JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang plesiran ke ke luar negeri terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Hal itu didapat setelah KPK mendalami sejumlah kejanggalan dalam aturan terkait izin proyek Meikarta yang berujung rasuah tersebut.
"KPK telah memegang daftar nama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, (14/1/2019).
Febri meminta kepada anggota DPRD Bekasi agar koperatif mengembalikan ke KPK bila mendapatkan fasilitas atau uang dari proyek suap Meikarta.
"Agar koperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," tuturnya.
Diketahui, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro