merk R Glow. Untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan, menunggu hasil dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.
"Bahaya secara umum, ada dampak negatif terhadap kulit. Secara speciafik, kita masih menunggu hasil laboratorium dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Untuk korban belum ada yang melapor tapi pengungkapan ini dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti," katanya.
Penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pemeriksaan tersangka, tegas Kapolresta, tersangka memiliki pengalaman sedikit terkait kosmestik. Modus tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto menambahkan, produk tersebut berbahaya. "Seperti produk sabun merk Pepaya dikasih air, satu sabun jadi tiga kemasan dan dijual dengan harga Rp20 ribu. Tersangka mengemas sendiri produknya," tambahnya.
Bahannya berbahaya karena tidak menyantumkan komposisi, masa kadaluarsa dan register Departemen Kesehatan (Depkes). Masih kata Kasat, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium BPOM dan Dinas Kesehatan untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan. (*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro